Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

#RamadanJadiMudah by BSI

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Rabu, 05 Mar 2025 09:14 WIB
Ilustrasi wanita menangis
Foto: Ilustrasi menangis. (Getty Images/iStockphoto/Rachaphak)
Bali -

Menangis saat berpuasa sering kali menimbulkan pertanyaan apakah hal ini bisa membatalkan puasa? Dalam ajaran Islam, menangis tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah puasa tetap sah dan bernilai.

Secara umum, para ulama sepakat menangis tidak membatalkan puasa. Berikut adalah beberapa alasan yang mendasarinya.

  1. Air mata bukan benda ('ain) yang masuk ke dalam tubuh
    Dalam ilmu fiqih, puasa dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang terbuka, seperti mulut, hidung, atau telinga. Air mata yang mengalir keluar dari mata tidak termasuk dalam kategori ini sehingga tidak memengaruhi keabsahan puasa.
  2. Menangis adalah respons alami
    Menangis merupakan reaksi emosional yang wajar. Dalam sejarah Islam, banyak sahabat Nabi Muhammad SAW yang menangis saat beribadah, tetapi hal itu tidak membatalkan puasa mereka.

Meskipun menangis tidak membatalkan puasa, ada beberapa situasi yang perlu diperhatikan agar ibadah puasa tetap sempurna.

  1. Menelan air mata secara sengaja
    Jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan dalam jumlah banyak dengan sengaja, maka hal ini dapat membatalkan puasa. Namun, kejadian seperti ini sangat jarang terjadi.
  2. Menangis berlebihan sehingga mengganggu kekhusyukan
    Ustaz Ali Zainal Abidin, sebagaimana dikutip dari NU Online, menjelaskan menangis secara berlebihan atau meraung-raung sebaiknya dihindari saat berpuasa. Hal ini bertujuan agar puasa tetap dilakukan dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan.

Dalam kitab Matnu Abi Syuja', dijelaskan secara rinci tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Berikut adalah teks aslinya:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya: "Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad," (Syekh Abi Syuja', Matnu Abi Syuja', hal. 127).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menangis saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena air mata tidak masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang membatalkan puasa. Namun, seseorang tetap disarankan untuk menjaga ketenangan dan tidak menangis secara berlebihan agar ibadah puasanya tetap khusyuk dan bernilai.

Jadi, tidak perlu khawatir jika tiba-tiba menangis saat berpuasa karena hal ini tidak akan membuat puasamu batal. Tetap jaga hati, tenangkan diri, dan jalankan ibadah dengan penuh kesabaran.

(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads