Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Hukum Menurut 4 Mazhab

Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Hukum Menurut 4 Mazhab

Diky Darmanto - detikHikmah
Rabu, 13 Mar 2024 13:15 WIB
Selandia Baru Batalkan UU Larangan Merokok bagi Generasi Muda
Ilustrasi merokok saat puasa. Foto: DW (News)
Jakarta -

Merokok saat puasa barangkali masih menjadi pertanyaan umat Islam mengenai boleh tidaknya dan apakah itu termasuk perkara yang membatalkan puasa. Empat mazhab telah membahas hukum mengenai hal ini.

Para ulama juga telah menjelaskan hukum merokok saat puasa. Dalam kitab Fathu al-Qarib yang dinukil Syafi'i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah 5 terdapat pendapat yang menyebut sepuluh faktor yang membatalkan puasa. Faktor pertama dan kedua adalah memasukkan sesuatu ke rongga mulut secara sengaja.

"Sesuatu yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh faktor. Pertama dan kedua yaitu sesuatu yang sampai dengan sengaja ke dalam rongga yang terbuka atau tidak terbuka, seperti yang sampai dari luka di kepala. Dan yang dimaksud dengan menahannya orang yang berpuasa dari samppainya benda kepada apa yang dinamakan rongga," bunyi pendapat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kitab lain dikatakan, yang termasuk benda yang membatalkan puasa ini adalah asap yang dalam bahasa Turki disebut tutun (rokok).

"Dan termasuk benda juga, yaitu asap yang masyhur, yang (dalam bahasa Turki) disebut tutun (maksudnya rokok). Dan sejenisnya juga seperti tembakau," tulis pendapat seperti diterjemahkan Syafi'i Hadzami.

ADVERTISEMENT

Para ulama empat mazhab juga telah membahas mengenai hal ini. Semua mengatakan hukum merokok saat puasa adalah membatalkan puasa dan termasuk bid'ah yang buruk, sebagaimana dikatakan dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar.

Berikut pendapat ulama dari empat mazhab selengkapnya.

Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab

1. Mazhab Syafi'i

Ulama Syafi'iyyah Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membagi asap atau uap menjadi dua, yakni yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan. Asap yang membatalkan puasa menurut Syekh Sulaiman adalah asap yang dihisab (rokok), sedangkan yang tidak membatalkan adalah asap dari masakan.

"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya)," jelas Syekh Sulaiman seperti dinukil Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah.

2. Mazhab Hanbali

Dijelaskan dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin, pendapat Imam Hambali menyatakan merokok dapat membatalkan puasa. Mazhab ini meyakini sesuatu (benda) yang tertelan ke perut atau melalui pembuluh nadi, beberapa lubang di tubuh secara sengaja, tindakan tersebut menyebabkan puasanya batal.

Benda yang dimaksud dalam hal ini adalah makanan, minuman, dahak, obat, tembakau, kerikil, atau merokok.

3. Mazhab Hanafi

Dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagai perkara yang umum, seperti halnya berkumur. Hal ini dijelaskan melalui sebuah kisah saat seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadan. Syekh pun menjawab,

"Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut."

4. Mazhab Maliki

Dilansir dari buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal karya Gus Arifin, Imam Maliki berpendapat segala sesuatu yang memasuki tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, secara sengaja dan tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap roko, maka puasanya batal.

Demikian pertanyaan benarkah merokok membatalkan puasa? Semoga bisa menjawab rasa penasaran detikers!




(kri/kri)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads