Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?

Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Selasa, 16 Des 2025 09:30 WIB
Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?
Ilustrasi talak 1. Foto: iStock
Jakarta -

Hukum rujuk tanpa menikah ulang setelah talak satu menjadi pembahasan yang memiliki dasar langsung dalam Al-Qur'an dan fikih munakahat (pernikahan). Dalam Islam, talak tidak selalu berarti putusnya hubungan suami istri secara permanen, karena syariat memberikan kesempatan rujuk dalam kondisi dan batasan tertentu.

Dijelaskan dalam buku Hukum Perceraian karya Dr. Muhammad Syaifuddin dkk, secara bahasa, talak berarti lepas atau bebas. Makna ini kemudian dikaitkan dengan putusnya ikatan perkawinan, karena setelah talak dijatuhkan, hubungan antara suami dan istri dianggap telah terlepas dan masing-masing tidak lagi terikat satu sama lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para ulama memang merumuskan definisi talak dengan redaksi yang beragam. Namun, memiliki inti yang sama, yaitu pelepasan ikatan pernikahan melalui lafaz talak atau lafaz lain yang memiliki makna serupa.

Hukum Talak 1: Talak Raj'i

Dijelaskan dalam buku Hukum Perceraian karya Dr. Muhammad Syaifuddin dkk, hukum Islam menetapkan hak menjatuhkan talak diberikan kepada suami. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa secara umum suami dinilai lebih mengedepankan pertimbangan rasional dalam mengambil keputusan, sedangkan istri sering kali lebih dipengaruhi oleh emosi.

ADVERTISEMENT

Pemberian hak talak kepada suami dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan terjadinya perceraian yang dilakukan secara tergesa-gesa.

Sejalan dengan pendapat tersebut, masih dalam sumber yang sama, ada beberapa alasan mengapa hak talak diberikan kepada suami:

1. Akad nikah berada di tangan suami, karena suamilah yang menerima ijab dari pihak istri pada saat pelaksanaan akad nikah.

2. Kewajiban pembayaran mahar, suami berkewajiban menyerahkan mahar kepada istri ketika akad nikah berlangsung, serta dianjurkan memberikan mut'ah setelah menjatuhkan talak.

3. Tanggung jawab nafkah, yaitu kewajiban suami untuk menafkahi istri selama masa perkawinan dan tetap menanggung nafkah istri selama masa iddah apabila ia menceraikannya.

Dengan demikian, pemberian hak talak kepada suami dalam hukum Islam tidak dimaksudkan sebagai bentuk keistimewaan sepihak, melainkan disertai dengan tanggung jawab moral, hukum, dan finansial yang besar, sehingga perceraian tidak dilakukan secara sembarangan.

Dalam buku Pendidikan Agama Islam: Fikih susunan Djedjen Zainuddin dan Mundzier Suparta, dijelaskan bahwa talak satu termasuk dalam kategori talak raj'i. Talak jenis ini memberikan hak kepada suami untuk merujuk kembali istrinya selama masih berada dalam masa iddah, yakni sebelum masa iddah tersebut berakhir.

Talak raj'i mencakup talak pertama dan talak kedua, yang keduanya belum memutuskan hubungan pernikahan secara permanen. Apabila suami hendak rujuk kembali, rujuk tersebut tidak memerlukan pembaruan akad nikah, tidak disyaratkan adanya mahar baru, serta tidak mensyaratkan adanya persaksian.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 229:

الطَّلَاقُ مَرَّتْنِ فَإِمْسَاكَ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ ... (البقره: ۲۲۹)

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.".."

Al-Qur'an menjelaskan bahwa suami memiliki hak rujuk terhadap istrinya selama masih dalam masa iddah pada talak raj'i, dengan tujuan untuk islah atau memperbaiki keadaan. Dari ketentuan inilah para ulama menjelaskan apakah rujuk memerlukan akad nikah baru atau cukup dengan pernyataan rujuk, serta syarat-syarat yang menyertainya.

Rukun dan Syarat Talak dalam Islam

Dikutip dari buku Hukum Keluarga Islam karya Miftahol Ulum dkk., rukun talak terdiri atas beberapa unsur berikut:

1. Suami, yaitu pihak yang berstatus sebagai suami sah dan memiliki kewenangan syar'i untuk menjatuhkan talak.

2. Istri, yaitu perempuan yang masih terikat dalam pernikahan yang sah dan diakui secara syariat.

3. Lafaz talak, yakni ucapan suami yang menyatakan perceraian, baik secara tegas (sharih) maupun secara sindiran (kinayah).

Dalam hadits disebutkan bahwa dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

ثلاث جدهُنَّ جِد وَهَزَلُهُنَّ جِد النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

Artinya: "Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk."

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama sepakat bahwa talak tetap sah meskipun diucapkan dalam keadaan bercanda, bergurau, atau tidak bersungguh-sungguh, selama lafaz yang digunakan bersifat tegas (sharih).

Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa talak dengan ucapan yang tegas tidak disyaratkan adanya niat. Talak tersebut tetap jatuh meskipun diucapkan tanpa niat, dan tidak terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Sebab, yang menjadi pertimbangan utama adalah lafaz talak itu sendiri, sebagaimana dalam akad jual beli, baik diucapkan secara serius maupun sekadar gurauan.

Talak yang diucapkan dalam keadaan bercanda tetap dihukumi sah karena talak merupakan perkara besar yang berkaitan dengan kehormatan seorang perempuan. Perempuan adalah manusia yang dimuliakan oleh Allah SWT, sehingga tidak pantas kehormatan dan hak-haknya dipermainkan melalui ucapan yang dianggap sebagai candaan.

Dalam menjatuhkan talak, suami harus telah baligh, berakal sehat, dan melakukannya atas kehendak sendiri tanpa paksaan. Talak tidak sah apabila diucapkan dalam kondisi mabuk, gila, atau dalam keadaan marah yang menghilangkan kesadaran dan akal.

Adapun, istri yang dijatuhi talak harus berada dalam ikatan pernikahan yang sah. Selain itu, khusus dalam talak yang memungkinkan rujuk, istri tidak berada dalam keadaan haid atau nifas.

Lafaz talak terbagi menjadi dua bentuk, yaitu lafaz sharih (jelas), yaitu ucapan yang secara tegas menunjukkan perceraian, seperti "Aku ceraikan engkau". Lafaz ini tidak disyaratkan adanya niat, karena maknanya sudah jelas.

Bentuk kedua, lafaz kinayah (sindiran), yaitu ucapan yang tidak secara langsung menyatakan perceraian, seperti "Pulanglah ke rumah orang tuamu". Lafaz ini baru dianggap sebagai talak apabila disertai dengan niat cerai.

Ketentuan Rujuk Setelah Talak 1

Berdasarkan sumber-sumber yang telah dijelaskan, dapat ditegaskan bahwa rujuk tanpa menikah ulang setelah talak satu diperbolehkan dalam Islam, selama talak yang dijatuhkan termasuk talak raj'i dan rujuk dilakukan sebelum masa iddah berakhir. Dalam kondisi ini, rujuk tidak memerlukan akad nikah baru maupun mahar baru, karena ikatan pernikahan menurut hukum syariat masih dianggap ada.

Akan tetapi, masih merujuk pada sumber yang sama, dijelaskan terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan rujuk setelah talak sebagai berikut:

1. Jenis Talak

Rujuk hanya dapat dilakukan pada talak satu dan talak dua yang termasuk dalam kategori talak raj'i. Apabila talak telah mencapai talak tiga, maka rujuk tidak diperbolehkan, kecuali apabila mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain secara sah, kemudian pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian.

2. Masa Iddah

Rujuk harus dilakukan selama mantan istri masih berada dalam masa iddah. Masa iddah bagi perempuan yang masih mengalami haid adalah tiga kali masa suci, meskipun rentang waktu antarhaid berlangsung lama, dan dinyatakan berakhir setelah masuk haid ketiga.

Bagi perempuan yang tidak mengalami haid, baik karena menopause maupun sebab lainnya, masa iddahnya adalah tiga bulan. Sementara itu, bagi perempuan yang sedang hamil, masa iddahnya berlangsung hingga melahirkan.

Selama masa iddah cerai hidup pada talak raj'i, perempuan tidak diperbolehkan menikah, tidak boleh menerima lamaran, serta wajib menjaga sikap dan perilaku hingga masa iddah berakhir.

3. Niat dari Suami

Suami harus memiliki niat yang jelas untuk kembali rujuk dengan tujuan memperbaiki dan melanjutkan hubungan pernikahan.

4. Pernyataan Rujuk

Rujuk dinyatakan oleh suami secara jelas, baik melalui ucapan maupun perbuatan yang menunjukkan rujuk, dengan niat yang diketahui dan dipahami oleh istri.

5. Rujuk Tanpa Akad Baru (Sebelum Masa Iddah Berakhir)

Pada talak raj'i, suami diperbolehkan melakukan rujuk tanpa akad nikah dan mahar baru selama rujuk dilakukan sebelum masa iddah istri berakhir. Hal ini karena ikatan pernikahan secara syariat masih dianggap ada.

6. Akad Nikah Baru Setelah Masa Iddah Berakhir

Apabila masa iddah telah selesai, rujuk tidak lagi diperbolehkan. Jika kedua pihak ingin kembali sebagai suami istri, harus dilakukan akad nikah baru, disertai mahar baru, serta memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan.

7. Kesaksian (Dianjurkan)

Sebagian ulama menganjurkan agar rujuk disaksikan oleh dua orang saksi guna menghindari perselisihan atau sengketa di kemudian hari.

Hikmah Rujuk Menurut Pandangan Islam

Dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum dijelaskan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada mantan pasangan suami istri untuk melakukan rujuk selama talak yang dijatuhkan termasuk talak raj'i. Kebolehan rujuk ini mengandung berbagai hikmah dan nilai kebaikan, tidak hanya bagi kedua belah pihak, tetapi juga bagi anak-anak yang terlibat di dalamnya.

1. Rujuk berfungsi sebagai sarana untuk meninjau kembali keputusan perceraian yang telah terjadi, apakah dilandasi oleh emosi sesaat, dorongan hawa nafsu, atau benar-benar didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan.

2. Rujuk menjadi bentuk tanggung jawab bersama orang tua terhadap anak-anak, mencakup aspek pengasuhan, pendidikan, pemenuhan nafkah, serta kebutuhan lainnya.

3. Rujuk membuka peluang bagi pasangan suami istri yang telah bercerai untuk kembali membangun rumah tangga, sehingga diharapkan mereka lebih berhati-hati dalam bersikap, saling menghargai, dan saling menghormati demi terwujudnya hubungan yang lebih serasi dan harmonis.

4. Rujuk juga bermakna islah, yaitu upaya memperbaiki hubungan antara dua pihak atau lebih, yang dapat menumbuhkan kebaikan serta memperkuat rasa kasih sayang di antara mereka.

5. Rujuk dapat mencegah terjadinya keretakan dan perpecahan hubungan kekerabatan, baik dari pihak keluarga suami maupun keluarga istri.

6. Rujuk berperan sebagai sarana untuk menghindarkan mantan suami dan istri dari perbuatan dosa dan maksiat yang berpotensi terjadi setelah perceraian.

Memahami hukum rujuk setelah talak satu penting agar tidak keliru dalam praktiknya. Dalam Islam, rujuk tanpa menikah ulang setelah talak satu diperbolehkan, selama dilakukan dalam masa iddah dan memenuhi syarat serta ketentuan yang ditetapkan syariat. Adapun jika masa iddah telah berakhir, rujuk tidak sah kecuali dengan akad nikah baru.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads