Ziarah kubur adalah tradisi muslim sejak lama, khususnya di Indonesia. Namun, Rasulullah SAW dahulu sempat melarang umatnya untuk ziarah kubur. Mengapa demikian?
Menurut buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam oleh Firman Arifandi, secara etimologi ziarah kubur berasal dari bahasa Arab yaitu zaara-yazuuru-ziyarotan. Kata tersebut mengandung arti mendatangi, berkunjung ke suatu tempat.
Pengertian ziarah kubur menurut istilah adalah mengunjungi kuburan dari kerabat, saudara atau siapa pun. Ketika melakukan ziarah kubur, muslim umumnya mendoakan mayit yang dikunjungi dan memohonkan ampun kepada Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa alasan Rasulullah SAW pernah melarang umatnya untuk melakukan ziarah kubur?
Alasan Nabi Muhammad SAW Pernah Melarang Ziarah Kubur
Menukil buku Ushul Fiqh oleh Sapiudin Shidiq, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Ini tercantum dalam haditsnya yang berbunyi,
"Dahulu aku (Nabi SAW) melarang kalian untuk ziarah kubur. Sekarang berziarah kuburlah kami." (HR Muslim)
Abdurrahman Misno BP dalam bukunya Mari Ziarah Kubur mengutip kitab Al-Majmu' karya Imam An Nawawi, penyebab dilarangnya ziarah kubur sebelum disyariatkan karena para sahabat kala itu masih dekat dengan masa jahiliah. Ketika berziarah, mereka mengucap kata-kata yang batil.
Barulah setelah fondasi Islam dan hukum-hukumnya kokoh, Nabi Muhammad SAW mengizinkan ziarah kubur bagi umatnya. Hal itu terjadi setelah keimanan para sahabat dianggap kuat.
Bahkan, Rasulullah SAW juga memohon izin kepada Allah SWT untuk menziarahi makam orang tuanya. Beliau lalu menziarahi makam ibunya bersama para sahabat.
Pada kesempatan lain, Nabi Muhammad SAW berziarah ke makam Baqi' yang juga dilakukan para sahabat. Syariat ziarah kubur dilanjutkan pada masa-masa berikutnya oleh istri-istri Rasulullah SAW dan para pengikutnya hingga kini.
Adab Ziarah Kubur bagi Muslim
Mengutip dari buku Panduan Fardu Kifayah Beserta Doa oleh Sopian Riduan, berikut beberapa adab ziarah kubur bagi muslim.
- Mengucap salam kepada ahli kubur
- Jangan duduk atau menginjak bagian atas kuburan
- Dilarang melakukan tindakan berlebihan, sebagai contoh menjadikan makam seperti masjid atau melakukan ritual yang mengarah kepada perbuatan syirik
- Menyiramkan air ke atas kuburan
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim