Pemkot Solo Tangguhkan Izin Baru Usaha Minuman Beralkohol, Ini Alasannya

Pemkot Solo Tangguhkan Izin Baru Usaha Minuman Beralkohol, Ini Alasannya

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 04 Nov 2024 20:32 WIB
Waduh! Di China Ada Tren Baru Mukbang Minum Miras yang Berbahaya
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Global Times/Ilustrasi Istock
Solo -

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat ini tengah menangguhkan izin usaha minuman beralkohol. Penangguhan berlaku sejak pertengahan bulan September.

Analis Perdagangan Ahli muda Disdag Solo, Veronica Erna Kusumaningsih, mengatakan penangguhan izin usaha minuman beralkohol usai jajaran Pemkot melakukan sidak dua kali. Dari hasil sidak itu masih ditemukan tempat usaha yang melanggar aturan.

"Untuk izin usaha minuman beralkohol kita tangguhkan terlebih dahulu sampai belum tahu batas waktu. Per setelah sidak, sidak yang pertama, pertama bulan itu September, kayaknya pertengahan September," katanya di Balai Kota Solo, Senin (4/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vero sapaannya itu mengaku, penangguhan dilakukan baik untuk perpanjangan izin usaha maupun pembuatan baru. Di tahun 2024 ini, ada satu izin usaha yang ditangguhkan.

"Semua ditangguhkan, baik perpanjangan, (izin) baru, kita tangguhkan. Ada satu yang mengajukan tahun 2024, terakhir ini yang ditangguhkan, ini sebenarnya sudah memenuhi aturan, mengajukan Agustus, berprosesnya September harusnya sudah selesai tapi ada berita itu kita wanti-wanti," bebernya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan dari hasil sidak yang sempat dilakukan oleh jajaran Pemkot, mereka masih menemukan tempat usaha yang melakukan take away dan masih ada di bawah umur yang masuk ke tempat tersebut.

"Dinas menemukan take away, umur di bawah 21 tahun, banyak konsumen muntah di luar, sidak kemarin ketangkep di situ dibawa pulang, ada anak masuk di bawah umur, itu terjadi disidak pertama dan kedua," jelasnya.

Vero menegaskan bahwa Pemkot Solo telah memberlakukan syarat khusus bagi tempat usaha yang hendak menjual minuman beralkohol. Pihaknya akan memperketat lagi, setelah adanya isu darurat miras.

"Syarat khusus itu tadi TDG (tanda daftar gudang), sertifikat laik fungsi dari DPUPR. Kemudian ada darurat miras ini baru kita mau sounding tentang pengetatan lagi," pungkasnya.




(apl/ahr)


Hide Ads