Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 14 Mar 2024 13:31 WIB
closeup on happy young woman brushing teeth
Ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. (Foto: thinkstock)
Solo -

Pertanyaan mengenai bolehkah sikat gigi saat puasa mungkin menjadi hal yang cukup sering dipikirkan oleh setiap muslim, terutama di bulan suci Ramadhan kali ini. Lantas benarkah sikat gigi saat puasa bisa membatalkan puasa?

Terkait anjuran mengerjakan puasa wajib di bulan Ramadhan telah dijelaskan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 183. Adapun isi dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ۝١٨٣

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba 'alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba 'alalladzîna ming qablikum la'allakum tattaqûn."

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

ADVERTISEMENT

Selain mengerjakan puasa wajib di bulan Ramadhan sesuai perintah Allah SWT yang disampaikan dalam Al-Quran, tidak ada salahnya bagi setiap muslim untuk memahami hal-hal yang berkaitan dengan ibadah tersebut. Salah satunya mengenai hukum sikat gigi saat puasa.

Agar memiliki panduan terkait hal tersebut, detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap. Mari simak baik-baik penjelasannya melalui paparan berikut.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Seperti apa hukum sikat gigi saat puasa? Apakah membatalkan? Terkait hal tersebut telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Seperti dijelaskan dalam buku 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan' yang disusun oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, bahwa bersiwak yang saat ini lebih dikenal sebagai menggosok gigi dianjurkan pada setiap keadaan, baik dalam keadaan puasa maupun tidak. Bahkan diutamakan ketika berwudhu dan hendak menunaikan sholat.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسَّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya: "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan kepada mereka bersiwak setiap kali hendak sholat" (HR. Bukhari Nomor 847 dan Muslim Nomor 252).

Anjuran tersebut diperkuat dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ibnul Arabi. Disampaikan bahwa:

"Para ulama kita telah mengatakan, tidak sah satu hadits pun tentang hukum bersiwak bagi orang yang puasa, tidak ada yang menetapkan dan tidak ada juga yang meniadakan. Hanya, Nabi SAW menganjurkan bersiwak setiap kali berwudhu dan setiap akan sholat secara umum, tanpa membedakan antara orang yang puasa dan tidak puasa."

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya adalah diperbolehkan. Namun, perlu untuk diperhatikan juga mengenai sikat gigi yang dipergunakan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa Rasulullah SAW membolehkan umatnya untuk bersiwak.

Siwak dalam hal ini dapat diartikan sebagai alat untuk menggosok seperti kain maupun kayu. Merujuk dari buku yang sama, dijelaskan Rasulullah SAW biasanya bersiwak dengan pelepah kurma yang basah.

Lantas bagaimana dengan sikat gigi yang dipergunakan pada saat ini? Disebutkan dalam Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa pasta gigi yang berkaitan dengan puasa dibagi menjadi dua macam.

Pertama, ada pasta gigi yang memberikan rasa kuat sehingga dapat terasa sampai ke bagian rongga. Pasta gigi jenis ini sebaiknya dihindari karena bisa merusak puasa. Kedua, ada pasta gigi yang tidak kuat rasanya, sehingga hukumnya diperbolehkan.

Hukum Berkumur Saat Puasa

Lantas bagaimana dengan hukum berkumur saat puasa? Sama halnya dengan sikat gigi, apakah boleh berkumur saat puasa juga menjadi salah satu pertanyaan yang mungkin kerap muncul di benak setiap muslim. Masih dijelaskan dalam buku 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan', disampaikan oleh Hasan al-Bashri bahwa:

"Tidak mengapa bagi yang berpuasa untuk berkumur-kumur dan mendinginkan badan."

Lebih lanjut disampaikan bahwa berkumur-kumur bagi orang yang sedang puasa hukumnya diperbolehkan. Baik itu ketika berwudhu maupun mandi. Puasanya tidak dianggap batal walaupun sisa-sisa basahnya air masih ada di dalam mulut.

Hal ini juga berlaku bagi sisa berkumur yang tertelan bersama air liur. Tidak akan membatalkan puasa karena hal-hal tersebut sulit untuk dihindari.

Namun, perlu dipahami oleh setiap muslim bahwa berkumur saat puasa tidak diperkenankan untuk dilakukan secara berlebihan. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama, bahwa dianjurkan untuk menghindari berkumur secara berlebihan dan al-mubalaghah.

Seperti berkumur dengan terlalu kencang maupun terlalu banyak. Ini dilakukan karena hadirnya kekhawatiran bisa membatalkan puasa.

Penjelasan tersebut diperkuat dengan apa yang disampaikan dalam laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI. Disampaikan bahwa berkumur dengan sungguh-sungguh atau al-mubalaghah tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa.

Sebagaimana diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan, bahwa:

إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا

Artinya: "Ketika kamu berwudhu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa" (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami' al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 10).

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa sikat gigi maupun berkumur saat puasa tidak akan membatalkan ibadah tersebut, asalkan melakukannya dengan memperhatikan hal-hal yang diperbolehkan maupun yang tidak disunnahkan.

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa yang dilengkapi juga mengenai hukum berkumur saat puasa. Semoga informasi ini dapat membantu!




(dil/rih)


Hide Ads