Bongkar Kasus Jual-Beli Tanah Pemkot Solo, Polisi Kerahkan 2 Timsus

Bongkar Kasus Jual-Beli Tanah Pemkot Solo, Polisi Kerahkan 2 Timsus

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 08 Sep 2022 18:57 WIB
Dua tersangka kasus jual beli tanah Pemkot Solo di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).
Dua tersangka kasus jual beli tanah Pemkot Solo di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng.
Solo -

Kasus jual-beli tanah di makam Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Kota Solo masih terus bergulir. Sebelumnya, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta.

Kini, Polresta Solo membentuk dua tim khusus, untuk menyelidiki sertifikasi tanah di makam Bong Mojo. Hal ini untuk memastikan adanya tindak pidana pelanggaran hukum atau tidak.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan tim khusus yang dibentuk itu terdiri dari anggota Satreskrim dan Satintelkam Polresta Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua tim khusus yang masih bekerja di lapangan. Mereka menyelidiki kasus sertifikasi tanah di makam Bong Mojo," katanya, Kamis (8/9/2022).

Mereka melakukan penyelidikan untuk mendalami keterangan para saksi, termasuk para penghuni yang mendirikan bangunan di makam Bong Mojo.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana alur penghuni mendapatkan sertifikat tanah, prosesnya seperti apa," ujarnya.

Menurut Djohan, tim gabungan juga melakukan pemetaan jumlah rumah yang berdiri di sertifikat HP 71 dan 59 milik Pemkot Solo. Bangunan liar itu berupa permanen, semi permanen atau hanya fondasi bangunan.

Selain itu, tim gabungan bakal menelusuri alur penerbitan sertifikat tanah secara detail dan rinci.

"Untuk kasus ini butuh waktu panjang dan lama, karena membutuhkan pendalaman. Jumlah tersangka bisa saja bertambah," pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan G dan S sebagai tersangka. Mereka terancam terjerat Pasal 385 KUHP ayat (1e) dengan ancaman hukuman selama empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo, Jebres, Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepolisian untuk mengembangkan kasus tersebut.

Gibran yakin bahwa masih ada pelaku lain yang turut memperjualbelikan lahan milik Pemkot Solo itu. Sebab jumlah bangunan liar di dalam kompleks tersebut cukup banyak.

"Saya mohon kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini. Saya yakin itu bukan cuma dua orang (pelaku) saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (25/8).




(apl/aku)


Hide Ads