Setiap muslim yang hendak menunaikan ibadah salat diwajibkan untuk berada dalam kondisi suci dari hadats besar. Untuk menghilangkan hadats tersebut, mereka wajib melakukan mandi wajib atau mandi junub.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang menunda pelaksanaan mandi wajib setelah berhubungan intim?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mandi Wajib Boleh Ditunda
Abdillah F. Hasan, dalam buku 400 Kebiasaan Keliru dalam Hidup Muslim, menjelaskan bahwa keadaan junub dapat menghalangi seorang muslim melakukan ibadah tertentu. Maka dari itu dianjurkan untuk segera mandi wajib atau setidaknya berwudhu.
Anjuran untuk berwudhu saat junub juga didukung oleh hadits yang menyebut malaikat tidak mendekati tiga jenis orang ini.
"Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: bangkai orang kafir, orang yang berlumuran minyak wangi khaluq dan orang junub kecuali jika dia berwudhu." (HR Abu Dawud)
Dasar Kebolehan Menunda Mandi Wajib
Meskipun dianjurkan segera, syariat Islam memberikan kelonggaran untuk menunda mandi wajib dalam kondisi tertentu. Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag), terdapat hadits yang menjadi dasar kebolehan ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi SAW bersabda, 'Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab, 'Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.' Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis'." (Muttafaqun 'alaih)
Menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, hadits di atas menjadi petunjuk bahwa:
"Orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya." (Ahmad bin Ali bin Hajar al-'Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma'rifah:1379 H], juz I, halaman 391)
Batasan Waktu Menunda Mandi Wajib
Meskipun diperbolehkan, kebolehan menunda mandi wajib ini memiliki batasan yang sangat penting, yaitu terkait dengan pelaksanaan salat wajib.
Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan batasan waktu tersebut:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
Artinya: "Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir habis baginya." (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).
Intinya, seseorang yang menunda mandi wajib hingga melewatkan waktu salat fardhu akan berdosa, karena salat adalah kewajiban yang terikat oleh waktu.
Sunah Saat Menunda Mandi Wajib
Jika seseorang ingin menunda mandi wajib, misalnya karena ingin tidur, disunahkan untuk berwudhu terlebih dahulu:
Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan, "Jika Rasulullah hendak tidur sementara beliau junub, beliau membasuh kelaminnya dan berwudhu dengan wudhu untuk salat." (HR Muslim)
Muhammad Anis Sumaji dalam buku 125 Masalah Thaharah menukil pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni yang menjelaskan keadaan junub bisa menghalangi seseorang dari beberapa ibadah. Seorang muslim dianjurkan untuk senantiasa dalam keadaan suci.
Jadi, menunda mandi wajib setelah berhubungan diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak melampaui batas waktu salat fardhu berikutnya. Namun, yang terbaik adalah bersegera mengangkat hadas besar dengan melakukan mandi wajib untuk senantiasa berada dalam keadaan suci dan dapat menunaikan ibadah kapan pun.
Jika keadaannya tidak memungkinkan untuk mandi wajib (misalnya ingin makan atau tidur), disunahkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Wallahu a'lam.
(hnh/kri)

Komentar Terbanyak
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat
MUI Minta Koruptor Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM