Menelan Ludah Saat Puasa Apakah Bikin Batal? Ini Penjelasannya

#RamadanJadiMudah by BSI

Menelan Ludah Saat Puasa Apakah Bikin Batal? Ini Penjelasannya

Anindya Milagsita - detikJogja
Sabtu, 15 Mar 2025 08:43 WIB
Young handsome man wearing keffiyeh over isolated background shocked covering mouth with hands for mistake. Secret concept.
Ilustrasi menelan ludah. (Foto: Getty Images/iStockphoto/AaronAmat)
Jogja -

Selama mengerjakan puasa ada berbagai perkara yang bisa memicu batalnya ibadah tersebut. Lantas, benarkah menelan ludah saat puasa menjadi salah satu perkara yang membatalkan puasa?

Mengutip dari buku 'Fikih Puasa' karya Ali Musthafa Siregar, dijelaskan bahwa salah satu perkara yang berlaku selama ibadah puasa dikerjakan oleh seseorang adalah mampu membatalkan pahala puasa, tetapi tidak membatalkan puasanya. Terkait dengan ini, terdapat sebuah riwayat hadits yang menerangkan hal tersebut. Sebagaimana diriwayatkan bahwa:

ΩƒΩŽΩ…Ω’ مِنْ Ψ΅ΩŽΨ§Ψ¦ΩΩ…Ω Ω„ΩŽΩŠΩ’Ψ³ΩŽ Ω„ΩŽΩ‡Ω مِنْ Ψ΅ΩΩŠΩŽΨ§Ω…ΩΩ‡Ω Ψ₯ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω’Ψ¬ΩΩˆΨΉΩ ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΨ·ΩŽΨ΄.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Betapa banyak dari orang yang berpuasa tidak ada yang ia dapat dari puasanya melainkan rasa lapar dan haus," (HR. Ahmad).

Inilah yang membuat kaum muslim sering kali cukup berhati-hati dalam memperhatikan perkara-perkara yang terjadi di sekitarnya agar dapat menghindari hal-hal yang mampu membuat puasa mereka batal. Salah satu yang mungkin dipikirkan adalah menelan ludah selama berpuasa.

ADVERTISEMENT

Sebagai situasi yang tidak bisa dilepaskan dalam keseharian, terdapat penjelasan tersendiri mengenai menelan ludah selama berpuasa. Untuk memberikan gambaran bagi setiap muslim, berikut penjelasannya.

Apakah Menelan Ludah Membuat Puasa Batal?

Terkait dengan hal ini terdapat sejumlah pendapat ulama yang menjelaskan tentang perkara menelan ludah saat berpuasa. Seperti dijelaskan dalam buku 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian' karya AR Shohibul Ulum, bahwa di dalam Fathul Mu'in diterangkan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa dikarenakan ludah merupakan sesuatu yang bersumber dari tubuh orang tersebut.

Dijelaskan bahwa ludah bersumber dari seluruh rongga mulut. Air ludah yang terkumpul di dalam mulut akan berubah dalam jumlah yang banyak, sehingga secara otomatis akan ditelan bagi setiap orang secara berkala.

Sementara itu, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (6/327) turut memberikan pandangannya terkait perkara tersebut. Dikatakan bahwa:

"Pendapat yang ashah (paling shahih) tidak membatalkan puasa. Jika ludah banyak terkumpul tanpa sengaja, misalnya akibat banyak berbicara atau yang lainnya dengan tanpa sengaja kemudian menelannya, hal ini tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan (khilaf)."

Kemudian Muhammad Al-Baqir dalam bukunya 'Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama' memberikan penjelasan mengenai menelan ludah selama berpuasa merupakan sesuatu hal kecil yang sulit untuk dihindari. Hal ini membuat itu tidak membatalkan puasa.

Tidak hanya menelan ludah, ada perkara kecil lainnya yang sulit untuk dihindari dan membuatnya dianggap tidak membatalkan puasa. Perkara yang dimaksud adalah menelan debu jalanan atau sisa ayakan yang beterbangan.

Kemudian mencicipi sedikit makanan yang sedang dimasak guna menguji kualitasnya tanpa ditelan juga termasuk perkara yang tidak membatalkan puasa. Namun demikian, terdapat situasi ditelannya ludah yang justru membuat puasa seseorang bisa batal.

Perkara Menelan Ludah yang Membatalkan Puasa

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, meski menelan ludah tidak membatalkan puasa, ternyata ada perkara tertentu yang justru membuat tertelannya ludah menjadi sebab puasa menjadi batal. Masih merujuk pada buku yang sama yaitu 'Fikih Puasa', dijelaskan bahwa apabila ludah yang ditelan merupakan ludah dari orang lain, maka para ulama sepakat hukumnya membatalkan puasa. Hukum yang berlaku serupa dengan memasukkan sesuatu atau benda ke dalam rongga.

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa seseorang yang dengan sengaja mengumpulkan ludah di dalam mulutnya, setelah itu ditelan, maka terdapat dua pandangan ulama yang menyertainya. Pendapat pertama menganggap hal tersebut tidaklah batal. Akan tetapi, terdapat pandangan lain yang meyakini perkara tersebut batal. Wallahu a'lam.

Hukum Menelan Air Sisa Kumur Saat Puasa

Lantas, bagaimana hukum menelan air sisa kumur saat puasa? Serupa dengan menelan ludah, perkara menelan air sisa kumur selama berpuasa juga menjadi hal yang mungkin membuat tidak sedikit kaum muslim bertanya-tanya.

Dijelaskan dalam buku 'Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian' karya Dr Muh Hambali, MAg, bahwa menelan sisa air di mulut yang tertelan akibat kumur-kumur bukanlah suatu perkara yang membatalkan puasa. Namun, asalkan seseorang tidak dengan sengaja berkumur-kumur dan menelannya. Tidak juga dengan sengaja berkumur-kumur secara berlebihan agar mendapatkan sisa air yang masuk ke dalam rongga tubuh.

Terkait dengan berkumur-kumur selama berpuasa, telah diterangkan dalam sebuah riwayat hadits. Sebagaimana Umar bin Khathab meriwayatkan:

"Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku, sedangkan aku berpuasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya, 'Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.' Beliau menjawab, 'Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?' Aku menjawab, 'Tidak membatalkan puasa.' Beliau bersabda, 'Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa'," (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Itulah tadi penjelasan mengenai menelan ludah saat puasa membuat puasa batal atau tidak lengkap dengan hukum menelan air sisa kumur. Semoga membantu.




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads