يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."
Makna tayamum secara bahasa ialah bermaksud seperti dinukil dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi. Dari segi istilah, tayamum artinya mengusap wajah dan kedua tangan yang dilandaskan dengan niat, menggunakan debu suci dan berdasarkan cara-cara tertentu.
Lantas, jenis debu seperti apa yang digunakan untuk bertayamum?
Jenis Debu yang Digunakan untuk Tayamum
Mengutip buku Fikih Sunnah Jilid 1 susunan Sayyid Sabiq, debu yang digunakan untuk tayamum ialah debu suci dan semua jenis tanah, seperti pasir, batu, atau kapur. Merujuk pada surat Al Maidah ayat 6, para ahli bahasa sepakat bahwa kata sha'id atau debu berarti permukaan tanah, baik itu debu maupun bukan.
Sementara itu, dalam buku Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Ahmad Jad, Imam Syafi'i berkata bahwa penyebutan debu tidak ditujukan kecuali tanah yang berdebu. Adapun tanah berkerikil atau bukit pasir baik yang tebal atau tipis tidak dapat digunakan untuk bertayamum.
Namun, jika bercampur dengan debu atau lempung yang berdebu maka diperbolehkan untuk digunakan. Kaum muslimin juga tidak boleh bertayamum dengan jenis-jenis batu seperti gamping, celak, dan granit.
Abu Ishaq Az-Zujaj menyebut apabila permukaan bumi tersebut hanya berupa padang pasir secara keseluruhan tanpa debu, lalu orang tersebut bertayamum meletakkan tangannya pada padang pasir, hal itu telah dapat digunakan untuk bersuci dan ia boleh mengusap wajahnya. Dikatakan oleh Al-Azhari, pendapat dari Abu Ishaq merujuk pada mazhab Maliki.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait jenis debu yang digunakan untuk tayamum. Imam Syafi'i, Ahmad, dan Abu Dawud mengatakan hanya debu yang sah dan boleh dipergunakan untuk tayamum. Sementara Imam Malik, Abu Hanifah, Atha', Al Auza'i dan Ats-Tsauri berpendapat boleh saja bertayamum dengan tanah dan segala sesuatu yang ada di atasnya.
Tata Cara Tayamum
- Membaca niat tayamum, sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah Ta'ala."
- Menepuk permukaan tanah atau batu atau tanah rawa dan semacamnya dengan kedua telapak tangan
- Meniup debu dari telapak tangan
- Mengusap wajah satu kali
- Menepuk tanah dengan kedua telapak tangan lalu mengusapkan ke kedua tangannya sampai siku. Apabila hanya sampai kedua telapak tangan saja tetap diperbolehkan
- Setelah tayamum dianjurkan membaca doa sebagai berikut,
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Arab latin: Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minat tawwaabiina, waj'alni minal mutatohhirina, waj'alni min 'ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika.
Artinya: "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."
(aeb/rah)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana