Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan. Di bulan ini, umat muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa, menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam menjalankan ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan seputar hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang. Lalu apakah menyentuh kemaluan membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Dalil Al-Quran dan Hadis Terkait Puasa
Al-Quran secara jelas menyebutkan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"...Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam..." (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini secara eksplisit menyebutkan makan, minum, dan berhubungan suami istri sebagai hal-hal yang membatalkan puasa. Namun, tidak ada ayat Al-Quran yang secara langsung menyebutkan tentang menyentuh kemaluan.
Dalam hadis, Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya adalah hadis tentang keluarnya air mani karena syahwat. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengganti puasanya. Dan barangsiapa yang keluar mani karena syahwat, maka wajib baginya mengganti puasanya." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) Hadis ini menunjukkan bahwa keluarnya air mani karena syahwat dapat membatalkan puasa.
Pendapat Ulama tentang Menyentuh Kemaluan saat Puasa
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyentuh kemaluan saat puasa. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan puasa. Sementara itu, jika disertai syahwat dan menyebabkan keluarnya air mani, maka puasa batal.
Analogi dengan Hal Lain yang Membatalkan Puasa
Para ulama juga menggunakan analogi (qiyas) untuk menentukan hukum menyentuh kemaluan saat puasa. Mereka menganalogikan menyentuh kemaluan dengan mencium istri saat puasa.
Mencium istri saat puasa diperbolehkan selama tidak membangkitkan syahwat dan menyebabkan keluarnya mani. Jika mencium istri membangkitkan syahwat dan menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya batal.
Begitu juga dengan menyentuh kemaluan, jika tidak disertai syahwat, maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika disertai syahwat dan menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya batal.
Implikasi Menyentuh Kemaluan Terhadap Wudhu
Selain membatalkan puasa dalam kondisi tertentu, menyentuh kemaluan juga dapat membatalkan wudhu menurut sebagian ulama. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan termasuk dalam hal-hal yang membatalkan wudhu. Oleh karena itu, jika seseorang menyentuh kemaluannya saat puasa, sebaiknya ia berwudhu kembali untuk memastikan kesuciannya.
Untuk menjaga kesucian puasa dan menghindari keraguan, sebaiknya hindari menyentuh kemaluan saat berpuasa, terutama jika berpotensi membangkitkan syahwat. Perbanyaklah berdzikir, membaca Al-Quran, dan melakukan kegiatan positif lainnya yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
(nor/nor)