Puasa Nisfu Syaban merupakan amalan sunnah yang dikerjakan pada pertengahan bulan Syaban. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Jika datang malam Nisfu Syaban, salatlah dan puasalah pada siang harinya karena Allah akan meraih surga dengan puasa menurunkan ampunannya di malam itu, mulai dari terbenamnya Matahari hingga pagi hari. Kemudian Allah berfirman, 'Ingatlah Aku akan mengampuni orang yang meminta ampunan dari-Ku, ingatlah Aku akan memberikan rezeki pada orang yang meminta rezeki pada Ku, ingatlah Aku akan mengabulkan orang yang meminta kesehatan pada-Ku, dan ingatlah Aku akan begini dan begitu (yakni meminta apa saja) meminta pada Allah sampai munculnya fajar." (HR Ibnu Majah)
Nisfu Syaban menjadi momen pengampunan dari Allah SWT. Hal ini turut diterangkan dalam hadits dari Mu'adz bin Jabal sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Allah melihat kepada semua hambanya di malam Nisfu Syaban, kemudian memberikan pengampunan kepada mereka semuanya kecuali kepada orang musyrik dan orang yang selalu mengajak kepada perselisihan," (HR Baihaqi dan An Nasa'i)
Tahun ini, Nisfu Syaban jatuh pada Minggu, 25 Februari 2024. Sementara malam Nisfu Syaban bertepatan dengan Sabtu, 24 Februari 2024.
Sementara itu, qadha Ramadhan adalah puasa yang dikerjakan untuk mengganti puasa wajib yang belum terlaksana pada Ramadhan sebelumnya. Dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyid Sabiq, qadha Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, tetapi bisa kapan saja.
KH Muhammad Habibilillah dalam bukunya yang berjudul Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari menuliskan bahwa hukum puasa qadha wajib bagi mulsim yang melewatkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu yang dibenarkan agama.
Lantas, bolehkah menggabungkan puasa Nisfu Syaban dan puasa qadha Ramadhan?
Hukum Menggabungkan Puasa Nisfu Syaban dan Qadha Ramadhan
Puasa Nisfu Syaban merupakan amalan sunnah, sementara qadha Ramadhan amaln wajib. Mengutip buku Fiqih Niat oleh Isnan Ansory, dua amalan yang salah satunya dihukumi wajib sementara lainnya sunnah setidaknya ada tiga hukum yang berlaku, antara lain:
1. Semua Dihukumi Sah
Dua niat amalan wajib dan sunnah yang semuanya dihukumi sah dicontohkan seperti menggabungkan antara niat salat tahiyyatul masjid dengan salat fardhu ketika melaksanakan salat fardhu.
Apabila seseorang hendak masuk masjid kemudian ia sudah berniat melaksanakan salat sunah, tetapi salat fardhu berjamaah telah berlangsung, maka seseorang tersebut dapat menggabungkan niat salat sunnahnya dengan salat wajibnya.
2. Salah Satunya Sah dan Lainnya Batal
Kemudian hukum kedua. Jika dua niat ibadah wajib dan sunnah yang salah satunya dihukumi sah dan lainnya batal dalam hal ini dicontohkan seperti puasa dalam satu hari dengan dua niat puasa. Misalnya puasa wajib seperti qadha Ramadhan sekaligus puasa sunnah di bulan Syawal.
Dalam penggabungan ini, sebagian ulama menilai yang sah hanya terbatas pada puasa yang wajib. Sementara puasa sunnahnya dihukumi batal.
Meski demikian, ulama lainnya berpendapat bahwa yang sah adalah ibadah sunnahnya, sementara yang fardhu dihukumi batal. Wallahu 'alam.
3. Semuanya Dihukumi Batal
Kedua niat ibadah wajib dan sunnah yang semuanya dihukumi batal dicontohkan oleh kasus apabila seseorang membaca satu takbir dalam salat yang diniatkan untuk dua takbir. Misalnya, takbiratul ihram yang wajib dan takbir intiqal untuk rukuk yang sunnah. Dalam kasus ini, kedua takbir tersebut dihukumi batal dan tentu saja salatnya juga ikut batal.
Dari ketiga hukum di atas disimpulkan bahwa antar ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait dibolehkannya puasa Nisfu Syaban sekaligus qadha Ramadhan. Namun, perlu diperhatikan bahwa puasa qadha Ramadhan harus diutamakan dan dikerjakan lebih dulu, karena tergolong sebagai kewajiban bagi umat muslim.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana