Mengorek Telinga saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?

#RamadanJadiMudah by BSI

Mengorek Telinga saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 06 Mar 2025 15:45 WIB
Ilustrasi sakit telinga
Ilustrasi mengorek telinga (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh. Lalu, apakah muslim yang mengorek telinga puasanya batal?

Seperti diketahui, mengorek telinga adalah tindakan yang dilakukan seseorang untuk membersihkan bagian dalamnya. Biasanya, mengorek telinga dilakukan dengan bantuan cotton bud atau korek kuping.

Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?

Menukil dari buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui susunan Quraish Shihab, mengorek telinga sama halnya dengan ngupil atau mengorek hidung. Puasa seseorang tidak batal karena mengorek telinga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dikarenakan mengorek telinga tidak membuat sesuatu tertelan. Dalam Islam, perkara yang membatalkan puasa yaitu ketika memasukkan benda ke dalam sehingga tertelan dan masuk pencernaan seperti dijelaskan oleh Ahmad Sarwat melalui karyanya yang berjudul Puasa Bukan Hanya saat Ramadhan.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa mengorek telinga dapat membatalkan karena dianggap menjangkau rongga dalam telinga. Akibatnya, benda masuk ke dalam rongga tersebut.

ADVERTISEMENT

Buya Yahya dalam Fiqih Praktis Puasa-nya menjelaskan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam telinga melebihi dari bagian yang dijangkau jemari bisa membatalkan puasa. Ini berlaku baik menggunakan cotton bud maupun air sebagaimana merujuk dari mayoritas pendapat ulama.

Adapun, Imam Malik serta Imam Al Ghazali dari mazhab Syafi'i berpandangan memasukkan sesuatu ke dalam telinga tak membatalkan puasa.

Batas Area ketika Mengorek Telinga saat Puasa

Mengutip dari buku Ramadan Ensiklopedis: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa oleh Abdul Pirol, mengorek telinga bagian luar dengan jari tidak membatalkan puasa. Namun, apabila menggunakan cotton bud dan mengorek hingga area dalam maka puasanya bisa batal.

Pendapat di atas merujuk pada mayoritas ulama mazhab Syafi'i. Oleh karenanya, hendaknya muslim yang ingin membersihkan telinga mengetahui batasan rongga yang bisa dikorek. Maksud dari area dalam adalah bagian yang tidak terlihat dengan mata.




(aeb/lus)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Hide Ads