9 Lubang Tubuh yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Apa Saja?

9 Lubang Tubuh yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Apa Saja?

Ni Komang Nartini - detikBali
Minggu, 02 Mar 2025 06:30 WIB
Lantern that have moon symbol on top and small plate of dates fruit with dusk sky and city bokeh light background for the Muslim feast of the holy month of Ramadan Kareem.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Baramyou0708
Denpasar -

Bulan Ramadhan adalah momen istimewa bagi umat muslim di seluruh dunia. Umat Islam menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga melatih kesabaran, pengendalian diri, dan meningkatkan ketakwaan. Untuk memastikan ibadah puasa kita sah dan diterima, penting untuk memahami secara mendalam hal-hal yang dapat membatalkannya, terutama yang berkaitan dengan sembilan lubang tubuh kita.

Lalu sembilan lubang apa saja yang membatalkan puasa? Berikut penjelasannya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memahami Konsep 9 Lubang dalam Fiqih Puasa

Istilah sembilan lubang merujuk pada sembilan bagian tubuh yang dianggap sebagai jalur potensial masuk atau keluarnya sesuatu dari dalam tubuh, yaitu:

• Mulut: Pintu utama masuknya makanan, minuman, dan obat-obatan.
• Hidung (2 lubang): Jalur masuknya udara, obat tetes hidung, dan partikel lain.
• Mata (2 lubang): Meskipun tidak secara langsung terhubung ke sistem pencernaan, mata bisa menjadi jalur masuknya obat tetes mata.
• Telinga (2 lubang): Jalur masuknya obat tetes telinga atau benda asing.
• Kubul (anus bagi wanita dan uretra bagi pria): Jalur masuknya obat suppositoria atau benda lain.
• Dubur (anus bagi pria): Sama seperti kubul, menjadi jalur masuknya obat atau benda lain.
• Uretra (saluran kencing bagi pria dan wanita) Jalur keluarnya air seni dan masuknya kateter atau benda lain.
• Vagina (khusus wanita): Jalur keluarnya darah haid atau nifas, dan masuknya benda-benda medis seperti spekulum.
• Payudara (khusus wanita): Meskipun tidak selalu dianggap sebagai "lubang" dalam arti sebenarnya, keluarnya ASI (Air Susu Ibu) secara sengaja dalam jumlah yang signifikan (misalnya, diperah dan dibuang) bisa membatalkan puasa sebagian ulama. Ini karena dianggap menghilangkan nutrisi dari tubuh.

ADVERTISEMENT

Penjelasan Tambahan Mengenai Uretra, Vagina, dan Payudara

• Uretra: Memasukkan sesuatu melalui uretra, seperti kateter urin untuk alasan medis, umumnya dianggap membatalkan puasa.
• Vagina: Memasukkan obat-obatan atau alat medis ke dalam vagina (seperti pemeriksaan dalam) saat berpuasa dapat membatalkan puasa menurut sebagian ulama, karena ini dianggap sebagai memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur internal.
• Payudara: Memerah ASI dalam jumlah banyak dan membuangnya secara sengaja membatalkan puasa. Jika ASI keluar tanpa sengaja atau hanya sedikit, puasa tidak batal. Menyusui bayi diperbolehkan saat berpuasa, dan jika ibu merasa lemas karena menyusui, ia dapat mengganti puasanya di lain waktu.

Aktivitas yang Membatalkan Puasa Melalui 9 Lubang

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai aktivitas yang dapat membatalkan puasa melalui sembilan lubang tersebut, disertai dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Makan dan Minum (Mulut)
• Hukum: Sengaja memasukkan makanan, minuman, atau benda lain yang memiliki nutrisi ke dalam mulut, lalu menelannya, secara mutlak membatalkan puasa.
• Catatan: Menelan sisa makanan yang terselip di antara gigi setelah berkumur, jika jumlahnya sedikit dan tidak sengaja, tidak membatalkan puasa.

Memasukkan Obat atau Benda Lain ke Mulut dengan Sengaja
• Hukum: Memasukkan obat-obatan, vitamin, atau benda lain yang memiliki rasa (seperti permen) ke dalam mulut dan menelannya dengan sengaja membatalkan puasa.
• Berkumur: Berkumur diperbolehkan, bahkan disunnahkan, selama tidak ada air yang tertelan. Jika tidak sengaja tertelan sedikit air saat berkumur, puasa tidak batal, asalkan tidak berlebihan dalam berkumur.

Memasukkan Sesuatu ke Hidung:
• Hukum: Memasukkan obat tetes hidung, inhaler (jika mengandung zat yang masuk ke tenggorokan), atau benda lain ke dalam hidung yang sampai ke tenggorokan dapat membatalkan puasa.
• Istinsyaq (Memasukkan Air ke Hidung saat Wudhu): Istinsyaq saat wudhu diperbolehkan, bahkan wajib, namun harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada air yang tertelan. Berlebihan dalam istinsyaq ( mubalaghah ) saat berpuasa hukumnya makruh.

Memasukkan Sesuatu ke Telinga
• Hukum: Memasukkan obat tetes telinga atau benda lain ke dalam telinga yang sampai ke tenggorokan dapat membatalkan puasa.
• Membersihkan Telinga: Membersihkan telinga dengan cotton bud atau alat lain diperbolehkan, selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada benda yang masuk terlalu dalam hingga mencapai tenggorokan.

Memasukkan Sesuatu ke Kubul dan Dubur
• Hukum: Memasukkan obat suppositoria, enema, atau benda lain ke dalam kubul atau dubur (melalui anus) dapat membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.
• Alasan: Memasukkan sesuatu melalui jalur ini dianggap sama dengan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur yang tidak wajar.

Memasukkan Sesuatu ke Uretra
• Hukum: Memasukkan kateter urin atau benda lain ke dalam uretra (saluran kencing) dapat membatalkan puasa, karena ini dianggap sebagai memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur internal.
• Kondisi Medis: Jika seseorang memiliki kondisi medis yang mengharuskan penggunaan kateter urin secara rutin, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli agama dan dokter untuk mendapatkan solusi terbaik.

Memasukkan Sesuatu ke Vagina (Khusus Wanita)
• Hukum: Memasukkan obat-obatan, alat medis, atau melakukan pemeriksaan dalam vagina saat berpuasa dapat membatalkan puasa menurut sebagian ulama.
• Pembersihan Vagina: Memasukkan air ke dalam vagina untuk membersihkan diri ( istinja' ) tidak membatalkan puasa, asalkan tidak berlebihan dan air tidak masuk terlalu dalam.

Keluarnya ASI (Khusus Wanita)
• Hukum: Memerah ASI dalam jumlah banyak dan membuangnya secara sengaja dapat membatalkan puasa menurut sebagian ulama.
• Menyusui: Menyusui bayi diperbolehkan saat berpuasa. Jika ASI keluar tanpa sengaja atau hanya sedikit, puasa tidak batal. Ibu yang merasa lemas karena menyusui dapat mengganti puasanya di lain waktu.

Muntah dengan Sengaja
• Hukum: Sengaja memuntahkan makanan atau minuman yang sudah berada di dalam perut membatalkan puasa.
• Muntah Tidak Sengaja: Jika muntah terjadi tanpa disengaja (misalnya karena sakit atau mual), puasa tidak batal. Namun, jika ada sebagian muntahan yang tertelan kembali dengan sengaja, puasa batal.

Merokok dan Vape
• Hukum: Merokok dan menghisap vape secara mutlak membatalkan puasa karena memasukkan zat adiktif dan partikel ke dalam tubuh melalui mulut dan hidung.
• Alasan: Merokok dan vape mengandung zat-zat yang berbahaya dan dapat mempengaruhi kesehatan, serta bertentangan dengan tujuan puasa untuk membersihkan diri.

Berhubungan Seksual
• Hukum: Berhubungan seksual saat berpuasa jelas membatalkan puasa dan merupakan pelanggaran besar dalam agama Islam.
• Kafarat: Pelaku hubungan seksual saat berpuasa wajib membayar kafarat (denda) yang berat, yaitu membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Berikut adalah daftar hal-hal yang tidak membatalkan puasa, yang sering menjadi pertanyaan:

• Menelan Ludah Sendiri: Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa, bahkan jika jumlahnya banyak.
• Mencicipi Makanan Saat Memasak: Mencicipi makanan saat memasak diperbolehkan, selama tidak ditelan. Tujuannya hanya untuk mengetahui rasa masakan, bukan untuk makan.
• Menggunakan Parfum atau Wewangian: Menggunakan parfum atau wewangian tidak membatalkan puasa, bahkan dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kesegaran tubuh.
• Suntik (Tidak Bergizi): Suntik yang tidak bertujuan untuk memberikan nutrisi (seperti suntik vaksin atau antibiotik) umumnya tidak membatalkan puasa. Namun, suntik yang mengandung nutrisi (seperti infus) dapat membatalkan puasa. Konsultasikan dengan dokter dan ahli agama untuk memastikan.
• Donor Darah: Donor darah tidak membatalkan puasa, meskipun dapat membuat tubuh menjadi lemas.
• Bekam: Bekam ( hijamah ) diperbolehkan saat berpuasa menurut sebagian ulama, meskipun sebagian lain memakruhkannya karena dapat melemahkan tubuh.

Tips Menjaga Puasa dari Hal-hal yang Membatalkan

Berikut adalah beberapa tips praktis untuk menjaga puasa Anda dari hal-hal yang membatalkan:

• Niat yang Kuat: Awali puasa dengan niat yang tulus dan kuat untuk menjalankan ibadah karena Allah SWT.
• Jaga Lisan dan Perbuatan: Selain menahan diri dari makan dan minum, jaga lisan dari perkataan yang buruk dan perbuatan yang sia-sia.
• Hindari Godaan: Hindari tempat-tempat atau situasi yang dapat menggoda Anda untuk melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
• Perbanyak Ibadah: Isi waktu luang dengan memperbanyak membaca Al-Qur'an, berdzikir, berdoa, dan melakukan amal kebaikan lainnya.
• Konsultasi dengan Ahli: Jika Anda memiliki keraguan atau pertanyaan mengenai hukum puasa, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli agama atau ulama yang terpercaya.

Memahami secara seksama hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk yang berkaitan dengan "9 lubang," adalah kunci untuk menjalankan ibadah puasa dengan benar dan khusyuk. Dengan ilmu yang benar dan niat yang tulus, semoga puasa kita diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan dalam hidup kita.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads