Bolehkah Melamar Janda yang Masih dalam Masa Iddah?

Bolehkah Melamar Janda yang Masih dalam Masa Iddah?

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 10 Des 2025 08:00 WIB
Bolehkah Melamar Janda yang Masih dalam Masa Iddah?
Foto: Getty Images/iStockphoto/vanbeets
Jakarta -

Perpisahan dalam rumah tangga, baik karena cerai maupun kematian, mengharuskan seorang wanita menjalani masa iddah. Selama masa iddah ini, syariat Islam melarang wanita tersebut untuk menikah.

Oleh karena itu, hukum melamar wanita yang masih dalam masa iddah perlu diperinci. Menurut para ulama fikih, hukum melamar janda yang sedang dalam masa iddah sangat tergantung pada cara penyampaian lamaran dan jenis iddah yang sedang dijalani.

Dua Cara Menyampaikan Lamaran

Mengutip laman Kemenag, ulama membagi penyampaian lamaran menjadi dua bentuk. Hal ini dijelaskan dalam kitab Mausu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Lamaran Terang-terangan (Tashrih)

Lamaran secara tashrih adalah ucapan yang jelas dan tegas. Lamaran ini menunjukkan keinginan secara terang-terangan untuk menikahi si janda, tanpa mengandung makna lain. Contohnya:

  • "Aku ingin menikahimu."
  • "Jika iddahmu selesai, aku akan menikahimu."

2. Lamaran Sindiran (Ta'ridl)

Lamaran secara ta'ridl adalah ucapan yang halus dan tidak langsung. Kalimat yang dipakai mengandung keinginan untuk menikah si janda tetapi juga bisa diartikan lain. Contohnya:

ADVERTISEMENT
  • "Banyak orang baik yang berharap mendapatkan wanita sepertimu."
  • "Aku berharap Allah mempertemukanku dengan wanita salehah."

Hukum Melamar Berdasarkan Jenis Iddah

Setelah memahami cara penyampaiannya, berikut adalah hukum melamar janda yang masih dalam iddah berdasarkan kondisinya:

1. Iddah Talak Raj'i (Talak 1 atau 2 yang Dapat Dirujuk)

Wanita yang sedang menjalani iddah karena talak raj'i (masih bisa rujuk tanpa akad baru) tidak boleh dilamar, baik secara terang-terangan (tashrih) maupun dengan sindiran (ta'ridl). Larangan ini berlaku karena suaminya masih memiliki hak penuh untuk merujuknya kapan saja selama masa iddah.

2. Iddah Talak Bain Kubra (Talak 3)

Wanita yang dicerai tiga kali (talak bain kubra), di mana hubungan pernikahan sudah terputus total (mantan suami tidak punya hak rujuk), tidak boleh dilamar secara terang-terangan. Namun, diperbolehkan melamar dengan sindiran.

3. Iddah Cerai Mati

Bagi wanita yang suaminya meninggal dunia, iddahnya adalah 4 bulan 10 hari (atau hingga melahirkan jika hamil). Selama masa ini, tidak boleh dilamar secara terang-terangan, tetapi diperbolehkan melamar dengan sindiran. Ini karena hubungan pernikahan telah berakhir secara definitif.

4. Iddah Nikah Faskh (Pembatalan Pernikahan)

Jika pembatalan (faskh) terjadi setelah berhubungan suami-istri (dukhul), wanita tersebut harus menjalani iddah. Hukum melamarnya sama dengan iddah cerai mati atau talak bain kubra, yaitu tidak boleh terang-terangan, namun boleh dengan sindiran.

Jika faskh terjadi sebelum berhubungan suami-istri, wanita tersebut tidak wajib menjalani masa iddah. Oleh karena itu, ia boleh dilamar secara terang-terangan maupun sindiran.

Dengan demikian, semua wanita yang masih berada dalam masa iddah dilarang keras dilamar secara terang-terangan (tashrih). Karena ia masih dianggap terikat dengan ikatan pernikahan sebelumnya.

Sementara itu, lamaran dengan sindiran (ta'ridl) hanya dibolehkan bagi wanita yang sudah tidak lagi dapat dirujuk oleh mantan suaminya, seperti janda karena cerai mati, talak tiga (bain kubra), atau pembatalan nikah (faskh) yang terjadi setelah dukhul.

Adapun jika faskh sebelum terjadi dukhul wanita tersebut boleh langsung dilamar karena tidak ada kewajiban masa iddah padanya.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads