Hukum Makanan Halal tapi Tercampur Sesuatu yang Najis

Hukum Makanan Halal tapi Tercampur Sesuatu yang Najis

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Kamis, 21 Sep 2023 17:00 WIB
Tips memaksimalkan zat besi daging sapi
Ilustrasi makanan halal tapi bercampur dengan najis. Foto: Getty Images/grandriver
Jakarta -

Makanan halal menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan umat Islam. Beberapa hal terkait itu perlu menjadi perhatian, termasuk jika makanan halal bercampur dengan sesuatu yang najis.

Makanan halal harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan oleh agama Islam dan diproses dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun, sering kali makanan dapat tercemar dengan sesuatu yang dianggap najis dalam Islam.

Lalu, makanan yang halal tetapi sudah bercampur dengan sesuatu yang najis maka hukumnya tetap halal atau haram? Simak penjelasan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah untuk Mengonsumsi Makanan Halal

Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk mengonsumsi makanan halal. Perintah tersebut terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 168,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيًِؚّا ۖوَّلَا تَتَؚِّعُوْا خُطُوٰتِ ال؎َّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُؚِّيْنٌ ١يٚ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa Allah SWT memberi rezeki kepada semua makhluk-Nya dan Dia memperbolehkan memakan segala sesuatu yang halal, baik, dan bermanfaat serta tidak membahayakan bagi tubuh dan akal pikirannya. Allah SWT juga melarang manusia untuk mengikuti jalan setan.

Beberapa permasalahan yang kemudian muncul dalam hal ini adalah makanan halal yang bercampur dengan sesuatu yang najis. Bagaimana hukumnya?

Hukum Makanan Halal yang Tercemar Najis

Menurut Fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional II, makanan yang halal tetapi sudah bercampur dengan sesuatu yang najis maka hukumnya haram. Fatwa ini juga menyebut, setiap makanan dan minuman yang diragukan bercampur dengan barang haram/najis hendaknya ditinggalkan.

Berikut bunyi Fatwa MUI selengkapnya:

1. Setiap makanan dan minuman yang jelas bercampur dengan barang haram/najis hukumnya adalah haram.
2. Setiap makanan dan minuman yang diragukan bercampur dengan barang haram/najis hendaknya ditinggalkan.
3. Adanya makanan dan minuman yang diragukan bercampur dengan barang haram/najis hendaklah Majelis Ulama Indonesia meminta kepada instansi yang bersangkutan memeriksanya di Laboratorium untuk dapat ditentukan hukumnya.

Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, jika sesuatu yang suci terkena najis, maka hukumnya kan menjadi najis ataupun mutannajis, sehingga haram untuk dikonsumsi manusia.

Cara Menghilangkan Najis dalam Makanan

Dikutip dari buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan karya Ahmad Sarwat, wadah atau piring yang mengandung najis juga menyebabkan makanan halal menjadi haram.

Seorang muslim dapat menghilangkan najis tersebut dengan mencuci najisnya hingga hilang warna, rasa, dan aromanya. Jika menu makanan termasuk najis mughalladzah seperti daging anjing atau daging babi, dalam Mazhab Syafi'i maka harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Dalam sebuah hadits disebutkan,

عَنْ أَؚِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ * طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ * إِذْ وَلَغَ فِيهِ الْكَلُؚْ أَنْ يَغْسِلَهُ سَؚْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ ؚِالتَّرَاؚِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Artinya: "Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali salah satunya dengan tanah.'" (HR Muslim)




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads