Terdapat beberapa makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam yang biasanya disebut sebagai makanan haram. Contohnya daging babi, sembelihan bukan untuk Allah SWT, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, ada makanan yang awalnya halal, namun statusnya bisa berubah menjadi haram apabila dikonsumsi. Salah satunya adalah makanan basi.
Hukum Konsumsi Makanan Basi
Hukum mengonsumsi makanan basi dalam Islam adalah haram dan sebaiknya ditinggalkan saja demi kebaikan tubuh. Menurut Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam Fiqih Al-ath'amah yang diterjemahkan Khalifurrahman Fath dan Solihin, keharaman konsumsi makanan basi ini disebabkan karena membahayakan tubuh.
"Sebab itulah Allah SWT mengharamkan semua yang membahayakan tubuh, meskipun suci; seperti racun dan sebagainya atau makanan basi, daging bangkai, kaca, tanah, dan sebagainya," jelas Abdul Wahab Abdussalam Thawilah.
Dalam menetapkan hukum tersebut, para ulama berhujjah dengan firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 195, "Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri."
Juga firman Allah SWT dalam surah An Nisa' ayat 29, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
Makanan yang melebihi batas waktu konsumsi (basi) sudah berubah zat yang di dalamnya, sehingga yang awalnya berhukum halal maka bisa berubah menjadi haram.
Misalnya, daging ayam atau sapi yang awalnya adalah halal dan boleh dimakan bisa menjadi haram jika sudah membusuk. Sebab, apabila tetap dipaksakan untuk dikonsumsi, padahal sudah tidak layak makan, akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan tubuh atau dalam kata lain, lebih banyak mudharatnya daripada kebaikannya.
Oleh karena itu, sebagaimana diperintahkan Allah SWT dan Rasulullah SAW, seseorang lebih baik memakan makanan yang halal dan thayyib sehingga bisa baik untuk agama dan membawa banyak manfaat untuk tubuh.
Apa Itu Makanan Halal dan Thayyib?
Menurut penjelasan dalam buku Agroindustri Halal karya Tian Nur Ma'rifat dan Imroatul Istiqomah, kata "halal" berasal dari kata "halla" yang artinya "ikatan atau membuka ikatan suatu barang." Secara istilah, halal mengacu pada segala sesuatu yang diperbolehkan agama, baik bersifat sunah, makruh maupun mubah.
Sementara itu, "thayyib" secara bahasa artinya lezat, baik, sehat, menentramkan, dan paling utama. Selain itu, pengertian thayyib semakna dengan gizi yaitu sesuatu yang baik diperlukan oleh tubuh manusia.
Dengan demikian, istilah "halalan thayyiban" dalam Al-Qur'an artinya segala yang baik dan wajar dimakan, yang baik untuk jiwa tidak membahayakan badan dan akal manusia, mengandung zat-zat yang diperlukan oleh tubuh manusia serta dimakan dalam takaran yang cukup dan seimbang.
Dijelaskan dalam buku Halalkah Makanan Kita? Bagaimana Mencarinya di Pasaran karya Saadan Man dan Zainal Abidin Yahya, perintah Allah SWT untuk mengonsumsi makanan yang halalan thayyiban ada pada surah Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi,
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨
Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."
Sementara itu, Rasulullah SAW juga berpesan dalam hadits beliau yang berbunyi,
"Sesungguhnya Allah SWT itu baik, tidak menerima melainkan yang baik, dan sesungguhnya Allah SWT memerintah yang baik dan sesungguhnya Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang diperintahkan kepada sekalian rasul. Maka Allah SWT menjelaskan, "Wahai sekalian rasul! Makanlah daripada yang baik-baik dan beramal lah akan yang baik"." Dan Allah SWT menegaskan, "Wahai sekalian orang yang beriman! Makanlah daripada segala yang baik-baik, yang telah kami rezekikan kepada kamu. Kemudian baginda menceritakan perihal seseorang lelaki yang jauh perjalanan, yang kusut rambutnya lagi berdebu mukanya, menadahkan kedua-dua tangannya ke langit (berdoa), Ya Tuhanku! Ya Tuhanku! Padahal makannya haram, minumnya haram, pakaiannya haram dan (mulutnya) disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diperkenankan baginya.)" (HR Muslim, Ahmad, dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah RA)
Menurut penjelasan ini, makanan basi bukanlah makanan yang halal dan thayyib. Sebaliknya, makanan basi bisa menimbulkan banyak dampak buruk bagi tubuh. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya meninggalkan makanan basi dan menggantinya dengan yang baru.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana