Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram (suci) yang dimuliakan dalam Islam. Kedatangan bulan ini sering kali dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah, salah satunya dengan menunaikan puasa.
Rajab akan tiba setelah berakhirnya Jumadil Akhir, kurang dari sepekan lagi. Menjelang pergantian bulan ini, timbul pertanyaan mengenai amalan puasa di awal bulan, bagaimana sebenarnya hukum puasa 1 Rajab?
Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum puasa 1 Rajab, perbedaan pendapat ulama, serta jadwal lengkap puasa sunnah Rajab 1447 H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Puasa 1 Rajab
Tidak terdapat hukum atau dalil yang menyatakan secara spesifik terkait dengan pelaksanaan puasa pada 1 Rajab. Namun para ulama mazhab menganjurkan untuk melakukan puasa sunnah pada bulan Rajab seperti pada bulan lainnya.
Dijelaskan dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, terdapat perbedaan pendapat antara keempat mazhab terkait pelaksanaan puasa pada bulan Rajab.
Puasa pada bulan Rajab dan Syakban menurut pendapat tiga mazhab selain Hambali hukumnya adalah dianjurkan.
Sementara mazhab Hambali berpendapat mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa hukumnya adalah makruh, kecuali jika tidak dilakukan satu bulan penuh atau tidak puasa di beberapa hari pada bulan tersebut.
Lain halnya dengan mazhab Hanafi, menurutnya puasa yang dianjurkan pada bulan-bulan haram termasuk bulan Rajab adalah puasa tiga hari pada setiap bulannya, yaitu pada Kamis, Jumat, dan Sabtu.
Dalil Puasa Bulan Rajab
Dalil puasa bulan Rajab secara khusus kebanyakan berasal dari hadits-hadits dhaif (lemah) bahkan maudhu' (palsu), seperti dijelaskan Abdullah bin Abdul Aziz At-Tuwaijiry dalam Al-Bida' Al-Hauliyyah terjemahan Munirul Abidin.
Meski demikian, umat Islam bisa berpuasa pada bulan Rajab dengan puasa yang dianjurkan pada hadits shahih, seperti puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 setiap bulan), puasa Senin dan Kamis, dan puasa Daud.
Jadwal Puasa Bulan Rajab
Rajab tahun ini bertepatan dengan 1447 H. Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, 1 Rajab 1447 H akan jatuh pada Minggu, 21 Desember 2025. Rajab akan berlangsung hingga Senin, 19 Januari 2026.
Jika ingin puasa Ayyamul Bidh, jadwalnya pada 2, 3, dan 4 Januari 2026. Berikut rincian selengkapnya:
Puasa Senin-Kamis Rajab
- Senin, 22 Desember 2025
- Kamis, 25 Desember 2025
- Senin, 29 Desember 2025
- Kamis, 1 Januari 2026
- Senin, 5 Januari 2026
- Kamis, 8 Januari 2026
- Senin, 12 Januari 2026
- Kamis, 15 Januari 2026
- Senin, 19 Januari 2026
Puasa Ayyamul Bidh Rajab
- 13 Rajab 1447 H: Jumat, 2 Januari 2026
- 14 Rajab 1447 H: Sabtu, 3 Januari 2026
- 15 Rajab 1447 H: Minggu, 4 Januari 2026
Puasa Daud selang-seling sehari puasa dan sehari berbuka. Bisa dimulai pada 1 Rajab.
Kalender Bulan Rajab 1447 H
Berikut kalender bulan Rajab 1447 H selengkapnya:
- 1 Rajab 1447 H: 21 Desember 2025
- 2 Rajab 1447 H: 22 Desember 2025
- 3 Rajab 1447 H: 23 Desember 2025
- 4 Rajab 1447 H: 24 Desember 2025
- 5 Rajab 1447 H: 25 Desember 2025
- 6 Rajab 1447 H: 26 Desember 2025
- 7 Rajab 1447 H: 27 Desember 2025
- 8 Rajab 1447 H: 28 Desember 2025
- 9 Rajab 1447 H: 29 Desember 2025
- 10 Rajab 1447 H: 30 Desember 2025
- 11 Rajab 1447 H: 31 Desember 2025
- 12 Rajab 1447 H: 1 Januari 2026
- 13 Rajab 1447 H: 2 Januari 2026
- 14 Rajab 1447 H: 3 Januari 2026
- 15 Rajab 1447 H: 4 Januari 2026
- 16 Rajab 1447 H: 5 Januari 2026
- 17 Rajab 1447 H: 6 Januari 2026
- 18 Rajab 1447 H: 7 Januari 2026
- 19 Rajab 1447 H: 8 Januari 2026
- 20 Rajab 1447 H: 9 Januari 2026
- 21 Rajab 1447 H: 10 Januari 2026
- 22 Rajab 1447 H: 11 Januari 2026
- 23 Rajab 1447 H: 12 Januari 2026
- 24 Rajab 1447 H: 13 Januari 2026
- 25 Rajab 1447 H: 14 Januari 2026
- 26 Rajab 1447 H: 15 Januari 2026
- 27 Rajab 1447 H: 16 Januari 2026
- 28 Rajab 1447 H: 17 Januari 2026
- 29 Rajab 1447 H: 18 Januari 2026
- 30 Rajab 1447 H: 19 Januari 2026
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?