Kapan Waktu yang Tepat Membagi Warisan Menurut Islam?

Kapan Waktu yang Tepat Membagi Warisan Menurut Islam?

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 08 Nov 2025 11:00 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi pembagian warisan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew)
Jakarta -

Urusan warisan sering kali menjadi topik sensitif dan memicu perdebatan. Dalam syariat Islam, pembagian warisan bukan hanya perkara membagi harta, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan Allah SWT.

Namun, kapan waktu yang tepat untuk pembagian warisan itu dilakukan? Islam menekankan bahwa ada serangkaian hak dan kewajiban pewaris yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta peninggalan bisa diserahkan kepada ahli waris.

Lantas, apa saja urutan prioritas yang wajib dipenuhi? Simak panduan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prioritas Utama Sebelum Pembagian Harta Warisan

Fuqaha (ahli fikih) menjelaskan bahwa segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris-baik berupa harta, utang, maupun piutang-dikategorikan sebagai peninggalan yang harus diurus. Hal ini ditegaskan dalam buku Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni.

ADVERTISEMENT

Prinsip utama dalam Islam adalah harta warisan tidak boleh dibagikan sebelum seluruh hak-hak pewaris dituntaskan.

Ketetapan ini bersumber langsung dari Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 11, yang secara eksplisit menyebutkan kewajiban pelunasan wasiat dan utang sebelum pembagian jatah waris:

"...(Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Oleh karena itu, ahli waris wajib memastikan semua tanggungan pewaris, seperti utang, mahar yang belum lunas, atau kewajiban lainnya, telah diselesaikan.

4 Hak Pewaris yang Wajib Dituntaskan

Masih berasal dari sumber yang sama, berikut adalah urutan hak pewaris yang harus diprioritaskan penyelesaiannya dari harta peninggalan, sebelum ahli waris menerima bagiannya:

1. Keperluan Pemakaman

Biaya dan kebutuhan untuk pemakaman pewaris wajib diambil dari harta peninggalannya. Pengeluaran ini harus dalam batas wajar dan tidak berlebihan, mencakup seluruh kebutuhan sejak wafat hingga jenazah dimakamkan (biaya pemandian, kain kafan, hingga biaya pemakaman).

2. Menyelesaikan Utang Pewaris

Pelunasan utang yang masih ditanggung oleh pewaris adalah prioritas mendesak. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan:

"Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga ditunaikan."

Hadits ini menegaskan pentingnya utang kepada sesama manusia untuk segera dilunasi.

  • Utang kepada manusia: Wajib diselesaikan dari harta warisan.
  • Utang kepada Allah SWT (zakat, nazar, kafarat): Mayoritas ulama menyatakan bahwa ahli waris harus menunaikan kewajiban ini sebelum harta dibagikan, meskipun terdapat perbedaan pandangan.

3. Menunaikan Wasiat Pewaris

Wasiat yang ditinggalkan pewaris harus ditunaikan, dengan syarat nilainya tidak boleh melebihi sepertiga (1/3) dari total harta peninggalan.

Ketentuan sepertiga ini berlaku jika wasiat ditujukan untuk orang di luar ahli waris, dan tidak ada keberatan dari pihak ahli waris. Jika wasiat melebihi sepertiga, pelaksanaannya tidak wajib kecuali ada persetujuan dari seluruh ahli waris.

Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW kepada Sa'ad bin Abi Waqqash RA:

"... Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya bila engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga meminta-minta kepada orang."

Waktu yang Tepat Membagi Warisan

Berdasarkan urutan prioritas di atas, waktu yang tepat untuk membagi warisan adalah setelah seluruh tanggungan pewaris (biaya pemakaman, utang, dan wasiat yang sah) telah dipenuhi dan dituntaskan.

Setelah harta peninggalan bersih dari seluruh kewajiban, barulah harta tersebut dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat:

  • Ashabul Furudh: Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara khusus (misalnya: ibu, ayah, istri, suami).
  • 'Ashabah: Kerabat pewaris yang berhak menerima bagian sisa harta setelah Ashabul Furudh menerima jatahnya.

Pembagian ini wajib dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur'an (surah An-Nisa'), As-Sunnah, dan ijma' (kesepakatan ulama) untuk memastikan keadilan bagi setiap ahli waris.

Wallahu a'lam.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads