Puasa adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Puasa adalah menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Salah satu kondisi yang sering terjadi saat berpuasa adalah bibir menjadi kering, yang terkadang membuat seseorang secara refleks menjilatnya untuk memberikan sedikit kelembapan. Namun, apakah tindakan ini membatalkan puasa?
Rukun Puasa dan Hal yang Membatalkan
Secara umum, rukun puasa hanya terdiri dari dua hal utama:
Β· Niat, yang harus dilakukan sebelum terbit fajar.
Β· Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri, dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjilat bibir sendiri tidak termasuk dalam kategori perkara yang membatalkan puasa, selama tidak ada unsur menelan sesuatu dari luar tubuh. Seperti air atau zat tertentu yang melewati tenggorokan.
Beberapa ulama telah membahas hukum menjilat bibir saat berpuasa. Sheikh Assim Al Hakeem menyatakan bahwa menjilat bibir saat puasa diperbolehkan, terutama jika dilakukan karena kebutuhan, seperti bibir yang sangat kering. Namun, jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan terus-menerus, maka sebaiknya dihindari.
Buya Yahya, ulama dari Indonesia, bahkan memperbolehkan penggunaan pelembab bibir saat puasa. Hal ini menunjukkan bahwa menjaga kesehatan bibir bukanlah sesuatu yang dilarang dalam puasa, selama tidak ada zat yang tertelan dan membatalkan puasa.
Kehati-hatian dalam Menjilat Bibir Saat Puasa
Meski menjilat bibir tidak membatalkan puasa, tetap diperlukan kehati-hatian. Jika air liur atau lendir yang dijilat dalam jumlah besar dan kemudian tertelan, ada kemungkinan hal tersebut bisa membatalkan puasa. Oleh karena itu, tindakan ini sebaiknya dilakukan dengan kesadaran dan tidak berlebihan.
Menjilat bibir saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada zat dari luar yang masuk ke dalam tubuh dan tidak dilakukan dengan niat untuk mendapatkan kepuasan atau minum. Jika bibir sangat kering, penggunaan pelembab bibir juga diperbolehkan.
Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, umat Islam dianjurkan untuk menjaga kesadaran dalam setiap tindakan selama berpuasa agar tetap dalam kondisi ibadah yang sah dan sempurna.
8 Hal yang Membatalkan Puasa
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Makan dan minum adalah perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Hal ini bisa membuat puasa menjadi tidak sah apabila dilakukan secara sengaja.
Namun, Allah memberi keringanan dengan tetap memperbolehkan puasa apabila makan dan minum ini terjadi tanpa disengaja atau karena lupa.
2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur
Walaupun itu berkaitan dengan metode pengobatan. Misalnya, orang yang mengalami demam tinggi, yang menyebabkan harus dimasukkan obat melalui dubur, maka saat itu pula puasanya akan batal.
3. Muntah dengan sengaja
Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. Abu Daud).
4. Melakukan hubungan suami istri
Seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah Ayat 187, yang berbunyi "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu...".
Untuk pelanggaran atas hal ini, ada ketentuan khusus untuk menggantinya. Jika seorang muslim melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa, maka ia wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin. Jika tidak, ia wajib mengganti puasanya di bulan lain selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak keduanya, ia wajib untuk membayar denda dengan memberi makan orang tak mampu senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau tiga per empat liter beras) kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani dengan sengaja
Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"(Allah Ta'ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku".
Sementara itu, jika seseorang sekedar membayangkan atau berkhayal lalu keluar mani maka puasanya tidak batal. Alasannya karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya." (HR. Bukhari, Muslim).
6. Haid dan nifas
Meskipun bukan atas kehendak pribadi dan terjadi secara alamiah, bagi wanita yang sedang berpuasa kemudian mengalami haid, maka puasanya dinyatakan batal. Begitu juga dengan wanita yang nifas. Bagi wanita yang mengalami kejadian ini hendaknya mengganti puasa di lain hari.
Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?" Para wanita menjawab, "Betul." Lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Itulah kekurangan agama wanita.
7. Gila
Gila atau hilang akal juga membatalkan puasa. Puasa seorang mukmin yang gila atau hilang akan otomatis batal. Karena, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.
8. Keluar dari Islam atau murtad
Pernyataan atau perbuatan yang menyiratkan seseorang keluar dari Islam atau murtad menjadi salah satu penyebab batalnya puasa. Misalnya, seorang muslim ketika berpuasa ia mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dinyatakan batal.
(nor/nor)