Mengeluarkan Madzi ketika Puasa Apakah Puasanya Batal?

#RamadanJadiMudah by BSI

Mengeluarkan Madzi ketika Puasa Apakah Puasanya Batal?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 04 Mar 2025 12:00 WIB
ilustrasi vagina
Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta -

Madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan seseorang. Biasanya, madzi keluar ketika seseorang berada di bawah kendali syahwat.

Menukil dari kitab Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Arba'ah oleh Syaikh Abdurrahman Al Juzairi terjemahan Faisal Saleh, madzi termasuk najis yang sulit dihindari. Terkadang, seseorang tidak merasakan apa pun ketika madzi keluar.

Madzi dapat keluar dari kemaluan pria maupun wanita, tetapi kaum hawa lebih banyak mengeluarkan cairan tersebut. Karakteristik madzi yaitu berupa cairan bening, lebih encer dan tidak pekat. Para ulama sepakat menghukumi madzi sebagai najis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana jika madzi keluar ketika puasa? Apakah hal tersebut dapat membatalkan?

Ulama Berbeda Pendapat tentang Hukum Keluarnya Madzi saat Puasa

Menurut buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab yang disusun Thariq Muhammad Suwaidan, sebetulnya terdapat perbedaan pendapat terkait hukum keluarnya madzi saat puasa. Mazhab Hambali dan Maliki berpandangan bahwa ketika hal tersebut terjadi maka wajib bagi muslim mengqadha puasa tanpa kaffarat.

ADVERTISEMENT

Tetapi, mazhab Hanafi dan Syafi'i berbeda pendapat. Mereka menilai, muslim yang mengeluarkan madzi maka puasanya tidak batal dan tidak wajib mengqadha.

Dalam Hadzihi Ajqibati Fi Masa'ili Ummatin Nabi yang ditulis Amrullah Samman dikatakan bahwa Rasulullah SAW hanya memerintahkan membasuh atau menyucikan badan dan pakaian yang terkena madzi. Setelahnya, orang tersebut tidak perlu berwudhu.

Meski demikian, ketika seseorang berpuasa sudah sepantasnya ia menghindari hal-hal yang dapat memicu keluarnya madzi. Seperti diketahui, madzi keluar saat seseorang bersyahwat.

Keluarnya Madzi Secara Sengaja Dapat Mengurangi Pahala Puasa

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, madzi adalah najis yang sulit dihindari. Quraish Shihab dalam M Quraish Shihab Menjawab menerangkan bahwa keluarnya madzi secara sengaja dapat mengurangi nilai ibadah puasa.

Perlu dipahami, keluarnya madzi baik disengaja ataupun tidak sebetulnya tidak membatalkan puasa. Walau demikian, hendaknya muslim mengendalikan diri dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat agar puasa yang dijalani maksimal.




(aeb/kri)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads