Jabar Hari Ini: Pria Bandung Bunuh Kucing Pakai Airsoft Gun

Jabar Hari Ini: Pria Bandung Bunuh Kucing Pakai Airsoft Gun

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 14 Feb 2025 22:00 WIB
hand aim pistol in academy shooting range with flare and vintage color
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Prathaan)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Jumat, 14 Februari 2025 dari mulai permintaan khusus Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak jelang laga melawan Persija Jakarta hingga seorang petugas keamanan di Kota Bandung ditangkap Polsek Panyileukan usai menembak seekor kucing. Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Permintaan Khusus Bojan Hodak Jelang Laga Lawan Persija

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak mengutarakan permintaan khusus jelang pertandingan melawan Persija Jakarta. Persib akan menjalani laga tandang menghadapi Macan Kemayoran di Stadion Patriot Candrabhaga, Minggu (16/2/2025) mendatang.

Kepada awak media, Bojan Hodak punya permintaan mengenai sosok wasit di lapangan. Ia ingin supaya laga Persija vs Persib nanti dipimpin oleh wasit asing. "Saya hanya berharap akan ada wasit asing yang memimpin pertandingan. Karena di pertandingan pertama, kami dipimpin wasit asing di sini," kata Bojan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pertemuan pertama saat Persib menjamu Persija, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menunjuk wasit asing sebagai pengadil di lapangan. Dia adalah Muhammad Nazmi Nasaruddin, wasit asal Malaysia.

Hasilnya, Persib mengakhiri pertandingan itu dengan skor meyakinkan 2-0. Ketegasan Muhammad Nazmi Nasaruddin sebagai pengadil lapangan pun patut diacungi jempol karena memberikan kartu merah bagi Marc Klok. Kini, Bojan pun menginginkan kondisi serupa terjadi di kandang Persija. Ia mau PT LIB menunjuk wasit yang memimpin pertandingan nanti.

ADVERTISEMENT

"Dia salah satu wasit terbaik di Asia. Saya ingin melihat siapa yang akan menjadi wasit di pertandingan ini," pungkasnya.

Wanita Indramayu Dijadikan Pengantin Pesanan di Cina

Seorang wanita asal Indramayu, Jawa Barat diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban diiming-imingi menikah dengan pria asal Cina. Hidup bahagia bersama pasangan dan membangun rumah tangga seolah hanya menjadi angan bagi SP (22), wanita asal Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. 3 bulan lamanya menjadi istri seorang pria di Cina, SP dikabarkan mendapat perlakuan kurang baik.

Mendapat informasi itu, kedua orang tuanya pun lantas melaporkan kondisi anaknya kepada pihak berwajib. Keduanya menduga, SP telah menjadi korban pengantin pesanan. "Harapannya suruh pulang. Khawatir diapa-apain sama suaminya, suruh pulang aja," kata Sutri, ibu korban hari ini.

Sutri tidak menyangka, pernikahan putrinya dengan pria asal Cina itu hanyalah modus kejahatan. Sebab, dalam proses pernikahan sirinya dengan pria tersebut dilakukan singkat sebelum akhirnya dibawa ke negara suaminya. Kendati begitu, Sutri mengaku, tidak mencurigai apapun. "Nggak tahu (diduga jadi korban TPPO). Ya awalnya mau tunangan terus nikah terus ya udah ke Cina gitu aja. Nggak ada curiga," kata Sutri.

Usai menikah, SP dibawa suaminya ke salah satu Hotel di Jakarta. Berselang beberapa hari, suaminya tersebut kembali ke Cina. Tidak hanya itu, SP pun kemudian diminta suaminya untuk menyusul ke Cina. Namun sekitar 1 bulan tinggal bersama suaminya di Cina, SP mengeluh tidak mendapat nafkah yang cukup. Melainkan hanya mendapat uang belanja untuk kebutuhan berdua.

SP mengaku, suaminya tidak memberikan uang ketika ia minta untuk dikirim ke orang tuanya. Bahkan, ia sering dipaksa melayani hubungan suami-istri meski dalam kondisi sakit sekalipun. "Ya begitu pengen balik nangis. Istilahnya nggak dikasih jajan, nafkah, cuma makan aja. Cuma ya nggak betah kalau caranya begitu mah," ujar Sutri ceritakan curhatan putrinya.

Melihat kondisi itu, orang tua SP dibantu SBMI Indramayu melaporkan 2 orang WNI ke Mapolres Indramayu. Diduga kedua orang tersebut berperan sebagai perekrut calon pengantin pesanan. "Ada 2 orang perekrut sama pihak agensi. Identitas sudah ada," kata Ketua DPC SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri usai lapor polisi pada Kamis Kemarin.

Belakangan diketahui, kini SP tercatat secara resmi menikah dengan pria asal Cina tersebut. Meskipun, menurut Akhmad Jaenuri, setelah dilakukan penelusuran Pemerintah Desa asal korban tidak pernah mengeluarkan surat nikah luar negara. "Saya sudah telusuri pernikahan luar negeri ini Pemerintah Desa tidak mengeluarkan sepucuk surat apapun," pungkasnya.

Sopir Truk Maut di Sukabumi Jadi Tersangka

Insiden kecelakaan maut truk timpa minibus Isuzu Panther di Sukabumi memasuki babak baru. Sopir truk bernama Deden Suaeman ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan yang menewaskan 4 orang. "Sejak Rabu (12/2) sudah ditetapkan tersangka, jadi Sabtu kejadian, kemudian kita lakukan pemeriksaan akhirnya kita tetapkan tersangka," kata Ipda M Yanuar Fajar, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi hari ini.

Fajar menyebut sopir tetap konsisten pada keterangan awal bahwa kondisi rem dalam keadaan bermasalah. Namun polisi menemukan adanya indikasi kelalaian dalam kejadian tersebut. "Dia tetap konsisten di permasalahan rem, namun kemarin kita cek dengan rekomendasi Dishub ternyata rem dalam kondisi baik. Intinya mungkin kelalaian," ujarnya.

Sisa-sisa tragedi di Jalan Pasir Suren, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, masih terlihat jelas. Sebuah Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi B 8644 HN kini hanya tinggal puing, tak lagi menyerupai kendaraan yang dulu membawa sepuluh orang di dalamnya.

Dilihat detikJabar, kendaraan itu mengalami kerusakan parah di hampir seluruh bagian. Atap kendaraan ambruk total, terlipat ke dalam akibat benturan keras. Kap depan penyok dan tertekuk, dengan bagian mesin yang hancur.

Kaca depan pecah berserakan, sementara bagian dalam mobil tampak berantakan, dengan kursi-kursi yang terlempar dan setir mobil yang menyembul keluar. Bagian samping kendaraan juga ringsek. Pintu dan bodi mobil nyaris tak berbentuk, beberapa bagian bahkan terlepas dari kerangka aslinya. Ban depan terlihat masih utuh, tetapi kondisi bodi di sekelilingnya sudah remuk total.

Mobil ini menjadi saksi bisu kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (8/2/2025) sore, ketika sebuah truk Fuso bermuatan batu terguling dan menghantamnya dari arah berlawanan.

Diketahui kecelakaan terjadi ketika truk Fuso bernomor polisi F 8148 FZ, yang dikemudikan oleh Deden Sulaeman, melaju dari arah Tonjong menuju Bojong Galing. Saat melintasi jalan lurus menurun, namun tiba-tiba kendaraan kehilangan kendali. Dalam hitungan detik, truk terguling ke arah kanan jalan, tepat saat sebuah Isuzu Panther yang dikemudikan Panata datang dari arah berlawanan.

Benturan tak terhindarkan. Muatan batu dan sebagian badan truk jatuh menimpa mobil, menghancurkan bagian atas dan menyebabkan empat penumpang tewas di tempat. Berikut identitas korban dalam kejadian tersebut.

Pria Bandung Tembak Mati Kucing

Polisi menangkap pria bernama Sandi Kuswanto (33) usai melakukan aksi penembakan terhadap kucing hingga mati. Polisi menyebut Sandi tega mengeksekusi kucing dengan senjata lantaran hal sepele. Insiden penembakan kucing tersebut viral di media sosial (medsos). Detik-detik kucing malang ditembak tersebar.

Dari hasil penelusuran polisi, kejadian itu terjadi pada Sabtu 8 Februari 2025 lalu di Jalan Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Setelah video aksi penembakan itu viral di media sosial, pelaku berhasil ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Panyileukan pada Kamis (13/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia menjelaskan motif Sandi menembak mati kucing tersebut. Menurut Kurnia, motif dalam kejadian ini dilatarbelakangi hal sepele. "Pada waktu kejadian, ketika pelaku Sandi Kuswanto sedang makan di rumah saudaranya inisial AE, di TKP, tiba-tiba datang seekor kucing dan tidak bisa diusir malahan mencakar tangan pelaku, sehingga pelaku emosi," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar hari ini.

Menurut Kurnia, pelaku merasa diganggu oleh kucing tersebut. Hingga akhirnya, pelaku membawa kucing itu ke pekarangan rumah dan langsung melakukan penembakan dengan menggunakan airsoft gun. "Selanjutnya pelaku membawa kucing tersebut ke pekarangan rumah dan kucing tersebut ditembak dengan menggunakan airsoft gun hingga mati," ujar Kurnia.

Bangkai kucing malang itu lalu dibawa pelaku dan dibuang di saluran air yang ada di tempat kerjanya. "Setelah itu kucing tersebut dibawa ke sekitar tempat kerja pelaku di daerah Cinambo dan dibuang ke kali yang ada di sekitar tempat tersebut," ucapnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, Sandi menyebut membuang airsoft gun tersebut. Namun pihak kepolisian tidak percaya begitu saja dan masih melakukan pencarian. "Masih kita dalami, kita koordinasi dengan reskrim, masih kita cari," tuturnya.

Tak hanya airsoft gun, barang bukti lainnya juga dihilangkan pelaku. "Termasuk topi dan kaus tangan yang digunakan pelaku (masih dicari)," tambahnya.

Badan Hukum Yayasan Pengelola Bandung Zoo Dibekukan

Kasus di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo hingga sekarang belum selesai. Setelah asetnya disita, Kejati Jawa Barat (Jabar) kali ini membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Bandung Zoo.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, status badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari. "Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Dwi saat dikonfirmasi hari ini.

Diketahui, Kejati Jabar sebelumnya telah menyita 6 objek aset di Bandung Zoo, yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Selain badan hukum yayasan dibekukan, Kejati Jabar juga memblokir rekening milik yayasan. "Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.

Meski dibekukan, Dwi menyebut, Yayasan Margasatwa Tamansari masih diizinkan untuk menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola selanjutnya akan ditentukan setelah kasus hukumnya inkrah, pengadilan nantinya akan memutuskan mengenai nasib pengelolaan area wisata tersebut.

"Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak penguasa barang dalam hal ini terdakwa," tutup Dwi.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jabar telah menahan Raden Bisma Bratakusumah (RBB) dan Sri (S), dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung. Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung.

Dalam uraian penjelasannya saat itu, RBB sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangannya menyatakan, lahan Bunbin Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.

Namun menurut Cahya, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007. Sementara, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemkot Bandung.

"Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," ungkap Cahya.

Kemudian, dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS. Kemudian, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.

Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan Bunbin Bandung tanpa menyetor sewa ke pemkot. Akibatnya kata Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar. Adapun rinciannya yaitu nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS," ucapnya.

RBB dan S terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads