Perjalanan Kasus Pungli Eks Pejabat Lapas Cebongan hingga Divonis 7 Tahun Bui

Perjalanan Kasus Pungli Eks Pejabat Lapas Cebongan hingga Divonis 7 Tahun Bui

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Sabtu, 26 Apr 2025 17:39 WIB
Tersangka pungli Lapas Cebongan MRP saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
Tersangka pungli Lapas Cebongan MRP saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Mantan Kepala Pengamanan Lapas II B Sleman atau Lapas Cebongan, Michael Radhitya Praja, divonis bersalah atas kasus pungutan liar (pungli) terhadap napi. Lalu seperti apa perjalanan kasusnya. Berikut rangkuman perjalanan kasusnya dihimpun dari pemberitaan detikJogja.

Awal Mula Terungkapnya Kasus Pungli

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa, mengungkapkan dugaan pungli itu diketahui sejak November 2023. Diwawancara pada Mei 2024, Agung menyebut bahwa pungli itu berkaitan dengan jual beli kamar tahanan.

"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain," jelasnya.

"Ya salah satunya seperti itu (untuk mendapatkan kamar)," sambungnya.

ADVERTISEMENT
Lapas Cebongan SlemanLapas Cebongan Sleman Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom

Termasuk jumlah nominal uang yang disetorkan kepada oknum tersebut dan berapa lama praktik pungli telah dilakukan, masih didalami. "Kami tidak jauh ya karena pemeriksaan yang akan menyampaikan," ujarnya.

Dengan berbagai temuan tersebut, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY, Dirjen Pemasyarakatan, hingga Irjen Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan.

"Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak Inspektorat jenderal," ujarnya.

Adapun tahapan pemeriksaan dan pembinaan itu sudah dilakukan sejak bulan Januari sampai bulan Maret lalu. Selain ditarik ke Kanwil, M juga telah dinonaktifkan dari jabatannya di Lapas Cebongan.

Pelaku Dicopot dari Jabatan

Agung menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan, Michael dinonaktifkan dari jabatannya di Lapas Cebongan. Michael ditarik ke Kantor Kanwil Kemenkumham DIY untuk menjalani proses pembinaan dan menunggu sanksi.

"Kemudian tahapan itu berlanjut yang bersangkutan telah diambil tindakan yang bersangkutan telah kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini (Lapas Cebongan)," ujarnya.

Tersangka pungli Lapas Cebongan MRP saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).Tersangka pungli Lapas Cebongan MRP saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

"Kemudian kami alih tugaskan di kantor wilayah. Sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," kata Agung.

Selain itu, Agung mengungkapkan, selain Michael, ada satu petugas dan delapan orang warga binaan yang ikut terlibat.

"Ini kurang lebih kemarin ada 8 orang perwakilan WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran," tuturnya.

Jadi Tersangka

Kasus dugaan pungli itu turut diselidiki oleh Polresta Sleman. Dalam proses penyelidikan itu, polisi menemukan rekening yang disebut sebagai rekening tampungan. Rekening itu bahkan memiliki saldo miliaran rupiah.

"Kita dapati buku rekeningnya kalau di buku rekeningnya itu miliaran. Maksudnya itu kan rekening tampungan misal mau beli rokok transfer ke situ, dikasih nanti misalnya, keluarganya nanti transfer ke situ. Kaya ada rekening penampungan gitu," kata Adrian saat dihubungi wartawan, Selasa (21/5/2024).

"Rekening atas nama pribadi tapi bukan atas nama dia," jelasnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Michael sebagai tersangka pada 18 Juli 2024. Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan Michael.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka," kata Adrian saat dihubungi wartawan, Senin (22/7/2024).

"Belum ditahan. Kita lakukan dulu pemanggilan terhadap tersangka baru setelah itu diperiksa sebagai tersangka dan ditentukan ditahan atau tidak," jelasnya.

Modus pungli hingga vonis pelaku dihalaman selanjutnya...

Michael Ditahan sebagai Tersangka

Michael yang telah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya ditahan pada 8 Agustus 2024. Polisi mengungkap tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan sebelum akhirnya ditahan.

"Memang yang bersangkutan itu sempat dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

"Jadi untuk tersangka kasus (dugaan pungli Lapas) Cebongan per tanggal 8 Agustus sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman," ucapnya.

Terungkapnya Modus Pelaku Pungli

Baru pada November 2024 polisi merilis kasus tersebut. Saat rilis itu terungkap bahwa pelaku melakukan pungli dalam periode November 2022 hingga November 2023. Dalam satu tahun itu, pelaku mendapat Rp 730 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus pengancaman hingga pemukulan untuk melakukan aksinya. Atas perbuatannya, Michael dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Triharjo, Sleman, Rabu (20/11/2024).

Adrian menyebut pelaku melakukan pungutan dengan berbagai modus mulai dari melakukan pengancaman hingga pemukulan. Nominal uang yang diminta oleh pelaku juga bervariasi. Pelaku disebut menarik uang kedatangan tahanan, membayar untuk kamar, hingga setoran mingguan.

"Modus yang dilakukan, melakukan pengancaman, melakukan pemukulan, meminta uang," katanya.

"Dengan rincian jumlah uang yang diminta pertama ucapan selamat datang sekitar Rp 1,5-Rp 5 juta, bayar kamar Rp 1-Rp 7 juta, kamar khusus Rp 50 juta, setoran mingguan Rp 100-200 ribu, per anak per blok," urai Adrian.

Divonis 7 Tahun

Michael akhirnya divonis bersalah atas kasus pungutan liar (pungli) terhadap napi. Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Michael.

Vonis perkara dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/4). Majelis hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih dengan hakim anggota Fitri Ramadhan dan Elias Hamonangan menyatakan Michael terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian vonis hakim seperti dilihat detikJogja di situs resmi PN Jogja, Jumat (25/4/2025).

Michael dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan dari total masa hukuman," lanjut vonis hakim tersebut.

Halaman 2 dari 2
(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads