Ada 2 Jenis Thaharah dan Media yang Digunakan dalam Islam

Ada 2 Jenis Thaharah dan Media yang Digunakan dalam Islam

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Minggu, 13 Okt 2024 16:00 WIB
Tata cara berwudhu yang bisa diajarkan pada anak puasa
Ilustrasi thaharah dengan air. (Foto: Getty Images/Naufal Rauf Zade)
Jakarta -

Thaharah dalam Islam merupakan landasan utama seorang muslim untuk melaksanakan berbagai amalan ibadah, seperti salat dan ibadah lainnya.

Thaharah adalah segala usaha yang dilakukan untuk menghilangkan kotoran yang menempel pada tubuh seorang Muslim.

Usaha yang dilakukan ini bukan sekadar bertujuan agar bersih, tetapi juga suci. Karena thaharah tidak hanya menyangkut penampilan luar seorang muslim, tetapi juga jiwa atau hati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thaharah merupakan separuh dari iman seseorang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

"Bersuci itu separuh dari iman." (HR. Muslim).

ADVERTISEMENT

Macam-Macam Thaharah

Dikutip dari Buku Pintar Thaharah karya Ahmad Reza, thaharah atau bersuci dibagi ke dalam dua kategori, yaitu thaharah maknawi dan indrawi.

1. Thaharah Maknawi

Thaharah maknawi (batiniah) adalah usaha untuk membersihkan jiwa dari berbagai kotoran dan penyakit yang dapat merusak hati. Penyakit hati, seperti kufur, iri, dan dengki, harus dihilangkan agar seorang muslim dapat menjalani hidup dengan baik. Cara-cara untuk menyucikan jiwa ini dapat dilakukan dengan bertaubat, bertauhid, dan beramal saleh.

Thaharah maknawi sangat penting dan bahkan lebih utama daripada thaharah indrawi (fisik). Sebersih apapun fisik, semua itu tidak berarti jika di dalam hati masih ada sifat sombong, angkuh, atau kezaliman.

Allah SWT juga berfirman dalam surah At-Taubah ayat 28,

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

Arab Latin: innamal-musyrikûna najasun

Artinya: "..Sesungguhnya, orang-orang yang musyrik itu najis...."

2. Thaharah Indrawi (Fisik)

Adapun yang dimaksud dengan thaharah indrawi adalah usaha untuk bersuci dari berbagai bentuk hadas atau najis secara fisik.

Cara bersuci fisik ini bisa dilakukan berdasarkan aturan-aturan tertentu yang telah disyariatkan oleh Allah SWT seperti berwudhu, mandi, dan tayamum, serta menghilangkan najis dari pakaian, badan, atau tempat yang akan digunakan untuk salat.

Thaharah indrawi memiliki beberapa alat atau media yang dapat digunakan oleh seorang muslim untuk bersuci dari najisnya sesuai yang disyariatkan oleh Allah SWT. Berikut diantaranya.

Alat-alat untuk Bersuci

Dalam buku Fiqih Sunah 1 karya Sayyid Sabiq dan sumber sebelumnya, berikut beberapa alat yang dapat digunakan oleh seorang muslim untuk bersuci.

1. Air Mutlak

Hukum air mutlak adalah thahuun (suci dan menyucikan). Dengan kata lain, air mutlak itu suci pada zatnya dan dapat menyucikan benda lain. Ada beberapa macam air yang dikategorikan air mutlak, yaitu:

1) Air Hujan, Salju dan Embun

Mengenai hal ini Allah SWT berfirman dalam surah Al'Anfal ayat 11,

. وَيُنزِلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لَيُطَهَّرَكُم بِهِ ..

Arab Latin: wa yunazzilu 'alaikum minas-samâ'i mâ'al liyuthahhirakum bihî

Artinya "...dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu."

2) Air Laut

Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah RA , ia berkata,

"Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW 'Wahai Rasulullah. kami berlayar mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan mengalami dahaga. Bolehkan kami berwudhu dengan air laut? Rasulullah SAW menjawab,

"Air laut itu suci, dau bangkai (yang terdapat di dalamnya) halal (dimakan)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan-Nasai)

3) Air Zam-zam

Hal ini berdasarkan pada hadits yang bersumber dari Ali RA, ia berkata,

"Sesungguhnya Rasulullah SAW, pernah meminta seember air zamzam, lalu beliau meminumnya kemudian berwudhu dengannya.." (HR Ahmad.)

4) Air yang Berubah karena Lama Tergenang

Yang dimaksud dengan air ini adalah tidak mengalir, atau bercampur dengan sesuatu yang sulit dipisahkan, seperti lumut dan dedaunan pohon. Menurut kesepakatan ulama (ijma'), air seperti ini termasuk air mutlak.

Pada dasarnya, segala jenis air dalam pembahasan di sini yang dapat disebut air, mutlak tanpa dikaitkan dengan unsur-unsur lain dapat digunakan untuk bersuci. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 6,

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

Arab Latin: fa lam tajidû mâ'an fa tayammamû

Artinya: "...lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah."

5) Air Musta'mal

Air musta'mal adalah air yang pernah digunakan untuk mandi besar atau berwudhu. Hukum air semacam ini adalah suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci, sebagaimana air mutlak tanpa ada perbedaan dari segi hukum.

Rubayyi' binti Mu'awwidz ketika menjelaskan tata cara wudhu Rasulullah SAW, ia berkata,

"Rasulullah SAW mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu yang terdapat pada kedua tangannya." (HR Ahmad dan Abu Daud)

6) Air yang bercampur dengan benda suci

Adapun air yang bercampur dengan benda yang suci, seperti sabun, minyak za'faran, tepung dan sebagainya, yang pada umumnya terpisah dari air, maka hukum air tersebut tetap suci dan menyucikan selama masih masuk dalam kategori air mutlak.

Jika tidak masuk dalam kategori air mutlak, maka air itu hukumnya tetap suci, tapi tidak dapat menyucikan benda lain.

Dari Ummu 'Athiyyah, ia berkata, "Ketika putri Rasulullah SAW (Zainab) wafat, beliau masuk (ke dalam ruangan kami), lalu beliau bersabda,

"Mandikanlah dia (jenazah Zainab) sebanyak tiga, lima kali atau lebih dari itu, jika perlu, dengan air yang dicampur dengan daun bidara. Lalu campurlah air itu dengan kapur barus atau yang sejenis dengannya. Apabila telah selesai, beritahukan kepadaku'.

7) Air Sisa Minuman

Maksud dari air ini adalah air yang masih tersisa dalam wadah air setelah diminum.

Air sisa minuman yang dianggap suci yaitu meliputi air sisa minuman manusia, keledai, burung, dan binatang buas, serta air sisa minuman kucing.

2. Batu

Sebagai alternatif, bersuci menggunakan batu masih boleh digunakan bersamaan dengan air. Meskipun demikian, bersuci dengan air tetap menjadi pilihan utama. Sebab, pada dasarnya, air merupakan alat bersuci yang paling disyariatkan oleh agama dan paling bisa digunakan untuk membersihkan najis.

Batu yang dapat digunakan untuk bersuci adalah batu yang suci dan jumlahnya tidak boleh kurang dari 3 buah. Ini didasarkan pada penjelasan Abdurrahman bin Yazid dari Salman RA berikut:

"Nabimu telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab beristinja?' Abdurrahman bin Yazid menjawab, Salman berkata, 'Ya. Sungguh, beliau telah melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar dan buang air kecil, serta beristinja dengan tangan kanan, beristinja dengan batu kurang dari 3 buah, maupun beristinja dengan kotoran hewan atau tulang." (HR. Muslim).

3. Benda yang Semakna dengan Batu

Selain batu, bersuci juga bisa dilakukan menggunakan benda-benda yang semakna dengan batu. Jika tidak ingin menggunakan batu atau mengalami kesulitan untuk mendapatkannya sesuai syarat yang ditentukan syara', benda lain yang mampu menghilangkan kotoran, seperti kertas, daun, kayu, dan sejenisnya, dapat digunakan. Seperti benda yang saat ini sering kali digunakan untuk bersuci adalah tisu.

Tujuan bersuci menggunakan benda-benda semacam ini adalah menghilangkan bau, warna, dan rasa dari kotoran tersebut.

Benda yang semakna dengan batu ini dapat digunakan dengan syarat bahwa benda ini bukanlah benda yang dimuliakan, atau tidak digunakan untuk makanan dan pakaian manusia. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud RA,

"Janganlah kamu beristinja dengan kotoran kering, dan jangan pula dengan tulang-tulang kering, karena sesungguhnya tulang-tulang itu menjadi makanan bagi saudaramu dari bangsa jin." (HR Tirmidzi).




(lus/lus)

Hide Ads