Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Puasa, Apakah Bikin Batal?

Bukber detikJateng

Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Puasa, Apakah Bikin Batal?

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 02 Apr 2024 16:00 WIB
child girl having ear pain touching his painful ear ,.
Mengorek telinga. Foto: Getty Images/iStockphoto/towfiqu ahamed
Solo -

Bulan Ramadhan, menjadi bulan di mana umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa. Mereka harus bisa menahan diri dari semua godaan hawa nafsu yang bisa membatalkan puasa mulai dari subuh hingga azan Maghrib.

Selama menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang dapat membatalkannya. Salah satunya adalah memasukkan benda asing melalui 5 lubang alami dalam tubuh, yaitu mulut, hidung, telinga, lubang dubur (depan) dan lubang kubul (belakang).

Lantas, apakah mengupil atau membersihkan kotoran hidung dan mengorek telinga juga dapat membatalkan puasa seseorang? Begini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Dr. Aly Mashar, S.Pd.I., M.Hum menjelaskan, bahwa ternyata ada batasan dalam mengupil dan mengorek telinga saat berpuasa.

"Ketika ngorek telinga atau hidung, itu hanya pada posisi dzahir itu tidak membatalkan puasa," kata Aly saat dihubungi detikJateng, Selasa (2/4/2024).

ADVERTISEMENT

"Tapi kalau sampai masuk ke bagian bathin atau bagian dalam, maka itu menurut Madzhab Syafi'i jumhur ulama mengatakan itu membatalkan puasa. Jadi masuk kategori masuknya sesuatu pada jauf (rongga dalam)," tuturnya.

Ia menjelaskan, saat membersihkan hidung atau telinga, ada dua kategori yaitu zhahir dan bathin. Zhahir adalah sesuatu yang dapat terlihat mata sementara bathin adalah sesuatu yang tersembunyi atau tidak terlihat.

"Batasan yang nampak mata itu masuk yang zhahir, yang nggak kelihatan itu masuk yang bathin. Telinga juga sama," jelasnya.

Oleh karena itu, mengorek kuping atau mengupil saat berpuasa tidak boleh melewati batas jauf. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang sejajar dengan mata atau disebut muntaha khaysum (pangkal insang). Dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak terlihat oleh mata.

"Tapi ada pengecualian kalau seumpama itu pembersihan di hidung, telinga, atau bahkan mulut karena najis, maka meskipun sampai pada titik bathin itu tidak membatalkan puasa. Tapi seumpama tidak dalam kondisi seperti itu kalau masuk bagian bathin maka membatalkan puasa," terangnya.

Bagi Anda pembaca detikJateng juga bisa menyampaikan pertanyaan seputar Puasa dan Ramadan yang akan dijawab oleh pakar di bidangnya. Pertanyaan bisa dikirim melalui email dengan subjek [bukber detikJateng] dan dikirimkan ke: infojateng@detik.com




(apl/ahr)


Hide Ads