Sejarah Ziarah Kubur dalam Islam, Pernah Dilarang Lalu Dibolehkan

Sejarah Ziarah Kubur dalam Islam, Pernah Dilarang Lalu Dibolehkan

Indah Fitrah - detikHikmah
Jumat, 21 Feb 2025 09:30 WIB
Warga memadati Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak untuk melakukan Ziarah Kubur, Jakarta Pusat, Rabu (06/06/2016). Ziarah Kubur merupakan tradisi yang dilakukan umat muslim di Indonesia sebelum bulan puasa dan saat hari raya Idul Fitri. Grandyos Zafna/detikcom
Ziarah kubur. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kegiatan ziarah kubur sebenarnya sudah ada sejak masa jahiliah. Bahkan kegiatan ini sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab di masa sebelum datangnya risalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Namun, ziarah kubur pernah dilarang oleh Rasulullah SAW hingga kemudian disyariatkan kembali. Simak sejarah disyariatkannya ziarah kubur berikut ini.

Sebab Dilarangnya Ziarah Kubur oleh Rasulullah SAW

Mengutip buku Mari Ziarah Kubur yang ditulis Abdurrahman Misno, Nabi Muhammad SAW sebagaimana tercatat dalam kitab-kitab sirah pernah diajak oleh ibundanya untuk berziarah ke makam ayahnya di Madinah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama dengan pembantunya, Ummu Aiman, Aminah mengajak beliau untuk mengunjungi makam ayah Nabi SAW di Madinah yang meninggal sebelum beliau lahir.

Ziarah kubur telah ada sejak zaman Arab jahiliah, tetapi dahulu dilakukan dengan cara yang menyimpang dari ajaran syariat Islam. Begitu Islam datang, ziarah kubur menjadi hal yang dianjurkan namun dengan cara yang tidak menyimpang dari ajaran agama.

ADVERTISEMENT

Diriwayatkan dari Buraidah RA, dia mengatakan Rasulullah SAW bersabda,

كُنْΨͺُ Ω†ΩŽΩ‡ΩŽΩŠΩ’Ψͺُكُمْ ΨΉΩŽΩ† زِيَارَةِ Ψ§Ω„Ω’Ω‚ΩΨ¨ΩΩˆΨ±Ω ΩΩŽΨ²ΩΩˆΩ’Ψ±ΩΩˆΩ‡ΩŽΨ§

Artinya: "Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah." (HR Muslim dan dinilai shahih)

Al Imam An Nawawi dalam kitab Al-Majmu berkata, "Sebab dilarangnya ziarah kubur sebelum disyariatkannya, yaitu karena para sahabat di masa itu masih dekat dengan masa jahiliah, yang ketika berziarah diiringi dengan ucapan batil. Setelah kokoh fondasi-fondasi Islam dan hukum-hukumnya, barulah disyariatkan ziarah kubur."

Perempuan Boleh Ziarah Kubur

Ziarah kubur bukan hanya diperbolehkan bagi kaum laki-laki, tapi perempuan juga boleh melakukan kegiatan tersebut.

Mengutip buku Adab Ziarah Kubur Bagi Wanita karya Amr Abdul Mun'im, ziarah boleh dilakukan bagi kaum muslimah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Malikah RA.

Ia berkata bahwasanya "Aisyah RA pada suatu hari mendatangi kuburan. Maka saya berkata, "Wahai Ummul Mukminin, darimana engkau datang?" Aisyah menjawab, "Dari kuburan Abdurrahman bin Abu Bakar." Saya berkata kepadanya, "Bukankah Rasulullah SAW telah melarang ziarah kubur?" Aisyah menjawab, "Ya, kemudian beliau memerintahkan untuk menziarahinya."

Hadits shahih ini diriwayatkan Hakim dalam kitabnya, Al-Mustadrak, dari jalur Yazid bin Humaid-Abi At Tayyah- dari Ibnu Abi Malikah.

Melalui hadits ini, dijelaskan hukum diperbolehkannya ziarah kubur bagi para wanita. Dalam hadits ini ada penolakan terhadap sangkaan bahwa penghapusan larangan berziarah kubur sesungguhnya diperuntukkan untuk hak para pria saja.

Wallahu a'lam.




(inf/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads