"Alhamdulillah, karena keadaan bisnis juga lagi tidak bagus," kata Supriyanto kepada wartawan usai mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk jalan Tol Jogja-Bawen di Balai Desa Tamanagung, Senin (16/1/2023).
Supriyanto mengatakan, dia akan menerima UGR Rp 3 miliar lebih karena tanahnya sekitar 500 meter persegi terkena proyek jalan tol. UGR itu akan dia gunakan untuk mengembangkan usaha selain mebel.
"Ya sekitar Rp 3 miliar lebih. (Lahan usaha mebel) Kena separuh yang belakang, sisanya masih bisa ditempati. Itu luasnya 1.200-an meter persegi, yang kena 500-an meter persegi," katanya.
Supriyanto mengaku bahagia juga sedih. Saat usaha mebelnya masih ramai order, lahan usaha miliknya itu penuh dengan orang yang bekerja.
"Kalau sekarang lagi kena dampak perang Rusia-Ukraina, menurun tajam. Nunggu situasi global membaik lagi. Mebel ekspor ke Amerika. Kayunya jati Sulawesi," ujar dia.
Supriyanto menambahkan, lahan yang terkena proyek jalan tol itu dia beli sekitar 15 tahun lalu. Saat itu harga tanahnya Rp 40 ribu per meter.
"Dulu langsung dibikin pabrik. Ya sedih-sedih bahagia," ujarnya. Setelah menerima UGR tol, dia juga akan mencari lahan pengganti.
Kades Tamanagung, Imam Sampurna mengatakan lahan yang terkena proyek tol itu rata-rata persawahan dan ada dua bangunan. Total pemiliknya 42 orang.
"Jalan antardesa ada dua titik yang kena, masing-masing sepanjang 11 meter," kata Imam.
"Dengan adanya jalan tol ini ya macam-macam (responsnya), tapi 70 persen itu merasa puas karena letaknya di perbatasan antardesa dengan Desa Keji. Jadi agak jauh dari pemukiman," imbuh dia.
Kepala BPN Kabupaten Magelang, A Yani mengatakan ada 42 bidang milik masyarakat Desa Tamanagung dan 3 bidang fasilitas umum yang akan terkena proyek tol Jogja-Bawen.
"Hari ini kita musyawarah mudah-mudahan semua lancar. Kita berharap setuju, kemudian cepat pemberkasan sehingga nanti diajukan pembayarannya," kata Yani.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen dari Kementerian PUPR, Muhammad Mustanir menambahkan, setelah nilai ganti rugi disepakati akan dilanjutkan dengan pemberkasan hingga lolos verifikasi. Selanjutnya akan diterbitkan validasi dari ketua pelaksana.
"Dari situ kami akan menerbitkan surat perintah pembayaran yang ditujukan ke Direktur LMAN di Kementerian Keuangan. Kalau lancar prosesnya paling 1,5-2 bulan sudah terbayar," kata Mustanir.
(dil/aku)