Dalam syariat Islam, ada banyak hal yang bisa membatalkan puasa dan dengannya, mesti dihindari. Lalu, bagaimana hukum mengorek telinga? Apakah kegiatan ini bisa menyebabkan puasa seseorang batal? Berikut ini penjelasannya!
Seorang muslim bisa jadi mengorek telinga karena berbagai sebab ketika berpuasa. Mungkin saja ia merasa gatal yang mengganggu atau telinganya seperti tersumbat sesuatu. Ada kalanya, seseorang reflek memasukkan jarinya dan berusaha membersihkan telinga atau dengan kata lain, tidak sengaja.
Jika dilakukan pada hari-hari biasa, hal ini tentu tidak akan menjadi masalah. Namun, bagaimana jika mengorek telinga dikerjakan ketika berpuasa Ramadhan? Akankah membatalkan karena dianggap memasukkan benda ke dalam lubang tubuh? Simak penjelasan ringkasnya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa
Dirujuk dari buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah oleh H Ahmad Zacky SAg MA, mengorek telinga tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, hanya dilakukan di bagian luar atau tidak terlalu masuk ke dalam.
Namun, jika tindakan mengorek telinga ini masuk sampai jauf (bagian dalam) dengan sengaja, mayoritas ulama Syafi'i menyatakan batalnya puasa seseorang. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib. Beliau menjelaskan bahwasanya memasukkan sesuatu ke lubang tubuh secara sengaja bisa membatalkan puasa seseorang.
Pun juga Syaikh Zainuddin al-Malibari memberi pendapat yang sama. Dalam kitabnya, Fathul Mu'in, beliau menulis, "Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf)."
Namun, ada juga ulama yang memiliki pendapat lain. Dilansir detikHikmah, Quraish Shihab dalam bukunya menyebut mengorek kuping tidaklah membatalkan puasa. Hukum yang sama berlaku pula untuk mengupil.
Ahmad Sarwat Lc MA dalam bukunya, Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan, juga tidak mengkategorikan perbuatan mengorek telinga sebagai pembatal puasa. Baik bila dikerjakan dengan menggunakan jari maupun batang pembersih. Wallahu a'lam bish-shawab.
Hukum Obat Tetes Telinga
Bagaimana dengan obat tetes telinga? Menurut penjelasan dalam buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur'an dan Sunnah oleh Abu Ubaidah Yusuf dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa, para ulama punya perbedaan pendapat. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Pendapat Pertama: Batal
Sebagian ulama menyebut batal puasa seseorang jika menggunakan obat tetes telinga. Di antara ulama yang mengambil pendapat ini adalah mazhab Abu Hanifah, mazhab Maliki, salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i, dan mazhab Ahmad bin Hanbal. Para ulama mazhab tersebut berdalih bahwasanya obat tetes telinga dapat masuk ke rongga atau otak manusia.
2. Pendapat Kedua: Tidak Batal
Salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i menganggap obat tetes telinga tidak membatalkan puasa. Dalihnya adalah telinga bukan jalan/saluran masuknya sesuatu menuju rongga manusia. Selain itu, yang dimasukkan ke dalam telinga bukan makanan dan minuman serta tidak bisa menggantikan keduanya.
Lebih lanjut, disadur dari buku Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa dan Ramadhan oleh Dr Raehanul Bahraen, perbedaan pendapat mengenai obat tetes telinga didasari kekhilafan mengenai bisa tidaknya obat ini masuk ke kerongkongan atau otak.
Dalam ilmu kedokteran, telah terbukti bahwasanya tidak ada saluran yang menghubungkan telinga menuju kerongkongan ataupun otak. Namun, bisa saja terjadi hubungan antara kerongkongan dengan telinga jika ada robek di gendang telinga.
Bila di gendang telinga terdapat robek, maka telinga akan langsung bersambung dengan kerongkongan melalui saluran eustachius. Dalam kondisi tersebut, hukum tetes telinga dianggap tidak membatalkan puasa karena jauhnya jarak antara telinga dengan lambung.
Di samping itu, obat tetes telinga bukanlah makan dan minum, baik ditinjau secara bahasa maupun adat. Wallahu a'lam bish-shawab.
Hukum Membilas Telinga
Membilas telinga punya hukum yang hampir sama dengan menggunakan obat tetes. Apabila ada robek dalam gendang telinga, kemudian seseorang membilasnya, terdapat kemungkinan air yang masuk lebih banyak dibanding tetes telinga.
Nah, ketika cairan yang masuk ini jumlahnya banyak, maka puasa seseorang bisa jadi batal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hanya sedikit cairan yang dapat menuju kerongkongan dari telinga ketika dibilas. Hal ini disebabkan saluran telinga yang berkelok-kelok dan dipenuhi minyak serta zat penghambat cairan lain. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian pembahasan lengkap mengenai hukum mengorek telinga ketika tengah berpuasa. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
(sto/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar