Viral Perempuan Buat Video Syur dengan Adik Kandung, Begini Hukumnya dalam Islam

Viral Perempuan Buat Video Syur dengan Adik Kandung, Begini Hukumnya dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 10 Jul 2025 14:15 WIB
Male and female symbols drawn using chalk on a chalkboard
Ilustrasi zina (Foto: Getty Images/iStockphoto/joxxxxjo)
Jakarta - Tengah ramai di media sosial sebuah video berdurasi 2 menit 31 detik yang memperlihatkan seorang perempuan melakukan tindakan asusila dengan adik kandungnya sendiri. Perbuatan ini mencoreng nilai kemanusiaan dan disebut sebagai inses atau hubungan seks sedarah.

Kasus tersebut bukan hanya memancing kemarahan publik, tetapi juga menjadi sorotan hukum dan agama. Banyak yang mempertanyakan bagaimana pandangan Islam terhadap zina yang dilakukan dengan saudara kandung sendiri.

Lantas, seperti apa hukum zina dalam Islam, terutama jika pelakunya adalah dua orang yang masih memiliki pertalian darah dekat?

Hukum Inses dalam Islam

Berdasarkan keterangan dari situs resmi MUI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa praktik hubungan sedarah (inses) hukumnya haram dan tergolong dosa besar dalam ajaran Islam.

Hubungan dengan adik sendiri atau inses sudah jelas dilarang oleh Allah di dalam Al-Quran. Dalam Surah An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Muslim, dkk, di dalam penelitian berjudul Analisis Dampak Inses dalam Perspektif Q.S. An-Nisa Ayat 23 yang diterbitkan di Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 4 Juli 2024, memaparkan bahwa inses memiliki istilah khusus dalam bahasa Arab.

Inses disebut ghisyan al-maharim, sifah al-qurba, atau zina almaharim, yakni hubungan seksual antara orang-orang yang secara syariat dilarang menikah karena hubungan kekerabatan.

Mengingat adanya larangan menikahi wanita yang termasuk mahram, maka hubungan seksual antara dua individu dengan hubungan mahram secara syar'i adalah perzinaan. Dengan demikian, inses secara langsung tercakup dalam ayat-ayat yang melarang perbuatan zina.

Para ulama menerangkan bahwa di antara berbagai bentuk zina, inses merupakan perzinaan yang paling berat dosanya. Hal ini disebabkan perilaku menyimpang tersebut merusak banyak sendi akhlak mulia dan ajaran syariat Islam. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami pun memberikan penjelasan mengenai hal ini.

وَأَعْظَمُ الزِّنَا عَلَى الْإِطْلَاقِ الزِّنَا بِالْمَحَارِمِ

Artinya, "Dosa zina yang paling besar secara mutlak adalah zina dengan wanita mahram."

Hukum Zina dalam Islam

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS Al-Isra: 32)

Dalam Tafsir Jalalain, Surah Al-Isra ayat 32 menggarisbawahi bahwa larangan mendekati zina jauh lebih tegas daripada hanya melarang perbuatan zinanya. Mendekatinya saja tidak boleh, apalagi melakukannya.

Ini mengindikasikan betapa beratnya dosa zina di mata agama. Setiap perilaku yang dapat mengarah pada zina, baik melalui pandangan, ucapan, maupun sentuhan, juga dilarang.

Konsep ini diperkuat oleh hadits yang menyatakan bahwa setiap anggota tubuh manusia memiliki potensi untuk melakukan zina.

"Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktikkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya." (Muttafaqun 'alaih).

Dalam surah lain, Allah SWT juga berfirman mengenai prilaku zina:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ ٦٨

Artinya: "Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa." (QS Al-Furqan: 68)

Dalam Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama (Kemena), ayat ini disertai ancaman neraka dan azab berlipat ganda bagi pelakunya.

Wallahu a'lam.


(hnh/lus)

Hide Ads