Ditawari Relokasi-KPR Bersubsidi, Warga Bong Mojo Solo: Nggak Kuat!

Ditawari Relokasi-KPR Bersubsidi, Warga Bong Mojo Solo: Nggak Kuat!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 18 Des 2023 17:56 WIB
Hunian warga di kawasan Permakaman Tionghoa, Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Rabu (13/12/2023).
Hunian warga di kawasan Permakaman Tionghoa, Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Rabu (13/12/2023). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sudah bersiap melakukan penertiban hunian liar di kawasan Permakaman Tionghoa, Bong Mojo, Kecamatan Jebres. Sementara itu para warga hunian liar tersebut meminta kompensasi uang dari Pemkot Solo.

Salah satunya Tukit (55), penghuni Bong Mojo sejak 2020. Ia mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan soal para penghuni Bong Mojo harus meninggalkan huniannya pada tanggal 31 Desember 2023. Dalam pemberitahuan tersebut, Tukit mengatakan tak disebutkan nominal kompensasi yang bakal mereka terima.

"Masa pemerintahan ndak ada kompensasi sama warga yang tidak punya semua, kalau punya ngapain di sini," kata Tukit saat ditemui detikJateng di tempat tinggalnya, Rabu (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Solo memang memberikan beberapa pilihan kompensasi seperti relokasi ke rusunawa hingga program tuku lemah oleh omah (beli tanah dapat rumah). Tapi bagi Tukit, pilihan itu masih memberatkan bagi para penghuni Bong Mojo.

"Kita minta nggak muluk-muluk. Umpamanya kasih lahan apa kompensasi uang, udah gitu kan. Kita buat beli lahan sendiri ndak masalah, yang penting bisa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jika harus direlokasi ke rusunawa, Tukit mengaku tak mampu membayar sewa tiap bulannya. Sedangkan untuk membeli tanah, ia juga mengaku tak mampu jika harus membeli tanah seharga Rp 150 juta dengan cara mencicil tiap bulan Rp 1,2 juta selama 10 tahun.

"Mau kredit motor aja cuma Rp 500 ribu kadang nggak mampu, apalagi itu Rp 1,2 juta, 10 tahun lagi. Terus terang nggak bisa, wah nggak kuat kalau suruh ngangsur 10 tahun di sana. Belum orangnya umurnya berapa," ucapnya.

Hunian warga di kawasan Permakaman Tionghoa, Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Rabu (13/12/2023).Hunian warga di kawasan Permakaman Tionghoa, Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Rabu (13/12/2023). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Menurut Tukit, kompensasi berupa uang lebih masuk akal mengingat keseharian warga penghuni Bong Mojo hanya sebagai tukang rongsok atau badut jalanan.

"Kita kan orang nggak mampu, malah disuruh kredit, kan beban. Katanya kalau beli tanah mau dikasih plus bangunan sama bantuan material, daripada ngasih bantuan material dikasihkan saja (uangnya) ke warga," kata Tukit.

Hal senada disampaikan Nuryani (35) yang merasa sudah ikut merawat Bong Mojo sejak bermukim di sana. Ia menyatakan keberatan jika tiba-tiba disuruh pergi. Sebab, dia merasa sudah membersihkan kawasan Bong Mojo hingga bisa layak ditinggali.

"Kita sebagai warga kan juga keberatan lah, masalahnya kan dari awal babat alas ngeri. Ya memang tidak ada yang menyuruh (babat alas), tapi di sisi lain kan pemerintah juga harus mengerti," kata Nuryani saat ditemui detikJateng.

Menurut dia, para penghuni Bong Mojo adalah warga yang terpaksa lantaran kesulitan ekonomi. Mereka rela tinggal di tengah permakaman hanya untuk sekadar memiliki tempat singgah untuk tidur bersama anak-anaknya.

"Memang di sini warga benar-benar sangat minim, kalau nggak minim bisa cari kontrakan. Lah ini emang minim, sini kebanyakan mata pencariannya tukang rongsok sama badut," tuturnya.

Penghuni Bong Mojo yang lain, M Murad (47) juga memohon agar pemerintah bisa lebih mengerti kondisi mereka.

"Kami memohon kalau bisa dipikir dulu, karena memang betul-betul kami orang ndak punya. Kalau punya ndak mungkin di sini," kata Murad.

Penjelasan dari Dinas Perkim Solo di halaman selanjutnya.

Penjelasan Dinas Perkim Solo

Sekretaris Dinas Perkim Solo, Saryanta mengatakan pihaknya sudah berusaha memberikan beberapa solusi bagi para warga Bong Mojo agar mereka memiliki hunian yang lebih layak.

"Jadi warga kita panggil, kita kasih pengertian, kemudian kita ajak rembukan kira-kira apa yang mereka kehendaki. Kemudian program dari pemerintah itu apa yang bisa membantu mereka untuk bisa mendapatkan hunian yang layak," kata Saryanta saat ditemui detikJateng di kantornya, Senin (18/12).

Saryanto juga mengaku sudah menyampaikan ke warga di Bong Mojo bahwa Dinas Perkim Solo dengan keterbatasan anggarannya itu memiliki tiga program untuk membantu mereka.

"Kita punya program rusunawa, terus ada program tuku lemah oleh omah, terus KPR bersubsidi. Ini sudah kita tawarkan," ujarnya.

"Jadi program tuku lemah oleh omah itu tanahnya dari warga sendiri yang yang mengadakan, nanti rumahnya kita bantu bangun," sambungnya.

Diketahui, penertiban hunian liar di Bong Mojo sudah direncanakan sejak 2022. Karena terkendala anggaran, penertiban baru bisa dilaksanakan tahun ini. Disediakan pula bantuan biaya bongkar angkut sebagai kompensasi bagi warga untuk membongkar dan mengangkut bangunan miliknya.

"Jadi itu sudah kita data dan saat ini sudah proses SK Wali Kota. Jadi artinya nanti siapa-siapa yang berhak untuk menerima biaya bongkar dan angkut tadi akan diadakan," jelas Saryanto.

"Terus terang di sana itu jumlah bangunannya selalu bertambah, sehingga kita kunci kemarin di bulan November, yang bikin bangunan baru di sana tidak kita masukkan SK," sambungnya.

Saryanto menjelaskan, nantinya kawasan Bong Mojo akan dijadikan untuk lahan bibit dan garasi armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Di samping itu, ada pula usulan untuk dibangun rusunawa, pasar ikan, pasar ayam serta TPU baru.

Staf Bidang Kawasan Permukiman, Luki Dwi Prasetyo menambahkan, surat pemberitahuan yang diberikan kepada warga di Bong Mojo ditujukan untuk mendata siapa saja yang akan menerima biaya bongkar angkut.

"Sebelum menerima biaya bongkar angkut kan prosesnya adalah pembuatan SK Walikota, dengan syarat kan mereka harus menyetujui untuk biaya penerimaan bongkar angkut dan bersedia meninggalkan lokasi yang dimaksud," kata Luki kepada detikJateng.

Luki menerangkan, biaya angkut bangunan permanen sebesar Rp 500.000, sedangkan untuk bangunan semi permanen Rp 250.000. Adapun biaya bongkar dengan luas 21 meter persegi, untuk bangunan permanen sebesar Rp 50.000 dan semi permanen Rp 35.000.

Halaman 2 dari 2
(dil/ams)


Hide Ads