Hukum Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Pria Lain

Hukum Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Pria Lain

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 03 Feb 2026 11:45 WIB
Hukum Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Pria Lain
Ilustrasi lamaran (Foto: Getty Images/Light Design)
Jakarta -

Dalam Islam, proses menuju pernikahan diawali dengan lamaran yang dikenal dengan istilah khitbah. Khitbah menjadi tahap penting sebagai bentuk keseriusan seorang laki-laki sebelum melangkah ke akad nikah.

Seorang laki-laki dibolehkan melamar wanita secara terus terang atau mengungkapkannya secara langsung kepada wanita yang masih lajang. Ketentuan ini berlaku baik bagi wanita yang masih perawan maupun janda, selama tidak ada halangan syariat yang melarangnya.

Dalil tentang dibolehkannya lamaran dijelaskan dalam Islam melalui Al-Qur'an dan hadits. Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam susunan Ali Manshur, kebolehan lamaran disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 235 yang artinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (rasa suka) dalam hatimu..."

Ayat tersebut menjadi landasan bahwa Islam mengatur proses lamaran dengan adab dan etika yang jelas. Hal ini menunjukkan bahwa khitbah bukan sekadar tradisi sosial, melainkan bagian dari tuntunan agama.

ADVERTISEMENT

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika wanita yang disukai ternyata sudah dilamar oleh laki-laki lain. Lalu muncul pertanyaan penting tentang bagaimana hukum melamar wanita yang sudah dilamar, dan apakah dibenarkan menikung lamaran tersebut menurut Islam?

Apakah Boleh Melamar Wanita yang Sudah Dilamar?

Masih mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, terkait hukum melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain, Nabi Muhammad SAW telah memberikan larangan secara tegas.

لَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

Artinya: "Janganlah seseorang melamar seorang perempuan yang telah dilamar saudaranya kecuali saudaranya itu mengizinkan." (HR Ahmad)

Meski demikian, para ulama berbeda pendapat (ikhtilaf) dalam memahami apakah larangan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan lamaran atau tidak.

Sebagian ulama mempertanyakan apakah larangan itu hanya bersifat etika atau juga berdampak hukum. Abu Dawud berpendapat bahwa larangan tersebut menyebabkan terjadinya fasakh, sehingga lamaran yang dilakukan menjadi tidak sah.

Berbeda dengan itu, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah menilai bahwa larangan tersebut tidak berimplikasi pada fasakh atau hukum lamarannya. Menurut keduanya, meskipun perbuatan itu tidak baik secara etika, keabsahan lamaran tetap tidak gugur.

Pendapat lain menyatakan bahwa fasakh hanya terjadi apabila wanita tersebut belum digauli oleh suaminya. Artinya, jika sudah terjadi hubungan suami istri, maka larangan tersebut tidak lagi berpengaruh pada keabsahan.

Sementara itu, Ibnu Al-Qasim berpendapat bahwa larangan Rasulullah SAW berlaku apabila seorang lelaki saleh melamar wanita yang telah dilamar oleh lelaki saleh lainnya. Namun, jika pelamar pertama bukan lelaki saleh, lalu datang pelamar kedua yang saleh, maka menurutnya hal tersebut diperbolehkan.

Dari sumber lain, mengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd, larangan melamar wanita yang telah dilamar berlaku ketika kedua calon mempelai sudah menunjukkan ketertarikan satu sama lain.

Ketentuan ini tidak berlaku pada tahap awal lamaran, ketika belum ada kesepakatan atau kecenderungan yang jelas di antara keduanya.

Berdasarkan berbagai pendapat ulama, jumhur ulama sepakat bahwa hukum melamar wanita yang sudah dilamar orang lain adalah haram. Terlebih lagi jika pihak wanita telah menerima lamaran tersebut dengan penuh kerelaan dan memiliki niat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Larangan ini bertujuan menjaga etika, kehormatan, dan ketertiban dalam proses pernikahan menurut syariat Islam. Islam tidak hanya mengatur keabsahan hukum, tetapi juga menekankan adab agar tidak menimbulkan permusuhan dan kerusakan hubungan antar sesama.

Oleh karena itu, apabila seorang laki-laki tetap memaksakan diri melamar dan menikahi wanita yang telah menerima lamaran orang lain, maka perbuatan tersebut dinilai berdosa. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa pernikahan yang terjadi dalam kondisi tersebut dapat dianggap batal dan tidak sah.

Wallahu a'lam.




(hnh/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads