Apabila berada dalam keadaan hadas besar, seorang muslim dilarang untuk sholat maupun thawaf. Oleh karena itu, hadas besar harus dihilangkan dengan cara mandi wajib. Begini niat dan tata caranya.
Disadur dari Buku Pintar Shalat oleh M Khalilurrahman al-Mahfani, hadas dibedakan menjadi kecil dan besar. Adapun yang termasuk hadas kecil adalah buang air kecil dan besar, kentut, keluar madzi atau wadi, tersentuhnya kemaluan tanpa alas, dan tidur nyenyak dengan telentang.
Sementara itu, penyebab seseorang berhadas besar adalah keluar mani (sperma), berhubungan kelamin (jima'), dan berhentinya haid atau nifas. Selain keempat penyebab tersebut, meninggal dunia dan masuk Islamnya seseorang juga dianggap masuk kategori hadas besar sehingga mewajibkan mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana amal-amal lain, mandi wajib harus didasari dengan niat. Tata caranya pun mesti sesuai dengan apa yang dahulu dikerjakan Nabi Muhammad SAW. Belum tahu atau lupa? Simak pembahasan ringkasnya di bawah ini!
Bacaan Niat Menghilangkan Hadas Besar
Diambil dari laman NU Online, niat menghilangkan hadas besar alias mandi wajib adalah:
نَوَيْتُ فَرْضَ الْغُسْلِ لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitul fardhal ghusli lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat kewajiban mandi karena Allah ta'ala."
Dapat juga dengan memakai redaksi:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah ta'ala."
Kumpulan Niat Mandi Wajib Berdasar Penyebabnya
Niat mandi wajib karena berhadas besar juga bisa dibuat lebih spesifik lagi tergantung penyebab. Berikut ini daftarnya:
Niat Mandi Wajib karena Selesai Haid
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ اْلحيضِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil haidhi fardhal lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats haid, fardhu karena Allah ta'ala."
Niat Mandi Wajib karena Berhubungan Badan (Jima')
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلجَنَابَةِ بِالْجِمَاعِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitul ghusla liraf'il janābati bil jima'i fardhal lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats jinabah sebab jima', fardhu karena Allah ta'ala."
Niat Mandi Wajib karena Mimpi Basah
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلجَنَابَةِ بِالْاِحْتِلَامِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitul ghusla liraf'il janābati bil ihtilāmi fardhal lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats jinabah sebab mimpi basah, fardhu karena Allah ta'ala."
Apabila detikers salah berniat, tetapi bukan karena unsur kesengajaan, mandi wajib tetap sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Khatib as-Syirbini dalam kitab al-Iqna':
فينوي رفع الجنابة أي رفع حكمها إن كان جنبا ورفع حدث الحيض إن كانت حائضا ... فلو نوى شخص رفع الجنابة وحدثه الحيض أو عكسه أو نوى رفع جنابة الجماع وجنابته باحتلام أو عكسه صح مع الغلط دون العمد
Artinya: "Kemudian niat menghilangkan janabah, yakni menghilangkan hukum janabahnya, jika orangnya junub. Niat menghilangkan hadas haid, jika orangnya (usai) haid ... Apabila orang berniat menghilangkan janabah sedangkan dia (sebenarnya) orang yang (telah) berhadas haid atau sebaliknya; atau berniat menghilangkan janabah sebab bersetubuh sedangkan (sebenarnya) janabahnya sebab mimpi basah atau sebaliknya, maka hukumnya tetap sah apabila kesalahannya tidak sengaja."
Mengenai perlu tidaknya pelafalan niat, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mengatakan sunnah, yang lainnya menolak. Namun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengajarkan lafal niat mandi wajib maupun ibadah-ibadah lain. Jika ada, tentunya sudah ada riwayat shahih dari sahabat yang membahasnya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Tata Cara Mandi Wajib
Disadur dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi oleh Abu Utsman Kharisman, tata cara mandi wajib ada dua, yakni yang mencukupi dan sempurna. Bila memakai cara pertama, detikers cukup berniat dan mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh saja.
Dalilnya adalah hadits:
أَمَّا أَنَا فَاخْذُ مِلْءَ كَفِّي ثَلَاثًا فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِي ثُمَّ أُفِيضُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِي
Artinya: "Adapun aku, aku mengambil air sepenuh genggaman tanganku, kemudian aku tuangkan ke atas kepalaku, kemudian aku alirkan setelahnya ke sekujur tubuhku." (HR Ahmad dari Jubair bin Muth'im. Para perawinya shahih)
Apabila ingin mandi dengan tata cara sempurna, berikut urut-urutannya:]
- Berniat.
- Cuci kedua telapak tangan.
- Tuangkan air dengan telapak tangan kanan ke telapak tangan kiri. Lalu, mencuci kemaluan dengan telapak tangan kiri.
- Berwudhu sempurna seperti hendak sholat.
- Ambil air dan sela-sela rambut kepala hingga pori-pori pangkal rambut.
- Siram kepala 3 kali dengan 3 kali cidukan. Dimulai dari bagian kanan, lalu kiri, dan kemudian seluruh kepala.
- Siram air ke sekujur tubuh.
Terkhusus perempuan, terdapat aturan tambahan. Apabila mandi wajibnya dikarenakan kondisi junub alias mandi junub, perempuan muslim tidak diwajibkan mengurai rambutnya. Namun, bila mandinya disebabkan selesai haid, maka wajib untuk mengurai rambut.
Dikutip dari buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, Ummu Salamah berkata, "Wahai Rasulullah, saya senang mengepang rambut saja. Apakah saya harus melepasnya ketika mandi junub?" Nabi SAW menjawab:
لَا ، إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْيِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ، ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
Artinya: "Tidak, cukup bagimu menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali, kemudian menyiramkan air ke tubuhmu. Dengan demikian, kamu telah menjadi suci kembali." (HR Muslim no 330)
Demikian pembahasan lengkap mengenai niat menghilangkan hadas besar dan tata caranya. Semoga bermanfaat!
(par/apu)