Hukum Ziarah Kubur sebelum Puasa Ramadhan

Hukum Ziarah Kubur sebelum Puasa Ramadhan

Kristina - detikHikmah
Rabu, 28 Feb 2024 17:45 WIB
Muslim woman praying in cemetery - Rear view
Ilustrasi ziarah kubur sebelum Ramadhan. Foto: Getty Images/Enes Evren
Jakarta -

Ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan menjadi tradisi masyarakat muslim Indonesia di sejumlah wilayah. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ziarah kubur merupakan amaliyah yang hukum pelaksanaannya disebutkan dalam sejumlah hadits. Rasulullah SAW dulu pernah melarang ziarah kubur tapi kemudian memperbolehkannya.

Dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan Solihin terdapat hadits yang menerangkan hal ini. Diriwayatkan dari Buraidah RA, dia mengatakan Rasulullah SAW bersabda,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

كُنْΨͺُ Ω†ΩŽΩ‡ΩŽΩŠΩ’Ψͺُكُمْ ΨΉΩŽΩ† زِيَارَةِ Ψ§Ω„Ω’Ω‚ΩΨ¨ΩΩˆΨ±Ω ΩΩŽΨ²ΩΩˆΩ’Ψ±ΩΩˆΩ‡ΩŽΨ§

Artinya: "Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah." (HR Muslim dan dinilai shahih)

ADVERTISEMENT

Dalam riwayat lain disebutkan, "Siapa yang ingin berziarah kubur maka berziarahlah karena ia akan mengingatkan kalian atas akhirat."

Hukum Ziarah Kubur: Sunnah

Hadits tersebut menjadi hujjah para ulama yang menegaskan hukum ziarah kubur adalah sunnah. Sebab, kegiatan ini dianjurkan langsung oleh Rasulullah SAW. Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin memasukkan hadits tentang kesunnahan ziarah kubur dalam bab anjuran ziarah kubur bagi laki-laki dan doa ziarah kubur.

Syaikh Al-Albani dalam kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa yang diterjemahkan A.M. Basalamah menjelaskan, tujuan disyariatkannya ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat kehidupan akhirat asalkan tidak mengucapkan kata-kata yang membuat Allah SWT murka, seperti mohon sesuatu kepada penghuni kubur dan minta pertolongan kepada mereka.

Ziarah Kubur sebelum Ramadhan

Ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan menjadi salah tradisi umat Islam Indonesia yang populer di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU).

detikHikmah belum menemukan hadits dari Nabi SAW yang menganjurkan ziarah kubur sebelum Ramadhan juga hadits yang melarang ziarah kubur sebelum Ramadhan.

Dalil ziarah kubur sebelum Ramadhan bersandar pada penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fatawa Fiqhiyah al-Kubra, seperti dilansir NU Online. Dalam kitab tersebut dikatakan, Ibnu Hajar ditanya tentang ziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Ia menjawab, "Berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian juga perjalanan ke makam mereka."

Selain ziarah ke makam wali, ziarah kubur juga dianjurkan ke makam orang tua. Menurut suatu pendapat yang populer, waktu utama untuk ziarah kubur ke makam orang tua adalah hari Jumat. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain berkata,

"Disunnahkan untuk berziarah kubur. Barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya," kata Syaikh Nawawi al-Bantani.

Adapun, ziarah kubur sebelum Ramadhan atau pada bulan Syaban umumnya berkaitan dengan keutamaan yang terdapat dalam waktu tersebut. Disebutkan dalam sebuah hadits dalam Sunan an-Nasa'i, Rasulullah SAW bersabda,

Ψ°ΩŽΩ„ΩΩƒΩŽ Ψ΄ΩŽΩ‡Ω’Ψ±ΩŒ ΩŠΩŽΨΊΩ’ΩΩΩ„Ω Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ§Ψ³Ω ΨΉΩŽΩ†Ω’Ω‡Ω Ψ¨ΩŽΩŠΩ’Ω†ΩŽ رَجَبٍ ΩˆΩŽΨ±ΩŽΩ…ΩŽΨΆΩŽΨ§Ω†ΩŽ ΩˆΩŽΩ‡ΩΩˆΩŽ Ψ΄ΩŽΩ‡Ω’Ψ±ΩŒ ΨͺΩΨ±Ω’ΩΩŽΨΉΩ ΩΩΩŠΩ‡Ω Ψ§Ω„Ω’Ψ£ΩŽΨΉΩ’Ω…ΩŽΨ§Ω„Ω Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ψ±ΩŽΨ¨Ω‘Ω Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ…ΩΩŠΩ†ΩŽ ΩΩŽΨ£ΩΨ­ΩΨ¨Ω‘Ω Ψ£ΩŽΩ†Ω’ ΩŠΩΨ±Ω’ΩΩŽΨΉΩŽ ΨΉΩŽΩ…ΩŽΩ„ΩΩŠ ΩˆΩŽΨ£ΩŽΩ†ΩŽΨ§ Ψ΅ΩŽΨ§Ψ¦ΩΩ…ΩŒ

Artinya: "Bulan Syaban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan." (HR Dawud dan an-Nasa'i. Ibnu Khuzaimah men-shahihkan hadits ini)

Menurut penjelasan dalam buku Masa-il Diniyyah karya Kholil Abou Fateh, hadits yang menganjurkan ziarah kubur adalah hadits yang umum tanpa ada batasan waktu yang diperbolehkan atau dilarang. Jadi, ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja.




(kri/erd)
Panduan Ziarah Kubur

Panduan Ziarah Kubur

78 konten
Ziarah kubur adalah amalan sunah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW selama sesuai dengan syariat dan tidak mengandung syirik atau kemusyrikan. Tujuan pengerjaan ziarah kubur sendiri sebagai pengingat akan kematian dan akhirat.

Hide Ads