Mandi wajib adalah salah satu perkara kesucian (thaharah) yang harus diketahui umat muslim setelah akil baligh atau dewasa. Bersuci dengan benar, termasuk dalam hal mandi wajib, menjadi syarat utama diterimanya ibadah, terutama salat. Bagaimana cara mandi wajib yang benar sesuai syariat?
Menyadur buku "Sudah Mandi Wajib Haruskan Wudhu Lagi" karya M Saiyid Mahadhir Lc, MA (Rumah Fiqih Publishing, 2018), berikut teknis mandi wajib yang benar.
1. Niat Mandi Wajib
Menurut M Saiyid, semua ulama sepakat bahwa niat terletak di dalam hati. Namun, sebagian ulama lainnya membolehkan bahkan menyarankan jika memang niat itu diawali atau disertai dengan lafal niat. Jika ada yang ingin melafalkan niat, rata-rata lafal niatnya adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ψ©Ψ¨Ψ§ΩΨ¬ΩΨ§ ΨΉΩΨ±Ω ΩΨ³ΨΊΩΨ§ ΨͺΩΩΩ
"Nawaitul ghusla lirof'il janaabah." Artinya, "aku berniat untuk mandi dalam rangka mengangkat janabah."
Atau:
ΨΉΩΨ±Ω ΩΨ³ΨΊΩΨ§ ΨͺΩΩΩ Ψ±Ψ¨ΩΩΩΨ§ Ψ«Ψ―ΨΩΨ§
"Nawaitul ghusla lirof'il qadatsil akbar." Artinya, "aku berniat untuk mandi untuk mengangkat hadas besar."
2. Hilangkan Najis yang Melekat
Mandi wajib bertujuan untuk menghilangkan najis, terutama najis yang mungkin masih menempel di tubuh setelah haid dan nifas, atau setelah berhubungan suami istri, atau najis-najis lainya yang mungkin ada. Cara menghilangkannya bisa dengan mengguyurkan air sampai bersih.
3. Ratakan Air ke Seluruh Tubuh
Maksudnya, memastikan bahwa air mandi itu sampai ke seluruh tubuh. Meski banyak yang menyebutnya sebagai mandi keramas, namun sebenarnya tidak ada kewajiban untuk menggunakan sabun atau sampo. Jika tiga hal ini sudah dilakukan, tulis M Saiyid, maka mandi wajib tersebut sudah sah, dan kondisi hadas besar sudah dinyatakan hilang.
Namun, M Saiyid menambahkan, karena aktivitas mandi ini adalah termasuk dalam ranah ibadah, maka untuk kesempurnaan mandi wajib ini dia juga menyadur teknis detailnya dari kitab Al-Majmu' (An-Nawawi, Al-Majmu', jilid 2, hal. 177-195). Berikut ini detailnya.
4. Detail Mandi Wajib Menurut Kitab Al-Majmu'
1. Membaca Bismillah dan niat
2. Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali.
3. Mencuci kemaluan untuk menghilangkan najis, baik di depan maupun belakang, untuk memastikan tubuh benar-benar dalam kondisi bersih. Hal ini demi mengantisipasi jika masih ada bekas mani disekitar kemaluan atau mungkin usai buang air besar sebelum mandi. Bagi perempuan setelah haid atau nifas, dianjurkan membersihkan sisa-sisa najis tersebut dengan sesuatu yang harum seperti sabun mandi, dan sebagainya.
4. Berwudu seperti wudu shalat. Tapi ada sedikit perbedaan di antara para ulama, apakah membasuh kakinya didahulukan atau diakhirkan setelah selesai mandi. Namun, pilihan mana saja dibenarkan dan wudunya tetap sah.
5. Mengambil air lalu menggosokkan jari tangan ke sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan janggut (bagi yang berjenggot).
Ini untuk memastikan bahwa tidak ada bagian tubuh yang tidak terkena air. Terutama bagi perempuan berambut panjang dan tebal atau pria yang berjenggot lebat.
6. Membasuh kepala tiga kali untuk memastikan semua rambut dan kulit kepala terkena air.
7. Meratakan air ke seluruh tubuh sambil menggosokkan tangan ke seluruh tubuh. Dimulai dari bagian tubuh sebelah kanan sebanyak tiga kali.
8. Berpindah dari tempat berdiri semula, lalu membasuh kedua kaki. Hal ini untuk mengantisipasi jika bagian dalam telapak kaki belum terkena air.
5. Hal yang Makruh saat Mandi Wajib
Selain tata cara di atas, M Saiyid juga menjelaskan hal-hal yang dinilai makruh ketika mandi wajib. Meliputi,
1. Berlebihan dalam menggunakan air.
2. Banyak bicara sewaktu mandi
3. Meminta bantuan orang lain saat mandi tanpa ada kebutuhan.
4. Mengulang-ngulang membasuh aggota badan padahal sudah cukup.
6. Soal Wudu Usai Mandi Wajib
Pertanyaan terakhir yang biasa muncul yaitu, apakah sesudah mandi wajib masih harus wudu? Dalam kitab Al-Majmu' jilid 2 hal. 189-191 yang dikutip M Saiyid, Imam An-Nawawi menjelaskan soal wudu usai mandi wajib. Setidaknya ada empat pendapat tentang itu.
1. Pendapat pertama dari para ulama madzhab As-Syafi'i, jika seseorang sedang junub (berhadas besar) lalu dalam waktu yang bersamaan dia juga sedang berhadas kecil, maka dalam hal ini tidak butuh wudu lagi setelah mandi. Artinya sudah cukup dengan mandi besar itu sendiri. Sebab, dengan mandi besar, seluruh anggota (tubuh yang wajib) wudu sudah dilalui air mandi.
2. Pendapat kedua menilai bahwa walaupun sudah ada mandi, wudu tetap harus dilakukan. Sehingga dipastikan anggota wudu terkena air minimal dua sekali. Pendapat ini membolehkan baik wudunya di awal mandi atau atau di akhir mandi.
3. Pendapat ketiga hampir sama dengan pendapat kedua, yaitu tetap harus wudu walaupun sudah mandi. Bedanya, anggota wudu yang harus terkena air tidak harus dua kali, cukup sekali saja di saat wudu. Pendapat ini cocok bagi yang kesulitan air sehingga dapat berhemat. Jadi, sebelum meratakan air ke seluruh tubuh boleh memulai dengan wudu dulu. Kemudian, di saat meratakan air ke seluruh tubuh, anggota wudu tidak harus terkena air lagi.
4. Pendapat keempat hampir sama dengan pendapat pertama, yaitu cukup hanya dengan meratakan air ke seluruh tubuh walaupun tanpa wudu. Namun, syaratnya dengan dua niat sekaligus, yaitu niat mandi wajib dan niat wudu.