Cara Mengganti dan Niat Bayar Hutang Puasa yang Terlewat Dua Kali Ramadhan

Cara Mengganti dan Niat Bayar Hutang Puasa yang Terlewat Dua Kali Ramadhan

Indah Fitrah - detikHikmah
Rabu, 19 Feb 2025 05:45 WIB
beautiful muslim woman open her palm and pray before eating
Ilustrasi niat puasa qadha Ramadhan. Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto
Jakarta -

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim. Namun, tidak semua orang bisa menjalankannya tanpa hambatan. Ada yang sakit, bepergian, atau memiliki kondisi tertentu yang membuatnya sulit berpuasa.

Islam memberikan kemudahan dengan memberikan dua pilihan, yaitu menggantinya di lain waktu (qadha) atau membayar fidyah jika benar-benar tidak mampu untuk berpuasa.

Ketentuan ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Arab latin: Ayyāmam ma'dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa 'alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa'āmu miskīn(in), faman taṭawwa'a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta'lamūn(a).

ADVERTISEMENT

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Namun, bagaimana jika seseorang memiliki utang puasa yang belum sempat diganti hingga melewati dua kali Ramadan?

Batas Waktu Mengganti Hutang Puasa Ramadhan

Dari buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan adalah sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.

Selain itu, puasa qadha Ramadhan dapat dilakukan baik secara berurutan maupun terpisah sesuai keinginan seseorang. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ ، وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ

Artinya: "Puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan secara terpisah jika diinginkan, dan boleh juga dikerjakan secara berturut-turut." (HR. Daruquthni).

Cara Mengganti Hutang Puasa Dua Kali Ramadhan

Jika seseorang belum sempat mengqadha puasa Ramadhan pertama hingga datang Ramadhan berikutnya, maka setelah Ramadhan kedua selesai, ia wajib mengganti puasa tersebut sebanyak hari yang ditinggalkan.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus menggantinya di hari yang lain." (surat Al-Baqarah ayat 185)

Selain itu, bagi wanita yang mengalami haid atau nifas selama dua Ramadhan secara berturut-turut dan belum sempat mengqadha puasa pertama, maka setelah bulan Ramadhan kedua tersebut berakhir, ia tetap wajib mengqadha semua hari puasa yang terlewat.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu anha:

كُنَّا نَحِيضُ عَلَىٰ عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ

"Dahulu kami mengalami haid di masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa Ramadhan."

Selain itu, dari buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, menerangkan bahwa jika seseorang belum mengqadhanya hingga melewati satu tahun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah sebagai denda, karena menunda tanpa uzur dianggap lalai dalam kewajiban. Pendapat ini dianut oleh Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Sementara itu, Mazhab Hanafi, serta ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i, berpendapat bahwa cukup mengganti puasa tanpa perlu membayar fidyah.

Namun, kewajiban membayar fidyah tidak berlaku bagi orang yang benar-benar tidak mampu, seperti lansia atau penderita sakit permanen. Oleh karena itu, agar terhindar dari kewajiban tambahan, sebaiknya qadha puasa dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya.

Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan

Berikut ini bacaan niat puasa qadha Ramadan yang dinukil dari sumber sebelumnya.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu soumaghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah ta'ala."




(inf/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads