Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan dalam Islam, Wajib atau Sunnah?

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan dalam Islam, Wajib atau Sunnah?

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Selasa, 25 Feb 2025 22:45 WIB
Warga berziarah ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Ziarah kubur. Foto: Andhika Prasetia
Denpasar -

Menjelang bulan suci Ramadhan, umat Islam di Indonesia memiliki berbagai tradisi dalam menyambut datangnya bulan penuh berkah. Salah satu tradisi yang masih terus dilakukan adalah ziarah kubur, yaitu mengunjungi makam keluarga atau kerabat yang telah meninggal untuk mendoakan mereka.

Tradisi ini bukan hanya sekadar kebiasaan turun-temurun, tetapi juga memiliki dasar dalam ajaran Islam. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan dalam Islam?

Dirangkum dari beberapa sumber, berikut merupakan hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan:

Hukum Ziarah Kubur

Pada awal perkembangan Islam, Rasulullah SAW sempat melarang umatnya untuk berziarah ke makam. Larangan ini bukan karena ziarah kubur haram, tetapi karena kondisi keimanan umat Islam saat itu masih lemah.

Pada masa jahiliyah, banyak masyarakat yang meratapi kematian secara berlebihan. Sehingga dikhawatirkan akan menyimpang dari ajaran tauhid yang murni.

Namun, setelah umat Islam memiliki pemahaman yang lebih kuat tentang keimanan, Rasulullah SAW kemudian mencabut larangan tersebut. Dalam hadis riwayat Tirmidzi (No. 973), Rasulullah SAW bersabda:

حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)

Artinya: Hadis dari Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad SAW telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka, sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Hadis ini menunjukkan bahwa ziarah kubur diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai sarana untuk mengingat kematian serta kehidupan setelahnya.

Imam Ibnu Hajar Al-Haytami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra menegaskan bahwa ziarah ke makam orang saleh, termasuk wali, adalah sunah dan dapat mendatangkan keberkahan. Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syaikh Nawawi Al-Bantani juga menyebutkan:

وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Artinya: Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.

Ziarah kubur memberikan kesempatan untuk siapa saja yang belum merasa maksimal dalam berbakti. Dengan berziarah seseorang tetap dapat menunjukan rasa hormat dan kasih sayangnya melalui doa akan dikirimkan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda "Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya"

Tujuan Ziarah Kubur

Dalam Islam, ziarah kubur memiliki beberapa tujuan, antara lain:

1. Mengingatkan tentang kematian dan akhirat.
2. Menghormati dan menghargai orang-orang yang telah meninggal.
3. Mendoakan dan memohon ampun bagi orang-orang yang telah meninggal.
4. Meningkatkan kesadaran dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Menjelang Ramadhan, ziarah kubur dapat menjadi kegiatan yang bermanfaat untuk:

1. Mengingatkan diri tentang pentingnya mempersiapkan diri untuk menghadapi Ramadhan.
2. Mendoakan dan memohon ampun bagi orang-orang yang telah meninggal, sehingga mereka dapat mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah SWT.
3. Meningkatkan kesadaran dan ketakwaan kepada Allah SWT, sehingga dapat menjalani Ramadhan dengan lebih baik dan lebih bermakna.

Namun, perlu diingat bahwa ziarah kubur tidaklah wajib dan tidak memiliki waktu yang spesifik. Oleh karena itu, jika Anda tidak memiliki kesempatan untuk melakukan ziarah kubur menjelang Ramadan, maka tidak ada masalah. Yang terpenting adalah Anda dapat menjalani Ramadan dengan lebih baik dan lebih bermakna.




(nor/nor)

Hide Ads