I'tikaf adalah salah satu ibadah sunah yang dianjurkan dikerjakan saat bulan Ramadhan. Ibadah ini merupakan salah satu amalan yang rutin dilakukan oleh Rasulullah SAW terutama ketika memasuki 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Sebagaimana sabdanya sebagai berikut:
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, "Siapa yang ingin beri'tikaf bersamaku, maka beri'tikaflah pada sepuluh malam terakhir," (HR Ibnu Hibban).
Oleh sebab itu, sebagai seorang muslim yang berpegang teguh terhadap ajaran dan tuntunan dari Rasulullah SAW perlu untuk memahami tentang I'tikaf. Berikut ini penjelasan mengenai pengertian, hingga hal yang perlu diperhatikan ketika I'tikaf, dikutip detikJateng dari laman resmi Muhammadiyah.
Pengertian I'tikaf
I'tikaf secara bahasa diartikan sebagai berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Namun, para ulama memiliki sejumlah perbedaan dalam mengartikan kata I'tikaf. Misalnya Imam Syafi'I mengartikan I'tikaf sebagai berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah. Sementara Imam Hanafi mendefinisikan I'tikaf sebagai bentuk berdiam diri di masjid yang biasanya dipakai untuk melakukan shalat berjama'ah.
Syarat Pelaksanaan I'tikaf
- Beragama Islam
- Sudah baligh atau dewasa
- Dilaksanakan di masjid
- Berniat untuk I'tikaf
- Orang yang tidak berpuasa diperbolehkan untuk I'tikaf
Waktu Pelaksanaan
Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan I'tikaf. Ada yang berpendapat harus dilakukan sehari penuh atau 24 jam, namun juga ada yang berpendapat dapat dilakukan dalam waktu yang singkat bahkan tanpa batasan waktu. Namun, Rasulullah SAW menyampaikan untuk melakukan I'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan melalui sabdanya sebagai berikut :
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Artinya, "Siapa yang ingin beri'tikaf bersamaku, maka beri'tikaflah pada sepuluh malam terakhir," (HR Ibnu Hibban).
Tempat Pelaksanaan
Bagi umat Islam yang akan I'tikaf dilaksanakan di masjid. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Qs. Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya : "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Amalan-amalan yang Dapat Dilakukan
- Membaca Al-Quran
- Berdzikir dan berdoa
- Membaca buku agama
- Menunaikan ibadah sunnah lainnya
- Hal yang Perlu Diperhatikan
Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan I'tikaf tidak boleh untuk meninggalkan masjid atau keluar dari masjid. Akan tetapi diperbolehkan untuk keluar dengan alasan yang dibenarkan sebagai berikut:
- Karena sesuatu yang sangat darurat, misalnya masjid akan roboh.
- Karena hajah thabi'iyyah (keperluan hajat manusia), misalnya buang hajat besar.
- Karena udzrin syar'iyyin (alasan syar'i) seperti menunaikan ibadah salat Jum'at.
Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan I'tikaf dan rukun I'tikaf, dikutip detikJateng dari NU Online.
Membatalkan I'tikaf
- Berhubungan suami istri
- Mengeluarkan sperma
- Mabuk yang disengaja
- Murtad
- Haidh selama waktu I'tikaf
- Nifas
- Keluar tanpa alasan
- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.
Rukun I'tikaf
- Niat
- Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tuma'ninah salat
- Masjid
- Orang yang beri'tikaf
Niat
Berikut bacaan niat I'tikaf:
نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا المَسْجِدِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul I'tikafa fii haadzal masjidi sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat i'tikaf di masjid ini, sunah karena Allah ta'ala."
Demikian informasi soal pengertian i'tikaf, syarat, rukun, dan niat ibadah i'tikaf yang bisa dilakukan saat Ramadhan. Semoga bermanfaat dan selamat menjalankan rangkaian ibadah di bulan Ramadhan.
Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(rih/apl)