Bolehkah Bekam dan Suntik saat Puasa? Ini Penjelasannya

#RamadanJadiMudah by BSI

Bolehkah Bekam dan Suntik saat Puasa? Ini Penjelasannya

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 11 Mar 2025 14:15 WIB
Put your pain in the hands of a pro
Ilustrasi bekam Foto: Istock
Jakarta -

Bekam dan suntik menjadi hal yang kerap dilakukan untuk mengobati sakit. Bagaimana jika bekam atau suntik dilakukan saat seseorang sedang puasa, apa hukumnya?

Bekam merupakan teknik pengobatan tradisional yang telah diterapkan sejak ribuan tahun lalu. Bahkan Rasulullah SAW merupakan orang yang senang berbekam.

Mengutip buku Kitab Pedoman Pengobatan Nabi karya dr. Agus Rahmadi, bekam atau hijamah berasal dari kata "hajjama" yang artinya mengembalikan sesuatu kepada ukuran aslinya dan mencegahnya agar tidak berkembang. Bekam juga dapat diartikan metode untuk mengembalikan seseorang dalam keadaan sehat dan mencegah berkembangnya penyakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada prakteknya, bekam dilakukan dengan teknik penghisapan darah dan mengeluarkannya dari permukaan kulit yang kemudian ditampung dalam wadah. Tujuan dari bekam adalah untuk mengeluarkan racun dan oksidan dalam tubuh.

Mirip dengan bekam, ada juga teknik pengobatan melalui media suntik. Suntik dilakukan dengan mengambil cairan dari dalam tubuh dan atau memasukkan cairan ke dalam tubuh. Teknik ini banyak dilakukan pada pengobatan modern masa kini.

ADVERTISEMENT

Bagaimana hukumnya bekam dan suntuk bagi orang yang berpuasa? Ini penjelasannya.

Hukum Bekam saat Puasa

Mengutip buku Tirulah Puasa Nabi: Resep Ilahi agar Sehat Ruhani-Jasmani karya Yusuf Qardhawi, terdapat beberapa pendapat berbeda terkait hukum bekam saat berpuasa. Sebagian ulama memandang haram berbekam saat puasa, tetapi sebagian lainnya memperbolehkannya.

Dalam satu hadits, Rasulullah SAW menyatakan bahwa puasa orang yang berbekam dan yang dibekam adalah batal. Hal ini berdasarkan hadits, "Puasa orang yang berbekam dan yang minta dibekam adalah batal." (HR Ahmad)

Akan tetapi, di sisi lain Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada orang yang berpuasa untuk melaksanakan bekam.

Bekam pada saat berpuasa juga sering dilakukan oleh sahabat Umar bin Khattab RA sebelum masuk masa tuanya. Jumhur ulama berpendapat bahwa bekam pada saat puasa diperbolehkan dan termasuk salah satu keringanan dari Rasulullah SAW.

Hal ini berdasarkan hadits, "Dari Ibnu Abbas RA berkata bahwa Rasulullah SAW berbekam dalam keadaan berihram dan berpuasa." (HR Bukhari)

Dua hadits di atas memiliki pertentangan namun mayoritas ulama sepakat bahwa hadits yang pertama tentang pelarangan bekam saat berpuasa memang ada lebih dulu. Namun, hadits tersebut gugur karena adanya keringanan untuk orang yang melakukan bekam saat berpuasa.

Hukum Suntik saat Puasa

Dalam buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah karya H. Ahmad Zacky, sebagian besar ulama menyatakan bahwa pada prinsipnya boleh melakukan suntik untuk pengobatan dengan alasan bahwa masuknya obat itu tidak melalui jauf (lubang) yang langsung menuju ke lambung atau perut, seperti mulut, hidung dan telinga, melainkan dari jalur kulit.

Hal ini dikemukakan oleh Syekh Hasan Al-Kaff dalam kitab Taqrirat as-Sadidah fi Masail Al-Mufidah. Ia mengatakan, "Hukum menggunakan jarum (suntik) pada saat puasa boleh dalam kondisi darurat. Sintik tidak membatalkan puasa secara mutlak. Alasannya, karena suntik itu dilakukan pada rongga tubuh (saluran) yang tidak terbuka (selain jauf). Apabila suntik itu dilakukan pada otot vaskuler atau pembuluh darah yang bukan bagian anggota terbuka tubuh, maka tidak membatalkan puasa."

Wallahu a'lam




(dvs/inf)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Hide Ads