Kegiatan ziarah kubur sebenarnya sudah ada sejak masa jahiliah. Bahkan kegiatan ini sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab di masa sebelum datangnya risalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Namun, ziarah kubur pernah dilarang oleh Rasulullah SAW hingga kemudian disyariatkan kembali. Simak sejarah disyariatkannya ziarah kubur berikut ini.
Sebab Dilarangnya Ziarah Kubur oleh Rasulullah SAW
Mengutip buku Mari Ziarah Kubur yang ditulis Abdurrahman Misno, Nabi Muhammad SAW sebagaimana tercatat dalam kitab-kitab sirah pernah diajak oleh ibundanya untuk berziarah ke makam ayahnya di Madinah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama dengan pembantunya, Ummu Aiman, Aminah mengajak beliau untuk mengunjungi makam ayah Nabi SAW di Madinah yang meninggal sebelum beliau lahir.
Ziarah kubur telah ada sejak zaman Arab jahiliah, tetapi dahulu dilakukan dengan cara yang menyimpang dari ajaran syariat Islam. Begitu Islam datang, ziarah kubur menjadi hal yang dianjurkan namun dengan cara yang tidak menyimpang dari ajaran agama.
Diriwayatkan dari Buraidah RA, dia mengatakan Rasulullah SAW bersabda,
ΩΩΩΩΨͺΩ ΩΩΩΩΩΩΨͺΩΩΩΩ Ω ΨΉΩΩ Ψ²ΩΩΩΨ§Ψ±ΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΨ±Ω ΩΩΨ²ΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΨ§
Artinya: "Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah." (HR Muslim dan dinilai shahih)
Al Imam An Nawawi dalam kitab Al-Majmu berkata, "Sebab dilarangnya ziarah kubur sebelum disyariatkannya, yaitu karena para sahabat di masa itu masih dekat dengan masa jahiliah, yang ketika berziarah diiringi dengan ucapan batil. Setelah kokoh fondasi-fondasi Islam dan hukum-hukumnya, barulah disyariatkan ziarah kubur."
Perempuan Boleh Ziarah Kubur
Ziarah kubur bukan hanya diperbolehkan bagi kaum laki-laki, tapi perempuan juga boleh melakukan kegiatan tersebut.
Mengutip buku Adab Ziarah Kubur Bagi Wanita karya Amr Abdul Mun'im, ziarah boleh dilakukan bagi kaum muslimah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Malikah RA.
Ia berkata bahwasanya "Aisyah RA pada suatu hari mendatangi kuburan. Maka saya berkata, "Wahai Ummul Mukminin, darimana engkau datang?" Aisyah menjawab, "Dari kuburan Abdurrahman bin Abu Bakar." Saya berkata kepadanya, "Bukankah Rasulullah SAW telah melarang ziarah kubur?" Aisyah menjawab, "Ya, kemudian beliau memerintahkan untuk menziarahinya."
Hadits shahih ini diriwayatkan Hakim dalam kitabnya, Al-Mustadrak, dari jalur Yazid bin Humaid-Abi At Tayyah- dari Ibnu Abi Malikah.
Melalui hadits ini, dijelaskan hukum diperbolehkannya ziarah kubur bagi para wanita. Dalam hadits ini ada penolakan terhadap sangkaan bahwa penghapusan larangan berziarah kubur sesungguhnya diperuntukkan untuk hak para pria saja.
Wallahu a'lam.
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan