Setelah haid selesai, perempuan perlu melakukan mandi wajib sebelum kembali menjalankan ibadah seperti shalat dan membaca Al-Qur'an. Mandi ini bertujuan untuk membersihkan diri sesuai tuntunan dalam Islam.
Perintah ini juga dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:
ŲŲŲŲØŗŲŲŲŲŲŲŲŲŲŲŲŲ ØšŲŲŲ Ø§ŲŲŲ ŲØŲŲŲØļŲ Û ŲŲŲŲ ŲŲŲŲ Ø§ŲØ°ŲŲÛ ŲŲØ§ØšŲØĒŲØ˛ŲŲŲŲØ§ اŲŲŲŲØŗŲØ§Û¤ØĄŲ ŲŲŲ Ø§ŲŲŲ ŲØŲŲŲØļŲÛ ŲŲŲŲØ§ ØĒŲŲŲØąŲبŲŲŲŲŲŲŲŲ ØŲØĒŲŲ°Ų ŲŲØˇŲŲŲØąŲŲŲ Û ŲŲØ§ŲØ°ŲØ§ ØĒŲØˇŲŲŲŲØąŲŲŲ ŲŲØŖŲØĒŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲ ØŲŲŲØĢŲ Ø§ŲŲ ŲØąŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ Û Ø§ŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ ŲŲØŲØ¨ŲŲ Ø§ŲØĒŲŲŲŲŲØ§Ø¨ŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲØŲØ¨ŲŲ Ø§ŲŲŲ ŲØĒŲØˇŲŲŲŲØąŲŲŲŲŲ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: Wa yas'alÅĢnaka 'anil-maá¸ĨÄĢá¸(i), qul huwa aÅŧÄ(n), fa'tazilun-nisÄ'a fil-maá¸ĨÄĢá¸(i), wa lÄ taqrabÅĢhunna á¸ĨattÄ yaášhurn(a), fa'iÅŧÄ taášahharna fa'tÅĢhunna min á¸Ĩaiᚥu amarakumullÄh(u), innallÄha yuá¸Ĩibbut-tawwÄbÄĢna wa yuá¸Ĩibbul-mutaášahhirÄĢn(a).
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
Dari buku La Tahzan untuk Wanita Haid susunan Ummu Azzam, dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang tata cara mandi setelah haid. Rasulullah pun menjelaskan cara bersuci, dan bersabda:
"Hendaklah ia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi, kemudian bersucilah dengannya."
Wanita itu berkata, "Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?"
Beliau bersabda, "Mahasuci Allah, bersucilah!"
Lalu Aisyah menarik wanita itu dan berkata, "Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya (potongan kain/kapas)." (HR Muslim: 332)
Dari dalil dan hadis atas, bisa disimpulkan bahwa mandi wajib setelah haid adalah bagian dari aturan agama yang penting untuk dipahami dan dilaksanakan. Selain membersihkan tubuh, mandi ini juga menandakan bahwa seseorang sudah bisa kembali beribadah.
Doa sesudah Haid
Masih dari sumber sebelumnya, setelah darah haid berhenti dan sebelum mandi, disarankan untuk membaca niat sebagai berikut:
ŲŲŲŲŲŲØĒŲ Ø§ŲŲØēŲØŗŲŲŲ ŲŲØąŲŲŲØšŲ اŲŲØŲØ¯ŲØĢŲ Ø§ŲŲØ§ŲŲŲØ¨ŲØąŲŲŲØąŲØļŲØ§ ŲŲŲŲŲ ØĒŲØšŲاŲŲŲ
Arab latin: Nawaitul ghusla liraf'il á¸Ĩadatsil akbari fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'ala."
Rukun Mandi Wajib
Dalam buku Pintar Ibadah karya Ust. H. Fatkhur Rahman, dijelaskan bahwa mandi wajib memiliki tiga hal pokok yang harus dilakukan, yakni:
- Niat mandi wajib, baik di dalam hati atau diucapkan bersamaan dengan menyiramkan air ke tubuh.
- Menyiramkan air ke seluruh bagian tubuh tanpa ada yang terlewat.
- Menghilangkan najis atau kotoran yang masih menempel di badan.
Jika ketiga hal ini sudah dilakukan, maka mandi wajib sudah sah.
Hal-Hal yang Dianjurkan Saat Mandi Wajib
Selain yang wajib, ada beberapa amalan yang disunahkan saat mandi besar agar lebih sempurna, di antaranya:
- Membaca basmalah sebelum mulai mandi.
- Berwudhu terlebih dahulu seperti hendak shalat.
- Membilas seluruh tubuh sebanyak tiga kali.
- Menghadap ke arah kiblat.
- Mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan.
- Mandi dilakukan sekaligus tanpa jeda atau menyisakan bagian tubuh.
- Membaca doa setelah mandi, seperti doa yang dibaca setelah selesai berwudhu.
Dengan menjalankan semua rukun dan sunnah tersebut, mandi wajib setelah haid menjadi lebih sempurna, dan seseorang sudah dianggap bersih dan siap kembali melaksanakan berbagai ibadah harian.
(inf/lus)












































Komentar Terbanyak
Waketum MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
MUI Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan UU, Ini Poin yang Dikritik
Bule Protes Suara Tadarusan, Kemenag Tegaskan Aturan Toa Masjid