Bolehkah Orang Berkurban Makan Daging Hewan Sembelihannya? Ini Aturannya

Idul Adha 2022

Bolehkah Orang Berkurban Makan Daging Hewan Sembelihannya? Ini Aturannya

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 29 Jun 2022 14:34 WIB
Sedikitnya 174.000 Jiwa menerima manfaat dari program berkah Kurban khususnya diwilayah Terdepan, Terpencil dan Terisolir.
Tebar Daging Kurban hingga Pelosok Negeri. Foto: dok. NU
Solo - Hari raya Idul Adha sudah dekat. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2022, libur Idul Adha dijadwalkan pada Sabtu (9/7/2022). Pertanyaan yang selalu muncul, apakah orang yang berkurban boleh ikut memakan dagingnya? Berikut penjelasannya.

1. Dianjurkan Ikut Makan

Menurut Ustaz M Ali Zainal Abidin dalam artikelnya yang ditayangkan di Islam.NU, para ulama memaknai bahwa Surat Al-Haj ayat 36 menganjurkan orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya, tidak mewajibkan.

Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, itu menjelaskan orang yang berkurban semata mengharapkan berkah (tabarruk) ketika memakan daging hewan kurbannya.

"Kesunahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan. Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan," tulis ustaz itu dengan menyertakan kutipan dari Kitab Fath al-Mu'in.

2. Sesuap dari Bagian Hati

Penjelasan dari Kitab Fath al-Mu'in yang dikutip Ustaz M Ali Zainal Abidin itu menyebutkan, "Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit."

"Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."


3. Tidak Ada Batasan Khusus

Sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang legalitas mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi. sekiranya sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit, seperti satu kantong plastik) yang disedekahkan pada satu orang fakir saja, maka kurbannya sudah dianggap cukup.

"Sebab tujuan pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna' al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib," tulis ustaz M Ali Zainal Abidin.

4. Haram Bagi Kurban Wajib

Anjuran mengonsumsi daging kurban serta batasannya itu hanya berlaku untuk kurban sunah atau orang yang berkurban semata untuk mengikuti sunah Rasulullah. Sedangkan bagi kurban wajib, seperti berkurban karena nazar, maka haram bagi orang itu untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya meski hanya sedikit.

"Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I'anah at-Thalibin, juz 2, hal. 378, dikutip Ustaz M Ali Zainal Abidin dalam Islam.NU),"

5. Kesimpulan Ustaz M Ali

Boleh bagi orang yang berkurban sunah untuk mengambil bagian dari hewan kurban atas nama dirinya. Namun, dianjurkan agar tidak mengambil bagian terlalu banyak, sebatas satu-dua suapan saja untuk mengharap berkah.

Untuk kurban wajib, tidak boleh bagi pekurban mengambil bagian dari hewan kurbannya, meski hanya sedikit. Jika terlanjur mengambil bagian dari hewan kurban wajibnya, maka wajib baginya untuk mengganti kadar daging tersebut dan dibagikan kepada orang fakir.


(dil/mbr)


Hide Ads