Eks Pejabat Lapas Cebongan Michael Radhitya Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Pungli

Eks Pejabat Lapas Cebongan Michael Radhitya Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Pungli

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Jumat, 25 Apr 2025 16:10 WIB
Tersangka pungli Lapas Cebongan MRP saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
Tersangka pungli Lapas Cebongan MRP saat rilis kasus di Mapolresta Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Jogja -

Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Kepala Pengamanan Lapas II B Sleman atau Lapas Cebongan, Michael Radhitya Praja. Michael dinyatakan bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap narapidana di lingkungan Lapas Cebongan.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/4) dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk. Majelis hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih dengan hakim anggota Fitri Ramadhan dan Elias Hamonangan menyatakan bahwa Michael terbukti bersalah.

Michael melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian vonis hakim seperti dilihat detikJogja di situs resmi PN Jogja, Jumat (25/4/2025).

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan dari total masa hukuman," lanjut vonis hakim tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya praktik pungli di dalam Lapas Cebongan. Sejumlah keluarga narapidana mengaku dimintai uang oleh petugas lapas dengan berbagai alasan, termasuk untuk 'uang keamanan' dan kemudahan fasilitas di dalam penjara.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, Michael yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lapas Cebongan kala itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rilis kasus di Mapolresta Sleman pada Rabu (20/11/2024) lalu, terungkap ada berbagai macam setoran yang diterima dari para napi. Setoran mencakup uang dengan rincian ucapan selamat datang sekitar Rp 1,5-Rp 5 juta, bayar kamar Rp 1-Rp 7 juta, kamar khusus Rp 50 juta, setoran mingguan Rp 100-200 ribu per anak per blok.

Michael juga melakukan berbagai modus agar napi membayar setoran kepadanya. Bahkan, dengan menggunakan kekerasan dengan melakukan pengancaman, melakukan pemukulan, meminta uang.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa pungutan tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak, meski hanya Michael yang diproses secara hukum dalam perkara ini.

Putusan ini menjadi sorotan karena kembali menyoroti persoalan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lembaga pemasyarakatan. Praktik pungli di dalam penjara dinilai memperburuk citra lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana, bukan ajang bisnis gelap oleh oknum aparat.




(apl/afn)

Hide Ads