7 Pasar Hewan di Trenggalek Ditutup Imbas Meledaknya Wabah PMK

7 Pasar Hewan di Trenggalek Ditutup Imbas Meledaknya Wabah PMK

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 15 Jan 2025 08:30 WIB
Banner pengumuman penutupan pasar di Trenggalek imbas wabah PMK
Banner pengumuman penutupan pasar di Trenggalek imbas wabah PMK (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melonjak menjadi 541 kasus selama Desember hingga pertengahan Januari. Untuk meminimalisir penyebaran, kini operasional tujuh pasar hewan ditutup sementara.

Kepala Dinas Peternakan Trenggalek Joko Susanto, mengatakan ledakan kasus PMK paling tinggi terjadi pada dua pekan terakhir.

"Akhir Desember Kemarin kami mencatat ada 79 kasus, awal Januari minggu pertama itu sudah menjadi 156 lalu yang terakhir 13 Januari ada 541 kasus. Ini kebanyakan terjadi pada sapi, kambing sepertinya ada juga," kata Joko Susanto, Selasa (14/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari ratusan kasus tersebut 11 ekor di antaranya mati, 11 ekor dijual, lima dipotong paksa dan 490 masih dalam perawatan. Sedangkan 24 ekor telah sembuh.

Menurutnya kasus penyebaran PMK salh satunya dipengaruhi oleh lalu lintas perdagangan ternak. Untuk memutus mata rantai penyebaran, Dinas Peternakan merekomendasikan kepada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek untuk melakukan penutupan sementara operasional pasar hewan.

ADVERTISEMENT

"Ini sebagai upaya bersama, di sisi lain para peternak juga harus menjaga kebersihan kandang dan melakukan perawatan dengan baik," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek Saniran, mengatakan penutupan operasional dilakukan di tujuh pasar hewan, meliputi Pasar Pon Trenggalek, Pasar Durenan, Pasar Tugu, Pasar Pule, Pasar Panggul, Pasar Kampak dan Pasar Dongko.

"Penutupan dilakukan mulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ini sifatnya sementara," kata Saniran.

Pengumuman penutupan telah dipasang seluruh pasar yang ditutup. Seluruh pedagang diimbau mematuhi kebijakan tersebut.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads