Mengganti utang puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu. Hukum ini dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Arab latin: Ayyāmam ma'dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa 'alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa'āmu miskīn(in), faman taṭawwa'a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta'lamūn(a).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Berdasarkan ayat tersebut, dapat dipahami bahwa seseorang yang memiliki uzur syar'i seperti sakit atau sedang dalam perjalanan, wajib mengganti puasa pada hari lain. Kewajiban ini bertujuan agar amalan ibadah puasa tetap terlaksana sesuai dengan syariat Islam.
Waktu yang Ditetapkan untuk Mengganti Puasa Ramadhan
Pelaksanaan qadha' puasa memiliki rentang waktu tertentu. Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, disebutkan bahwa para ulama sepakat waktu mengganti puasa Ramadhan dimulai setelah berakhirnya bulan Ramadhan hingga datangnya Ramadhan berikutnya.
Rentang waktu ini memberikan kelonggaran agar umat Islam dapat menyelesaikan kewajiban qadha' dengan tenang dan tidak terburu-buru.
Apakah Masih Bisa Mengganti Puasa Jika Ramadhan Sudah Hampir Tiba?
Seiring mendekatnya bulan Ramadhan, sebagian orang mungkin belum menyelesaikan qadha' puasanya. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah masih diperbolehkan mengganti puasa ketika waktu Ramadhan hampir tiba?
Merangkum dari sumber sebelumnya dan arsip detikHikmah, pertanyaan tersebut berkaitan erat dengan hadits berikut:
"Apabila bulan Sya'ban telah lewat separuhnya, maka janganlah berpuasa." (HR. Ahmad)
Dari hadits ini, Mazhab Asy-Syafi'iyah memandang bahwa puasa yang dilakukan sejak tanggal 15 Sya'ban hingga akhir bulan Sya'ban hukumnya haram.
Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa hukum tersebut hanya makruh, karena hadits di atas dianggap lemah. Meskipun demikian, jika seseorang masih memiliki utang puasa, kewajiban qadha' tetap berlaku.
Selain itu, terdapat hari syak, yaitu tanggal 30 Sya'ban, saat orang-orang ragu tentang awal Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bila seseorang memang terbiasa melakukan puasa sunnah, maka silakan melakukannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain hadits tersebut, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan (hari Syak), maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah SAW)." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i)
Dari hadits ini, para ulama sepakat bahwa sebaiknya tidak berpuasa pada hari syak karena hukumnya haram, kecuali bagi mereka yang memiliki kebiasaan puasa sunnah. Larangan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan dalam menentukan awal Ramadhan.
Kesimpulannya, mengganti utang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya. Pelaksanaannya sebaiknya dilakukan di luar waktu-waktu yang diperselisihkan, seperti setelah pertengahan Sya'ban dan hari syak.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, prinsip utama yang harus dipegang adalah menyelesaikan kewajiban qadha' secepat mungkin. Sehingga, kita dapat menyambut Ramadhan dengan hati yang tenang dan siap menjalankan ibadah dengan optimal.
Baca juga: 15 Persiapan Menyambut Bulan Ramadan |
(inf/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal