Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh. Lalu, apakah muslim yang mengorek telinga puasanya batal?
Seperti diketahui, mengorek telinga adalah tindakan yang dilakukan seseorang untuk membersihkan bagian dalamnya. Biasanya, mengorek telinga dilakukan dengan bantuan cotton bud atau korek kuping.
Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?
Menukil dari buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui susunan Quraish Shihab, mengorek telinga sama halnya dengan ngupil atau mengorek hidung. Puasa seseorang tidak batal karena mengorek telinga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dikarenakan mengorek telinga tidak membuat sesuatu tertelan. Dalam Islam, perkara yang membatalkan puasa yaitu ketika memasukkan benda ke dalam sehingga tertelan dan masuk pencernaan seperti dijelaskan oleh Ahmad Sarwat melalui karyanya yang berjudul Puasa Bukan Hanya saat Ramadhan.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa mengorek telinga dapat membatalkan karena dianggap menjangkau rongga dalam telinga. Akibatnya, benda masuk ke dalam rongga tersebut.
Buya Yahya dalam Fiqih Praktis Puasa-nya menjelaskan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam telinga melebihi dari bagian yang dijangkau jemari bisa membatalkan puasa. Ini berlaku baik menggunakan cotton bud maupun air sebagaimana merujuk dari mayoritas pendapat ulama.
Adapun, Imam Malik serta Imam Al Ghazali dari mazhab Syafi'i berpandangan memasukkan sesuatu ke dalam telinga tak membatalkan puasa.
Batas Area ketika Mengorek Telinga saat Puasa
Mengutip dari buku Ramadan Ensiklopedis: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa oleh Abdul Pirol, mengorek telinga bagian luar dengan jari tidak membatalkan puasa. Namun, apabila menggunakan cotton bud dan mengorek hingga area dalam maka puasanya bisa batal.
Pendapat di atas merujuk pada mayoritas ulama mazhab Syafi'i. Oleh karenanya, hendaknya muslim yang ingin membersihkan telinga mengetahui batasan rongga yang bisa dikorek. Maksud dari area dalam adalah bagian yang tidak terlihat dengan mata.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur