Jabar Hari Ini: Horor Pembantaian Kucing hingga Eks Walkot Banjar Divonis 7 Tahun Bui

Jabar Hari Ini: Horor Pembantaian Kucing hingga Eks Walkot Banjar Divonis 7 Tahun Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 03 Okt 2022 22:01 WIB
Polisi melakukan penggalian terhadap kuburan kucing di pasar Indihiang Tasikmalaya.
Polisi usut kasus pembantaian kucing di Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Dari mulai vonis eks Walkot Banjar lebih tinggi satu tahun dari tuntutan hingga aksi pembantaian puluhan kucing di Tasikmalaya diusut polisi.

Berikut rangkuman beritanya:

Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Bui

Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara. Herman dinyatakan bersalah usai melakukan korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis terhadap Herman dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang pada Senin (3/10/2022). Herman dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan ke satu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Herman Sutrisno dipidana penjara selama tujuh tahun," ujar hakim Eman Sulaeman saat mebacakan amar putusannya hari ini.

ADVERTISEMENT

Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsidair satu tahun penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakawa, dikurangkan hukuman pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Vonis terhadap Herman lebih besar ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Herman dengan hukuman 6 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Herman mengambil sikap pikir-pikir. Hal itu diungkapkan Dedi Suhadi kuasa hukumnya. "Terdakwa nanti berbicara, kalau banding saya siap. Terdakwa pikir-pikir," katanya.

Sebelumnya sebagaimana dakwaan, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Herman menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.

Duit tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi. Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU.

Polisi Usut Horor Pembantaian Kucing di Tasikmalaya

Aparat Polres Tasikmalaya Kota mulai turun tangan menyelidiki kasus pembantaian kucing di pasar Indihiang dan pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya.

Polres Tasikmalaya Kota menerjunkan tim Inafis untuk menggali dan mengidentifikasi bangkai 7 ekor kucing yang ditemukan di pasar Indihiang hari ini.

Tim Inafis dan aparat Polsek Indihiang melakukan penggalian untuk memastikan keberadaan bangkai 7 ekor kucing yang ditemukan dan dikuburkan oleh warga pada Sabtu (1/10) lalu.

Hasilnya ditemukan bangkai kucing sesuai dengan foto yang beredar sebelumnya. Ada 7 ekor kucing yang dimutilasi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengambil dokumen, sebelum akhirnya bangkai kucing itu dikuburkan kembali. Ada 4 bangkai anak kucing dan 3 bangkai kucing dewasa.

Kapolsek Indihiang AKP Iwan mengatakan penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya pengaduan dari komunitas pecinta kucing di Tasikmalaya. "Ya dalam laporan memang ada belasan atau puluhan kucing yang dibunuh di pasar Cikurubuk dan pasar Indihiang. Yang di Indihiang ini merupakan wilayah kami sehingga kami ikut melakukan penyelidikan mendampingi tim Inafis," kata Iwan.

Dia menegaskan pihaknya serius menangani perkara ini. "Sedang kami selidiki mudah-mudahan bisa segera terungkap. Mohon doa dan dukungan masyarakat," kata Iwan.

Terkait motif dari pelaku, Iwan mengaku belum bisa menyampaikan karena proses penyelidikan masih dilakukan. "Belum, masih kami selidiki. Mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi," kata Iwan.

Dia menjelaskan perbuatan menyakiti atau membunuh hewan merupakan tindak pidana. Hal itu diatur dalam pasal 302 KUHP.

"Untuk pasal belum bisa kami sampaikan karena perkaranya belum terungkap. Tapi untuk sementara memang di KUHP pasal 302 diatur bahwa perbuatan menyakiti hewan sampai mati bisa dipidana dengan ancaman 9 bulan penjara," kata Iwan.

Dia mengakui bahwa temuan kasus ini relatif tak lazim. Karena pembantai kucing ini terjadi di dua tempat berbeda dengan pola yang memiliki kemiripan. Lokasinya sama-sama di pasar dan sama-sama dimutilasi dengan organ dalam dan darahnya hilang.

Doa Tragedi Kanjuruhan Mengalir dari Jabar

Viking Underground dan Polres Cianjur menggelar salat gaib dan doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Para suporter pun diharap untuk ikut aturan agar kejadian serupa tidak terulang.

Salat gaib dan doa bersama digelar di Masjid At-Taqwa Polres Cianjur hari ini. Kegiatan itu dipimpin langsung Ketua MUI Kabupaten Cianjur Abdul Rauf.

Ketua Viking Underground Cianjur Beni Sumarna, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk simpati Viking atau Bobotoh kepada korban dalam insiden mengerikan dan menjadi duka bersama untuk sesama suporter klub sepak bola.

"Kami turut berbela sungkawa atas kejadian di Kanjuruhan, kita sama-sama luka dengan kejadian ini. Semoga tidak terulang ke dapannya," ujar dia hari ini.

Menurut dia, dengan adanya kejadian tersebut, Bobotoh atau Viking Cianjur diharapkan selalu mengikuti aturan saat menonton pertandingan.

"Tentu kami ingatkan pada semua teman Bobotoh di Cianjur, ikuti aturan jangan dilanggar. Ini demi keselamatan dan keamanan bersama. Terima hasil dari setiap pertandingan. Karena perlu diingatkan jika sepak bola tidak sebanding dengan nyawa," kata dia.

Dia juga meminta agar ada evaluasi pada penyelenggara pertandingan, di antaranya bisa meniru yang sudah diterapkan Persib dalam pengaturan tiket yang dilakukan secara online dan berbasis data.

Dengan begitu penonton yang hadir merupakan pemilik tiket, sehingga tidak disusupi para penonton tak bertiket ataupun para provokator.

"Apa yang sudah diterapkan oleh Persib semoga bisa diterapkan juga oleh semua pihak, sehingga meminimalisir kejadian tak diinginkan akibat adanya provokator. Semoga kejadian kemarin jadi pembelajaran untuk semua pihak," tuturnya.

Senada, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan pihaknya juga turut berduka dan berbelasungkawa terkait insiden di Kanjuruhan, Malang.

"Ini harus jadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk semua pihak, supaya tidak terulang lagi," kata dia.

Dia juga meminta Bobotoh Persib untuk mengikuti semua aturan dalam menonton pertandingan. Fanatisme terhadap suatu klub juga diharapkan tidak berlebihan hingga melanggar aturan.

"Fanatik boleh tapi jangan sampai berlebihan, apalagi sampai melanggar aturan dengan turun kelapangan saat pertandingan. Sama-sama ikuti aturan agar semuanya aman dan selamat," pungkasnya.

Sementara itu, di Tasikmalaya hal serupa juga dilakukan. Pengurus Aliansi Suporter di Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Polres Tasikmalaya, hari ini. Mereka menggelar aksi keprihatinan untuk ratusan korban tewas di Kanjuruhan.

Selain doa bersama, massa juga melaksanakan salat gaib bersama polisi. Bobotoh turut menerima sosialisasi pentingnya menjadi penonton sepak bola yang tertib.

"Kedatangan para pengurus aliansi suporter Persib itu dalam rangka do'a bersama solat goib dengan polisi untuk korban tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania. Sebagai bentuk keprihatinan kita dari kepolisian untuk korban," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto.

"Tadi kita juga sempat berbincang dengan rekan rekan dari Aliansi Suporter, juga menampung beberapa pertanyaan. Intinya selain mendukung tim kebanggaan, juga bagaimana menjadi suporter yang baik. Kami sosialisasikan tertib menonton di stadion," tambahnya.

Di lokasi yang sama, pengurus Aliansi Suporter Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Ubed menyampaikan bela sungkawa untuk korban tewas tragedi Kanjuruhan. Suporter berharap korban jiwa dalam sepak bola tidak kembali terulang di masa yang akan datang.

"Kami atas nama Aliansi Suporter Kabupaten Tasikmalaya terdiri dari Viking Galunggung, Bomber Galunggung, Hooligan Galunggung, Casual dan Ultras mengucapkan belasungkawa yang dalam untuk korban. Ini bukan tentang tragedi sepak bola akan, tetapi ini berbicara tentang tragedi kemanusiaan," ucap Rudi.

Ridwan Kamil soal Deklarasi NasDem Usung Anies Baswedan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) turut bahagia usai Partai NasDem mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden (capres) di Pilpres 2024. RK mengucapkan selamat kepada Anies yang dianggap sebagai sahabatnya itu.

"Intinya mah saya mengucapkan selamat, setiap berita bahagia hadir kepada sahabat-sahabat kan kita harus ikut bahagia. Pak Anies adalah sahabat saya, jadi saya ucapkan selamat," kata Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Bandung, seperti dilansir dari detikJabar, hari ini.

Dia menyatakan NasDem mengusung Anies sebagai capres sudah menjadi garis tangan manusia. Sebab menurutnya, semua orang hanya tinggal berikhtiar untuk mengejar takdir tersebut.

"Karena kalau takdir mah sudah ada garis tangan, tugas manusia hanya ikhtiar. Ini salah satu peristiwa yang sangat dinantikan oleh Pak Anies, kita ucapkan selamat, All the best wishes, mudah-mudahan yang terbaik," ucapnya.

Sebelumnya, NasDem resmi mengumumkan calon presidennya yang akan diusung di Pilpres 2024. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, hari ini.

Surya Paloh meyakini anak-anak bangsa saat ini baik. NasDem, katanya, memilih yang terbaik oleh karena itu dia memutuskan sosok Anies Baswedan yang dipilih.

Jeritan 115 Personel Satpol PP Bandung Barat Usai Dirumahkan

Ratusan personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) tetap datang ke Kantor Pemerintahan Daerah KBB, di Ngamprah, hari ini.

Padahal 115 personel Satpol PP itu sudah dirumahkan sejak 1 Oktober 2022 karena Pemda KBB tak sanggup membayar gaji mereka. Mereka datang ke Kantor Pemda KBB untuk melakukan konvoi menggunakan sepeda motor tanda protes pada keputusan tersebut.

Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin aksi tersebut sebagai upaya menuntut kejelasan nasib mereka untuk tiga bulan ke depan.

"Kami belum mendapat arahan (surat resmi pemberhentian sementara), baru sebagian. Kami juga menuntut solusi dan jalan terbaiknya seperti apa untuk 3 bulan ke depan," tutur Usep saat ditemui di Perkantoran Pemda KBB.

Pihaknya juga meminta jaminan kepada Pemda KBB supaya bisa kembali lagi bekerja pada awal 2023 nanti. Hal itu sesuai dengan janji pemerintah jika mereka bisa bekerja lagi usai dirumahkan.

"Kemudian garansinya apa? Apakah kita bakal dipekerjakan kembali atau tidak? Karena janjinya kan tahun depan bisa bekerja lagi. Saya kira ini yang harus diperjelas," kata Usep.

Pemda KBB sendiri memastikan jika para TKK itu dirumahkan karena ketiadaan anggaran gaji selama September sampai Desember. Sejak awal mereka hanya menganggarkan gaji untuk honorer itu selama sembilan bulan pada tahun ini.

Pada paripurna pengesahan anggaran perubahan tidak ada penambahan anggaran untuk gaji TKK. Alhasil gaji TKK di sisa tiga bulan sampai Desember 2022 tak akan bisa terbayarkan.

"Jadi, di dalam APBD perubahan itu gaji TKK untuk 3 bulan tidak dianggarkan kembali. Ya akhirnya tidak bisa membayarkan gaji. Jadi untuk sekarang off dulu karena uangnya (gaji) juga nggak ada," ucap Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin.

Kendati demikian, kebijakan merumahkan 115 personel Satpol PP itu hanya bersifat sementara, terhitung sejak Oktober sampai Desember 2022. Sehingga di awal tahun 2023 mereka bisa mulai bekerja lagi.

"Tapi nanti dimulai lagi pada Januari (2023) kalau anggarannya sudah ada pada APBD murni," ujar Asep.

Asep mengatakan, untuk membayar gaji semua TKK itu pihaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp 900 juta karena gaji satu orang TKK Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per bulan, tergantung masa kerja dan tingkat pendidikan.

"Jadi kurangnya Rp 900 juta, makanya sejak 1 Oktober 2022 kemarin mereka sudah off. Tapi itu sudah kami beritahukan kepada TKK sejak tiga bulan yang lalu, bahwa anggarannya hanya 9 bulan," kata Asep.

Halaman 2 dari 2
(wip/mso)


Hide Ads