Mandi junub adalah salah satu bentuk bersuci yang dilakukan oleh umat Islam untuk membersihkan hadas besar. Mandi junub tidak sekadar membasuhkan air ke seluruh tubuh, ada rukun yang harus dipenuhi, dan rukun yang paling mendasar adalah niat.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang lupa atau bahkan sengaja tidak membaca niat saat melaksanakan mandi junub? Apakah mandi junubnya tetap sah jika tidak melakukan niat? Berikut penjelasannya.
Hukum Membaca Niat dalam Mandi Junub
Syekh Nawawi al-Bantani dalam Fikih Islam Nusantara menjelaskan, niat mandi wajib dilakukan bersamaan pada saat basuhan pertama, baik pada bagian bawah tubuh, bagian atas, maupun bagian tengah, karena seluruh tubuh orang yang junub adalah satu organ utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila melakukan niat setelah membasuh ketiga bagian tersebut, maka wajib mengulang membasuh bagian tersebut karena dianggap tidak sah sebab dibasuh sebelum niat.
Kewajiban melakukan niat bersamaan dengan basuhan pertama adalah agar basuhan tersebut menjadi sah, bukan agar niatnya yang sah, karena niat mandi junub tetap sah meskipun tidak dilakukan bersamaan dengan basuhan pertama.
Dijelaskan dalam buku Fikih Shalat Empat Madzhab oleh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait niat ketika akan melakukan mandi junub. Menurut ulama Hanabilah niat merupakan syarat dan tidak masalah jika dilakukan setelah melakukan mandi junub.
Sementara menurut ulama Hanafiyah, niat adalah sunnah, berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab, Rasulullah SAW bersabda,
ŘĽŮŮŮŮŮ Ůا اŮŮŘŁŮŘšŮŮ ŮاŮ٠بŮاŮŮŮŮŮŮŮات٠ŮŮŘĽŮŮŮŮŮ Ůا ŮŮŮŮŮŮ٠ا٠ŮŘąŮŘŚŮ Ů Ůا ŮŮŮŮŮ
Artinya: "Sesungguhnya setiap amal harus disertai dengan niat, dan balasan bagi tiap-tiap orang tergantung pada niat melakukannya." (HR Jama'ah)
Mazhab Hanafi tidak mewajibkan berniat saat mandi junub karena menganggap bukan termasuk syarat sahnya mandi.
Bacaan Niat Mandi Junub
Dinukil dari buku Risalatul 'Ibadi: Pengembangan Konsep Dasar Ilmu Fiqih susunan Ahmad Ilyas, berikut bacaan niat mandi junub.
ŮŮŮŮŮŮت٠اŮŮŘşŮŘłŮŮŮ ŮŮŘąŮŮŮؚ٠اŮŘŮŘŻŮ؍٠اŮŮŘŁŮŮŮبŮع٠٠ŮŮ٠اŮŮŘŹŮŮŮابŮŘŠŮ ŮŮŮŮŮŮŮ ŘŞŮŘšŮاŮŮŮ
Nawaitul-ghusla liraf'il-Ḽadatsil-akbari minal-janÄbÄti lillÄhi ta'ÄlÄ.
Artinya: "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari junub, fardhu karena Allah ta'ala."
Rukun dan Sunnah dalam Mandi Junub
Mandi junub merupakan cara untuk bersuci dari hadas besar. Mandi junub pada dasarnya sama dengan mandi pada umumnya. Namun, terdapat rukun yang harus kita kerjakan ketika hendak melakukan mandi junub. Berikut rukun-rukun mandi junub yang dinukil dari buku Panduan Shalat Lengkap Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW oleh Ali Abdullah.
- Niat melakukan mandi junub
- Menghilangkan najis yang menempel di badan apabila ada
- Membasuh seluruh badan dengan air secara merata, dari ujung rambut hingga ujung kaki
Sementara itu, berikut sunnah-sunnah dalam melakukan mandi junub:
- Membaca basmalah sebelum melakukan mandi wajib
- Berwudhu sebelum melakukan mandi junub
- Menggosokkan tangan ke badan
- Dilakukan secara berturut-turut, tidak disela dengan tindakan di luar mandi
- Mendahulukan bagian anggota badan yang sebelah kanan
Baca juga: Cara Mandi Junub jika Tidak Ada Air |
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?