Pengertian Wakaf dan Rukun-rukun dalam Pelaksanaannya

Pengertian Wakaf dan Rukun-rukun dalam Pelaksanaannya

Indah Fitrah - detikHikmah
Jumat, 21 Feb 2025 13:17 WIB
Alms, Savings, Piggy Bank, Finance, Banking
ilustrasi wakaf. Foto: Getty Images/iStockphoto/sefa ozel
Jakarta -

Bagaimana seseorang bisa tetap mendapat pahala meski sudah meninggal dunia? Salah satu caranya adalah melalui wakaf.

Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim)

Simak lebih lanjut mengenai pengertian wakaf beserta rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Wakaf Menurut Para Ulama

Dikutip dari buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, wakaf (وقف) secara bahasa memiliki beberapa makna, yaitu menahan (al-habs), seperti polisi yang menahan penjahat; mencegah (al-man'u), seperti ibu yang mencegah anak bermain api; dan berhenti (as-sukun), seperti unta yang berhenti berjalan.

Dalam Al-Qur'an surat ash-Shaffat ayat 24 disebutkan,

ADVERTISEMENT

وَقِفُوْهُمْ اِنَّهُمْ مَّسْـُٔوْلُوْنَ ۙ

Arab latin: Waqifūhum innahum mas'ūlūn(a).

Artinya: Tahanlah mereka (di tempat perhentian). Sesungguhnya mereka akan ditanya (tentang keyakinan dan perilaku mereka)."

Ayat ini mencerminkan makna "menahan" dalam konteks wakaf.

Lebih lanjut, secara istilah wakaf adalah menahan harta agar manfaatnya digunakan untuk kebaikan, sementara pokok hartanya tetap utuh.

Definisi ini dipahami berbeda oleh para ulama. Menurut Asy-Syafi'iyah, wakaf adalah menahan harta yang bermanfaat tanpa mengurangi keutuhannya untuk tujuan yang dibolehkan. Al-Hanabilah mendefinisikan wakaf sebagai menahan harta dan memanfaatkan hasilnya untuk amal kebaikan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa harta wakaf tetap menjadi milik pemberi wakaf, namun manfaatnya disedekahkan, meski hanya sebagian. Pandangan ini dianggap kontroversial karena berbeda dari mayoritas ulama.

Selain itu, berbeda dengan pendapat guru mereka, dua murid Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad, berpendapat bahwa harta wakaf sepenuhnya menjadi milik Allah dan manfaatnya digunakan untuk kebaikan.

Rukun Wakaf

Agar wakaf dianggap sah, terdapat empat rukun utama yang harus dipenuhi. Keempat rukun ini saling berkaitan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan wakaf. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, wakaf tersebut dianggap tidak sah.

Dari buku Modul Fikih Muamalah susunan Rosidin, adapun rukun wakaf tersebut meliputi:

1. Orang yang Berwakaf (Wakif)

Syarat orang yang berwakaf adalah sudah baligh, berakal sehat, dan bertindak atas kehendak sendiri tanpa paksaan.

2. Harta yang Diwakafkan

Harta yang diwakafkan harus memiliki manfaat dan tahan lama untuk digunakan. Selain itu, para ulama mazhab menetapkan tiga syarat tambahan, yakni:

  • Pertama, barang yang diwakafkan harus dapat dimanfaatkan tanpa mengubah bentuk atau merusaknya.
  • Kedua, barang tersebut harus berwujud nyata dan terpisah, bukan sesuatu yang abstrak.
  • Ketiga, barang tersebut harus digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat.

Para imam sepakat bahwa wakaf tidak sah jika barang yang diwakafkan hanya dapat dimanfaatkan dengan cara dirusak, seperti makanan dan minuman. Namun, menurut mazhab Syafi'i, binatang juga diperbolehkan untuk diwakafkan karena dapat dimanfaatkan tanpa merusaknya.

3. Sasaran atau Penerima Wakaf

Sasaran wakaf harus sejalan dengan nilai-nilai ibadah. Jika wakaf digunakan untuk membangun tempat ibadah umum, penerimanya harus merupakan badan hukum yang sah agar pengelolaannya jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pernyataan Wakaf

Wakaf harus dinyatakan secara jelas, baik secara lisan maupun melalui isyarat. Pernyataan dari pewakaf (ijab) merupakan syarat utama, sementara penerimaan dari penerima wakaf (qabul) tidak selalu diperlukan untuk menyempurnakan proses wakaf.




(inf/kri)

Hide Ads