I'tikaf merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, khususnya di bulan Ramadhan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum seorang muslimah mengerjakan i'tikaf di masjid?
Anjuran mengerjakan i'tikaf pada bulan Ramadhan ini terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya:
"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."
Hukum Seorang Muslimah Mengerjakan I'tikaf di Masjid
I'tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Saat i'tikaf, kita bisa mengerjakan berbagai ibadah seperti sholat sunnah, berdzikir, atau membaca Al-Quran. Mengutip NU Online, muslim dan muslimah memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah tersebut.
Di bawah ini terdapat hadits yang menjelaskan tentang hukum i'tikaf di masjid bagi seorang wanita atau muslimah.
وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya:
"Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW," (HR Bukhari dan Muslim).
Namun seorang muslimah harus mendapatkan izin dari suaminya ketika akan melaksanakan i'tikaf. Hal ini dijelaskan oleh ulama di dalam kitab Ibanatul Ahkam.
جَوَازُ اِعْتِكَافِ النِّسَاءِ فِي الْمَسَاجِدِ بِإِذْنِ أَزْوَاجِهِنَّ إِذَا لَمْ يَخْشَ عَلَيْهِنَّ فِتْنَةً
Artinya:
"Boleh i'tikaf perempuan di masjid dengan izin suami bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340)
Hukum I'tikaf bagi Wanita Haid
Ulama fiqih menjelaskan tentang syarat beri'tikaf di masjid. Salah satunya terdapat di dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa 'Umairah berikut ini.
وَشَرْطُ الْمُعْتَكِفِ الْإِسْلَامُ وَالْعَقْلُ وَالنَّقَاءُ مِنْ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْجَنَابَةِ وَلَوْ ارْتَدَّ الْمُعْتَكِفُ أَوْ سَكِرَ بَطَلَ
Artinya:
"Syarat orang yang beri'tikaf adalah Islam, mempunyai akal, suci dari haid, nifas, dan jinabat. Jika orang yang beri'tikaf murtad, atau mabuk, maka batal (i'tikafnya)." (Qulyubi, Hasiyata Qulyubi wa 'Umairah, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz II, halaman 101).
Berdasarkan kutipan di atas, wanita yang sedang mengalami haid tidak dapat melakukan i'tikaf karena ia tidak memenuhi salah satu syaratnya. Hal ini juga dijelakan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab berikut.
وَلَا يَصِحُّ اِعْتِكَافُ حَائِضٍ وَلَا نُفَسَاءَ وَلَا جُنُبٍ اِبْتِدَاءً لِاَنَّ مُكْثَهُمْ فِي الْمَسْجِدِ مَعْصِيَةٌ
Artinya:
"Dan tidak sah i'tikaf wanita haid, nifas, dan orang junub dari awal (sudah junub sebelum i'tikaf), karena berdiamnya mereka di dalam masjid dianggap maksiat." (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], juz VI, halaman 476).
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum seorang muslimah mengerjakan i'tikaf di masjid. Semoga bermanfaat, lur!
(par/apl)