Korupsi Pengelolaan Tambang, Eks Kadistamben Lahat Divonis 4 Tahun Bui

Sumatera Selatan

Korupsi Pengelolaan Tambang, Eks Kadistamben Lahat Divonis 4 Tahun Bui

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 25 Mar 2025 11:30 WIB
Enam terdakwa dugaan korupsi batu bara di Lahat jalani sidang vonis
Foto: Enam terdakwa dugaan korupsi batu bara di Lahat jalani sidang vonis. (Welly Jasrial Tanjung)
Lahat -

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015 merangkap Kepala Pelaksana Infeksi Tambang, Misri, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Terdakwa Misri divonis atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam Tbk, dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri 4 tahun penjara. Dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Isra Fauzi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya dihukum penjara 4 tahun, Misri juga juga dihukum pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu dihukum pidana tambahan sebesar Rp 125 juta.

Selain Misri, mantan petinggi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat lainnya, terdakwa Saifullah Apriyanto dan terdakwa Lepy Desmianti divonis masing-masing 4 tahun penjara.Keduanya juga juga dihukum pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan.Selain itu keduanya juga dihukum pidana tambahan masing-masing sebesar Rp 27 juta dan Rp 17 juta.

ADVERTISEMENT

Ada juga tiga terdakwa mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dijatuhi pidana masing-masing selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 23,3 miliar.

Keenam terdakwa ini terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam Tbk, dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.

Karena ulah keenam terdakwa ini, negara mengalami kerugian atas hilangnya sumber kekayaan negara akibat eksploitasi tambang yang seharusnya diterima oleh PTBA dengan total keseluruhan Rp 419 miliar.

"Perbuatan para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara terus-menerus dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum yang mengakibatkan negara mengalami kerugian yang cukup besar," ujar majelis hakim.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, para terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukum masing-masing. Sementara, Endre Saifoel menyatakan menerima sedangkan lima terdakwa lainnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.




(dai/dai)


Hide Ads