Pemerintah Kabupaten Grobogan telah menetapkan semua wilayah kecamatan sebagai zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. Penetapan zona merah itu berlaku sejak awal pekan ini.
Penetapan dilakukan setelah kasus ternak yang terjangkit PMK ditemukan di 19 kecamatan yang ada di kabupaten itu.
"Sebelumnya masih ada beberapa kecamatan yang belum ditemukan kasus PMK. Namun saat ini kasus PMK hewan ternak sudah merata di 19 kecamatan," jelas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Grobogan, Riyanto, saat dihubungi detikJateng, Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riyanto memaparkan, tercatat ada 1.132 kasus aktif PMK di kabupaten Grobogan. Kecamatan terbanyak hewan ternak terjangkit PMK di Kecamatan Gabus dan kecamatan Geyer, serta Kecamatan Wirosari disusul 16 kecamatan lain yang juga sudah terpapar PMK.
Jumlah kasus aktif tersebut terdiri dari hewan ternak sapi berjumlah 1.103 ekor, kerbau 26 ekor, kambing tiga ekor. Untuk ternak yang telah sembuh sebanyak 123 ekor, empat ekor mati, dua ekor telah dipotong.
Menurut Riyanto, banyaknya ternak yang terjangkit membuat pihaknya memilih untuk menetapkan zona merah melalui rapat koordinasi yang digelar Senin (20/6) lalu.
"Untuk mengatasi hal tersebut sampai saat ini dilakukan penutupan pasar hewan di Kabupaten Grobogan guna pencegahan kenaikan kasus PMK tersebut," papar Riyanto.
Pasar hewan yang ditutup antara lain pasar hewan Ketitang di Kecamatan Godong, pasar hewan Kunden di Kecamatan Wirosari, dan pasar hewan Kalongan di Kecamatan Purwodadi. Pasar hewan tersebut akan dibuka kembali jika terdapat perkembangan.
Riyanto juga menjelaskan bahwa akan segera dikeluarkan surat edaran pencegahan, petunjuk pemotongan hewan kurban.
"Surat Edaran Pencegahan PMK di Grobogan dan petunjuk pelaksanaan pemotongan ternak kurban agar tidak terjadi penularan," lanjutnya.
"Hari ini kita dapat 500 dosis dari Pemprov Jateng. Itu sudah habis. Karena kita berikan dosis ini dengan prioritas peternak penghasil susu dan daging," pungkas Riyanto.
(ahr/ahr)