Salat Tahajud adalah ibadah sunnah yang sangat istimewa, dilaksanakan di sepertiga malam setelah terbangun dari tidur. Keutamaannya tak perlu diragukan, salah satunya adalah janji Allah SWT untuk mengangkat derajat orang yang mengerjakannya.
Keutamaan ini tertuang jelas dalam Al-Qur'an, Surah Al-Isra' ayat 79:
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Pada sebagian malam lakukanlah salat Tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Secara umum, salat Tahajud disyariatkan untuk dilakukan sendirian (munfarid). Namun, dalam konteks tertentu seperti acara keagamaan, kemah (mabit), atau pesantren kilat, sering kali kita temui praktik salat Tahajud dilakukan secara berjamaah.
Lantas, apakah salat tahajud berjamaah diperbolehkan dalam Islam?
Hukum Salat Tahajud Berjamaah dalam Islam
Untuk menjawab persoalan ini, kita bisa merujuk pada pandangan para ulama, khususnya dari kalangan mazhab Syafi'i. Mengutip laman Kemenag, Imam An-Nawawi dalam kitab monumentalnya, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, membagi salat sunnah menjadi dua jenis:
1. Salat Sunnah yang Dianjurkan Berjamaah
Ini adalah jenis salat sunnah yang memang disunnahkan untuk dilaksanakan secara kolektif. Contohnya seperti:
- Salat Idul Fitri dan Idul Adha (Ied)
- Salat Gerhana Matahari atau Bulan (Kusuf)
- Salat Meminta Hujan (Istisqa)
- Salat Tarawih (menurut pendapat yang paling sahih)
2. Salat Sunnah yang Tidak Dianjurkan Berjamaah
Kategori tersebut meliputi semua jenis salat sunnah di luar yang telah disebutkan sebelumnya, seperti salat Tahajud, salat Witir, salat Dhuha, dan salat sunnah lainnya.
Walaupun salat Tahajud termasuk dalam kelompok salat sunnah yang tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa apabila salat sunnah dalam kategori ini tetap dikerjakan secara berjamaah, maka salat tersebut tetap dinilai sah dan tidak gugur keabsahannya.
Pahala dalam Salat Tahajud Berjamaah
Terkait pahala berjamaah, Sayyid Abdurrahman Ba'alawi memberikan uraian yang lebih detail dalam kitab Bughyatul Mustrasyidin. Ia menjelaskan bahwa mengerjakan salat sunnah, seperti salat Witir atau salat Tasbih, secara berjamaah hukumnya boleh (mubah).
Ia menegaskan bahwa salat sunnah yang dikerjakan secara berjamaah tidak mengandung unsur kemakruhan, namun juga tidak mendatangkan pahala khusus sebagai salat berjamaah.
Meski demikian, ketiadaan pahala berjamaah tidak menutup kemungkinan hadirnya pahala lain. Sayyid Abdurrahman Ba'alawi menekankan bahwa pahala tersebut dapat diperoleh dari niat yang baik.
Apabila salat Tahajud berjamaah dilakukan dengan tujuan mendidik, mengajarkan tata cara salat yang benar, atau memberi dorongan kepada orang lain-terutama mereka yang masih lemah semangat ibadahnya-agar gemar menghidupkan malam dengan Qiyamul Lail, maka ganjaran yang diperoleh bersumber dari niat mendidik dan memotivasi tersebut, bukan dari keutamaan berjamaahnya.
Wallahu a'lam.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?